Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2023/PN Btl PT BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN 1.RENDI HENDARTO
2.SULIS IRIYANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2023/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 07 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RENDI HENDARTO
2SULIS IRIYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 169.360.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum perjanjian kredit antara Penggugat, Tergugat I, dan Tergugat II yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor: 278424/BPR-NSB/BTP/KRD/XI/2022  bertanggal 15 November 2022
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I, dan Tergugat II, telah melakukan Cidera Janji dan atau Wanprestasi.
  4. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, untuk membayar total kewajiban sejumlah Rp 169.360.000,- (seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) kepada Penggugat paling lambat 30 hari semenjak ditetapkannya Putusan Pengadilan;
  5. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, apabila tidak melaksanakan amar poin 4 di atas maka para Tergugat harus menyerahkan 1 unit mobil Merk Daihatsu, Nomor Polisi AB 1141 NJ, Jenis Mobil Penumpang, Type Terios 1.5 R M/T(F800RG-GMMFJ), Tahun 2018, Nomor Rangka MHKG8FA2JJK011021, Nomor Mesin 2NRF60464, Warna Putih, Atas Nama Juwanti, Nomor BPKB P 01793708 I, kepada Penggugat dengan sukarela untuk dijual dan atau dilelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  6. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voor Baar Bij Voor Raad) meskipun para Tergugat melakukan upaya hukum lainnya.
  7. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, untuk membayar biaya perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak