| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan jual beli pakan ternak antara Penggugat dan Para Tergugat pada tanggal:
TANGGAL D.O. No. INVOICE JATUH JUMLAH
(DELIVERY ORDER) TEMPO
- 21 Juni 2014 100012438 12 Juli 2014 Rp. 47.623.800,00
- 22 Juni 2014 100012468 14 Juli 2014 Rp. 44.448.880,00
- 23 Juni 2014 100012536 14 Juli 2014 Rp. 44.448.880,00
- 24 Juni 2014 100012556 15 Juli 2014 Rp. 47.623.800,00
- 25 Juni 2014 100012590 16 Juli 2014 Rp. 44.448.880,00
- 28 Juni 2014 100012746 19 Juli 2014 Rp. 44.448.880,00
- 28 Juni 2014 100012747 19 Juli 2014 Rp. 47.623.800,00
- 01 Juli 2014 100012859 22 Juli 2014 Rp. 45.849.300,00
- 01 Juli 2014 100012860 22 Juli 2014 Rp. 45.849.300,00
- 01 Juli 2014 100012861 22 Juli 2014 Rp. 49.124.250,00
- 02 Juli 2014 100012925 23 Juli 2014 Rp. 52.399.200,00
- 02 Juli 2014 100012926 23 Juli 2014 Rp. 45.849.300,00
- 12 Juli 2014 100013350 02 Agustus 2014 Rp. 45.849.300,00
- 23 Juli 2014 100014004 13 Agustus 2014 Rp. 45.849.300,00
- 14 Agustus 2014 100014536 04 September 2014 Rp. 45.849.300,00
- 25 Agustus 2014 100014912 15 September 2014 Rp. 39.299.400,00
- 29 Agustus 2014 100015042 19 September 2014 Rp. 45.849.300,00
- 09 September 2014 100015410 30 September 2014 Rp. 45.849.300,00
- 10 September 2014 100015457 01 Oktober 2014 Rp. 45.849.300,00
- 13 September 2014 100015565 04 Oktober 2014 Rp. 45.849.300,00
- 19 Desember 2014 100019155 09 Januari 2015 Rp. 41.302.100,00
- 23 Januari 2015 100020464 13 Februari 2015 Rp. 23.601.200,00
- 10 Februari 2015 100020960 03 Maret 2015 Rp. 41.302.100,00
- 29 Juli 2015 100029175 19 Agustus 2015 Rp. 45.750.000,00
- 25 Februari 2016 100037110 17 Maret 2015 Rp. 19.500.000,00 +
TOTAL Rp. 1.091.438.170,00
adalah sah menurut hukum
- Menyatakan Surat Pernyataan Tanggal 9 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat I adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan Para Tergugat mempunyai utang kepada Penggugat sebesar Rp. 1.065.750.950,00 (satu milyar enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)
- Menyatakan Para Tergugat melakukan wanprestasi terhadap Penggugat
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar utangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 1.065.750.950,00 (satu milyar enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda/sanksi keterlambatan pembayaran sebesar Rp. 1.598.626.425 (satu milyar lima ratus sembilan puluh delapan enam ratus dua puluh enam ribu empat ratus dua puluh lima rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap harta benda milik Para Tergugat yaitu:
- Tanah dan bangunan milik Tergugat I sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 07494/Desa Triwidadi, seluas 2.000 M2 (dua ribu meter persegi) yang terletak di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kecamatan Pajangan, Desa Triwidadi tercatat/terdaftar atas nama Tergugat I TEMU PANGGIH RAHARJO, Nomor Induk Bidang (NIB) : 13.01.05.01.08215, Surat Ukur : Tanggal 13 September 2005, Nomor : 06891/Triwidadi/2005, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul tanggal 18 Nopember 2005.
- Tanah dan bangunan milik Tergugat I sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 04274/Desa Triwidadi, seluas 516 M2 (lima ratus enam belas meter persegi) yang terletak di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kecamatan Pajangan, Desa Triwidadi tercatat/terdaftar atas nama Tergugat I TEMU PANGGIH RAHARJO, Nomor Induk Bidang (NIB) : 13.01.05.01.05107, Surat Ukur : Tanggal 24 Februari 2000, Nomor : 03729/Triwidadi/2000, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul tanggal 25 Februari 2000.
- Tanah dan bangunan milik Tergugat I yang terletak di Kayuhan Kidul, RT 003, Tri Widadi, Pajangan, Bantul.
- Tanah dan bangunan milik Tergugat II yang terletak di Perum Puri Balecatur Asri No. 36, RT004/RW 054, Balecatur, Gamping, Sleman.
- Tanah dan bangunan milik Tergugat III yang terletak di Puri Tirta Mas No. 38, RT/RW 007/002 Kramat Selatan, Magelang Utara, Kota Magelang.
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi Putusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding dan kasasi, maupun upaya hukum luar biasa lainnya yaitu perlawanan dan peninjauan kembali;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat
SUBSIDAIR :
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bantul C.q. Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon Putusan Seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) |