| Dakwaan |
Bahwa terdakwa FAHRIAN DIGDA SANDIAS alias DIGDO bin UCI SANUSI , pada hari Selasa, tanggal 14 September 2021, sekira pukul 03.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2021, bertempat di rumah terdakwa Jalan Gatak 3 Dusun Karangbendo Rt.013 Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 5 September 2021 sekira jam 14.00 wib petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda DIY Rinanto Candra, Rahayu Hadi, Ananta Bayu dan Eriky Tyantoko, melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat .
- Bahwa hari Senin 6 September 2021 sekira pukul 16.00 Wib mendapat informasi bahwa terdakwa DIGDO menjual obat keras tanpa izin atau tanpa resep dokter sedangkan pekerjaan DIGDO penjual pakaian.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 September 2021 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa menjual pil warna putih dengan logo Y/ trihexypenidyl kepada.Edi Kurniawan dan terdakwa mengantar ke rumah Edi alias Wajik di jalan Gatak Dusun Gowok Rt.09 Caturtunggal Depok Sleman, kemudian terdakwa menyerahkan 50 (limapuluh) butir pil warna putih dengan logo Y kepada Edi alias Wajik dengan harga Rp.150.000,- Seratus lima puluh ribu ) rupiah tetapi belum dibayar oleh Edi.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 sekira pukul 03.00 Wib petugas Polisi dari Ditresnarkoba Polda DIY melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya Jalan Gatak 3 Dusun Karangbendo Rt.013 Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul lalu dilakukan penggeledahan badan di temukan pil sebanyak 23 ( dua puluh tiga butir ) pil warna putih dengan logo Y/ trihexypenidyl yang terdakwa simpan didalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang terdakwa gunakan, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di dapur rak atas ditemukan :
- 1 (satu) bungkus plastic warna hitam yang berisi pil warna putih dengan logo Y,jumlah total 343 (tiga ratus empat puluh tiga ) butir.
- 4 (empat) bungkus plastic klip, jumlah total 400 (empat ratus) lembar
- 1 (satu) buah HP merk Xiaomi Red Mi Note 7 warna biru beserta simcardnya 0882-4819-9437.
- Bahwa hari Selasa tanggal 14 September 2021 sekira pukul 02.00 Wib Edi Kurniawan didatangi petugas Polisi dari Ditresnarkoba Polda DIY di rumahnya Jalan Gatak Dusun Gowok Rt.09 Caturtunggal Depok Sleman selanjutnya Edi Kurniawan diinterogasi mengakui membeli pil sapi dari terdakwa Digda kemudian digeledah kamarnya di temukan 40 (empat puluh) butir pil warna putih dengan logo Y yang disimpan didalam gitar yang diletakkan dalam kamarnya .
- Bahwa terdakwa membeli pil warna putih dengan logo Y (trihexypenidyl) dari penjual di media social facebook dengan nama “Rawk” sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir seharga Rp.1.200.000,-( satu juta dua ratus ribu rupiah ) yang terdakwa transfer dari ATM bank BCA milik terdakwa , selanjutnya barang tersebut oleh penjual dikirim ke rumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa menjual pil warna putih dengan logo Y / trihexypenidyl per 10 (sepuluh) butir adalah dengan harga Rp.30.000.000,(tiga puluh ribu rupiah) sedangkan harga belinya Rp.12.000,-( dua belas ribu rupiah ), terdakwa mengedarkan ataupun menjual obat tersebut tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang atau setidak-tidaknya terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu ( jenis Pil Trihexypenidyl ) tanpa keahlian.
- Bahwa terdakwa bekerja sebagai pedagang pakaian tidak memiliki keahlian di bidang farmasi
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : 111/NSK/21 tanggal 15 September 2021 yang ditandatangani Koordinator Kelompok Substansi Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta Drs.Arif Hidayat,Apt pengirim contoh : Polda DIY jalan Padjajaran, Condongcatur Depok Sleman, nama tersangka : FAHRIAN DIGDA alias DIGDO bin UCI SANUSI, jumlah contoh yang diterima : 10 ( sepuluh ) tablet , tablet berwarna putih dengan penandaan Y pada satu sisi dan pada sisi yang lain, identifikasi : Positif Trihexyphenidyl. Kesimpulan : Contoh tersebut diatas mengandung Trihexyphenidyl.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : 110/NSK/21 tanggal 15 September 2021 yang ditandatangani Koordinator Kelompok Substansi Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta Drs.Arif Hidayat,Apt pengirim contoh :Polda DIY jalan Padjajaran, Condongcatur Depok Sleman, nama saksi : EDI KURNIAWAN, jumlah contoh yang diterima : 10 ( sepuluh) tablet , tablet berwarna putih dengan penandaan Y pada satu sisi dan pada sisi yang lain, identifikasi : Positif Trihexyphenidyl. Kesimpulan : Contoh tersebut diatas mengandung Trihexyphenidyl.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan |