Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.B/2018/PN Btl Himawanti Setyaningsih, S.H., M.M. BEJO Bin SUPARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 165/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1907/O.4.13/Epp.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Himawanti Setyaningsih, S.H., M.M.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BEJO Bin SUPARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL                                                                            P-29

           “Untuk Keadilan”

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara: PDM-92/BNTUL_Epp/07/2018

 

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

BEJO Bin SUPARDI.

Tempat lahir

:

Bantul.

Umur/Tgl. lahir

:

40 Tahun / 9 April 1978.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Dsn. Kerto Rt.06 Kel. Pleret, Kec. Pleret, Kab. Bantul.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Buruh tidak tetap.

Pendidikan

:

SD (tidak tamat).

     

B.  PENAHANAN

Penyidik Polri

 

:

 

RUTAN, sejak tanggal 14 Juni 2018 s/d 3 Juli 2018.

Perpanjangan penahanan Oleh Penuntut Umum

:

 

RUTAN, sejak tanggal 4 Juli 2018 s/d 12 Agustus 2018.

Penuntut Umum

 

:

 

RUTAN, sejak tanggal 31 Juli 2018 s/d 19 Agustus 2018.

 

C.  D A K W A A N

Bahwa ia terdakwa BEJO Bin SUPARDI pada hari Kamis tanggal 14 Juni 2018 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2018 bertempat di dalam mobil Nissan Grand Livina milik saksi DONAT SIANUS WARSITO Alias DONI yang sedang berhenti di depan kantor Dinas PU Bantul di Jl. Panembahan Senopati, Palbapang, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi DONAT SIANUS WARSITO Alias DONI, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada mulanya hari Rabu tanggal 13 Juni 2018 sekira pukul 22.00 wib terdakwa datang ke rumah saksi DONAT SIANUS untuk bermain, namun waktu itu saksi DONAT SIANUS sedang tidur pulas sehingga terdakwa berusaha membangunkan dengan cara menduduki perut dan menampar pipi saksi DONAT SIANUS berkali-kali yang membuat saksi DONAT SIANUS tersinggung sehingga ketika saksi DONAT SIANUS terbangun langsung marah-marah lalu memukul bagian muka terdakwa berkali-kali, kejadian tersebut dilihat oleh saksi SAN SURI NUR WAKHID yang kemudian melerai dan menyuruh terdakwa pulang.
Bahwa tidak terima atas perlakuan saksi DONAT SIANUS, terdakwa kemudian menelpon saksi DONAT SIANUS mengajak bertemu di daerah Palbapang untuk membalas dendam.
Bahwa terdakwa kemudian pergi ke tempat yang disepakati di daerah Palbapang dengan membawa pisau belati yang diselipkan di pinggang dengan diantar oleh anak terdakwa. Setelah beberapa saat menunggu dipinggir jalan, datang saksi DONAT SIANUS bersama dua temannya yaitu saksi SUDI RIYAWAN dan saksi SAN SURI NUR WAKHID dengan mobil Grand Livina milik saksi DONAT SIANUS. Terdakwa kemudian masuk ke dalam mobil lalu duduk tepat dibelakang saksi DONAT SIANUS yang mengemudikan mobil. Didalam mobil tersebut terdakwa mengulas kejadian pemukulan yang dilakukan oleh saksi DONAT SIANUS yang membuat keduanya kembali bertengkar mulut dan tiba-tiba saksi DONAT SIANUS berdiri membalikkan badannya menghadap ke belakang ke arah terdakwa, pada saat bersamaan terdakwa mengeluarkan pisau yang dibawanya dan langsung ditusukkan ke bagian pinggang kiri saksi DONAT SIANUS sebanyak 4 (empat) kali dan pada saat saksi DONAT SIANUS berusaha memegang kedua tangan terdakwa, terdakwa mengayunkan pisaunya ke arah muka saksi DONAT SIANUS mengenai bagian pipi kanan.  
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DONAT SIANUS WARSITO Alias DONI mengalami luka sebagaimana dalam visum et repertum nomor : 08/VI/SKM/PKU.BTL/2018 tanggal 27 Juni 2018 yang ditandatangani oleh dr. Sri Sundari dari RSU PKU Muhammadiyah Bantul dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut :

Kepala : terdapat luka robek di pipi kanan dekat mata bagian bawah dengan ukuran 4x1/2x1/2 cm.
Lengan atas kiri : terdapat luka robek di lipatan siku bagian luar dengan ukuran 3x1/2x1/2 cm.
Lengan bawah lipatan dekat lipatan : terdapat luka robek dengan ukuran 3x1/2x1/2 cm.
Lengan atas kiri bagian belakang : terdapat luka robek dengan ukuran 2x1/2x1/2 cm.

Kesimpulan : terdapat luka robek di pipi kanan, lengan atas kiri, lengan bawah kanan dan lengan atas kiri akibat kekerasan tajam.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

 

 

Bantul, 2 Agustus 2018

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

HIMAWANTI SETYANINGSIH, SH.MM.

JAKSA MADYA  NIP.19751105 199903 2003

Pihak Dipublikasikan Ya