| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ISTIARANINGSIH Binti RAMLI HASAN BASRI pada hari Senin tanggal 13 April 2020 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat di rumah sdi. PUTI MAURIN JAUHARI (korban) yang beralamat di Dusun Karangjati RT.009, Kel.Tamantirto, Kec. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa datang kerumah saksi korban PUTI MAURIN JAUHARI bekerja sebagai asisten rumah tangga di tempat saksi korban PUTI MAURIN JAUHARI . Pada saat rumah ditinggal pemiliknya, terdakwa berada dirumah sendiri dan saat itu terdakwa sedang mengerjakan tugasnya untuk memasukkan baju kedalam almari pakaian. Saat terdakwa memasukkan baju setrikaan di almari gantungan baju, terdakwa melihat di bawahnya (di atas tumpukan lipatan baju) ada tumpukan lembaran uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), hingga akhirnya terdakwa mempunyai niat untuk mengambil uang tersebut dan selanjutnya terdakwa membawa uang tersebut semuanya dan berniat melarikan diri, selain itu terdakwa juga membawa pergi 6 (enam) potong kaos dan juga membawa 1 (satu) buah lipstih yang berada diatas meja rias tanpa ijin pemiliknya. Selanjutnya Terdakwa meninggalkan rumah saksi korban PUTI MAURIN JAUHARI tanpa berpamitan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban ALIDI mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp 10.500.000,- (sepuluh juta limaratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP
|