Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
403/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.IRMA SUSRIANTI,S.H.
3.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
DENY NUR EKA PRASETYA Alias ES Bin Alm SUGIHARTO Permohonan PK
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 403/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4624/M.4.12.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2IRMA SUSRIANTI,S.H.
3Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENY NUR EKA PRASETYA Alias ES Bin Alm SUGIHARTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa DENY NUR EKA PRASETYA Alias ES Bin (Alm) SUGIHARTO (yang selanjutnya disebut ” terdakwa ”)  pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 4 September 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2025 bertempat di Dsn. Gandekan Dk. Gandekan RT.002 RW.000 Kel. Trirenggo Kec. Bantul Kab. Bantul, di Jl. Sudirman Kel. Ringinharjo Kec. Bantul Kab. Bantul, di Potorono, Salakan, Kel. Potorono Kec. Banguntapan Kab. Bantul, di Jl. Wonosari Kel. Sitimulyo Kec. Piyungan Kab. Bantul, di Cepit Sewon Bantul, di daerah baratnya Pabrik Gula Madukismo Bantul, di daerah perkampungan belakang kampus ISI Sewon Bantul, di Jl. PGRI Selatan Kampus PGRI Bantul dan di Dsn. Jetak Dk. Soropaten RT.001 RW.000 Kel. Ringinharjo Kec. Bantul Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan terdakwa  tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira jam 15.30 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi Rinaldi Joko Saputro (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang meminta terdakwa untuk datang ke rumahnya yang beralamat di Dsn. Gandekan Dk. Gandekan RT.002 RW.000 Kel. Trirenggo Kec. Bantul Kab. Bantul. Selanjutnya terdakwa pergi ke rumah saksi Rinaldi Joko Saputro dengan mengendarai sepeda motor Honda merk Scoopy warna hitam dengan plat nomor AB 4508 BR dan sesampainya di rumahnya, terdakwa diminta untuk membuatkan maps dan meluncurkan paket setengah gram sabu ke beberapa titik lokasi. Saksi Rinaldi Joko Saputro mengatakan bahwa terdakwa akan menerima jatah atau upah dalam membuatkan maps dan meluncurkan paket setengah gram sabu sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap paket atau per titik lokasi. Atas permintaan tersebut, terdakwa menyetujuinya. Kemudian sekira jam 16.30 WIB saksi Rinaldi Joko Saputro masuk ke dalam rumahnya dan mengambil 11 (sebelas) paket sabu dengan berat masing – masing paket sabu sebanyak setengah gram, kemudian menyerahkannya kepada terdakwa dengan mengatakan untuk 10 (sepuluh) paket sabu agar dibuatkan maps dan diluncurkan ke beberapa tempat, sedangkan untuk 1 (satu) paket sabu diberikan kepada terdakwa secara cuma - cuma untuk konsumsi. Setelah menerima 11 (sebelas) paket sabu dengan berat masing – masing setengah gram tersebut terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Rinaldi Joko Saputro.

Bahwa sejak hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira jam 18.30 WIB sampai dengan hari Senin tanggal 1 September 2025 sekira jam 03.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor milik saksi Rinaldi Joko Saputro, terdakwa meletakkan paket – paket sabu di beberapa tempat, kemudian menfoto lokasi peletakan dan membuat maps. Selanjutnya terdakwa mengirimkan hasil foto dan pin maps lokasi peletakan paket sabu tersebut kepada saksi Rinaldi Joko Saputro. 10 (sepuluh) paket sabu yang dibuatkan maps tersebut terdakwa tutupi dengan pecahan genting. Sedangkan untuk 1 (satu) paket sabu yang diterima secara cuma - cuma dari saksi Rinaldi Joko Saputro telah digunakan oleh terdakwa sendiri sampai habis.

Bahwa terdakwa meletakkan 10 (sepuluh) paket sabu tersebut di beberapa titik peletakan yakni di daerah diatas tanah di samping tiang pembatas jalan di sepanjang Jl. Sudirman Kel. Ringinharjo Kec. Bantul Kab. Bantul sebanyak 2 (dua) paket sabu dengan berat bersih 0,29519 (nol koma dua sembilan lima satu sembilan) gram, di samping tiang bendera paling ujung timur dekat pintu masuk lapangan depan Embung Potorono, Salakan, Kel. Potorono Kec. Banguntapan Kab. Bantul sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,17529 (nol koma satu tujuh lima dua sembilan) gram, di sekitar selatan Jl. Wonosari Kel. Sitimulyo Kec. Piyungan Kab. Bantul sebanyak 3 (tiga) paket sabu dengan berat bersih 0,61584 (nol koma enam satu lima delapan empat) gram, di sekitar daerah Cepit Sewon Bantul sebanyak 1 (satu) paket sabu, di sekitar daerah baratnya Pabrik Gula Madukismo Bantul sebanyak 1 (satu) paket sabu, di sekitar daerah perkampungan belakang kampus ISI Sewon Bantul sebanyak 1 (satu) paket sabu dan di sekitar Jl. PGRI Selatan Kampus PGRI Bantul sebanyak 1 (satu) paket sabu. Dari 10 (sepuluh) paket sabu yang diletakkan oleh terdakwa tersebut ada 4 (empat) paket sabu yang sudah tidak ada dari tempatnya, dalam hal ini sudah terjual.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 sekira jam 16.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Dsn. Jetak Dk. Soropaten RT.001 RW.000 Kel. Ringinharjo Kec. Bantul Kab. Bantul, saat terdakwa sedang tidur di dalam kamar rumahnya, datang Anggota Polisi menangkap terdakwa. Dalam penangkapan terhadap terdakwa tersebut, ditemukan beberapa barang yang diduga terkait dengan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis shabu, antara lain :

  • 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi 13 warna hitam dengan nomor simcard 089715553747, dengan nomor IMEI slot 1 : 865865074149089, IMEI slot 2 : 865865074149097 ;
  • 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa serbuk yang diduga Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat brutto + 1,07 (satu koma nol tujuh) gram beserta pipet kacanya (BB - 6788/2025/NNF) ;
  • 1 (satu) buah botol kaca warna bening yang ujung tutupnya diberi 2 (dua) lubang yang terdapat 2 (dua) buah sedotan ;
  • 2 (dua) buah paket sedotan warna hitam yang didalamnya berisi diduga Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat brutto + 1,15 (satu koma satu lima) gram beserta bungkusnya (BB - 6789/2025/NNF);
  • 1 (satu) buah paket sedotan warna hitam yang didalamnya berisi diduga Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat brutto + 0,71 (nol koma tujuh satu) gram beserta bungkusnya (BB - 6790/2025/NNF);
  • 3 (tiga) buah paket sedotan warna hitam yang didalamnya berisi diduga Narkotika Gol. I jenis sabu denganberat brutto + 2,12 (dua koma satu dua) gram beserta bungkusnya (BB - 6791/2025/NNF);

Bahwa terhadap barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut, dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah No. : 2710/NNF/2025 tanggal 5 September 2025, dengan kesimpulan bahwa BB - 6788/2025/NNF berupa serbuk kristal dalam pipa kaca, BB - 6789/2025/NNF, BB - 6790/2025/NNF dan BB - 6791/2025/NNF  berupa serbuk kristal adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa maksud terdakwa menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang karena terdakwa sedang membutuhkan uang untuk menunjang kehidupan sehari - hari terdakwa dan keluarga. Selain itu terdakwa juga mendapatkan keuntungan berupa menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu secara gratis.

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 
ATAU KEDUA :


Bahwa ia terdakwa DENY NUR EKA PRASETYA Alias ES Bin (Alm) SUGIHARTO (yang selanjutnya disebut ” terdakwa ”)  pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 4 September 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2025 bertempat di Dsn. Gandekan Dk. Gandekan RT.002 RW.000 Kel. Trirenggo Kec. Bantul Kab. Bantul, di Jl. Sudirman Kel. Ringinharjo Kec. Bantul Kab. Bantul, di Potorono, Salakan, Kel. Potorono Kec. Banguntapan Kab. Bantul, di Jl. Wonosari Kel. Sitimulyo Kec. Piyungan Kab. Bantul, di Cepit Sewon Bantul, di daerah baratnya Pabrik Gula Madukismo Bantul, di daerah perkampungan belakang kampus ISI Sewon Bantul, di Jl. PGRI Selatan Kampus PGRI Bantul dan di Dsn. Jetak Dk. Soropaten RT.001 RW.000 Kel. Ringinharjo Kec. Bantul Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan terdakwa  tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira jam 15.30 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi Rinaldi Joko Saputro (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang meminta terdakwa untuk datang ke rumahnya yang beralamat di Dsn. Gandekan Dk. Gandekan RT.002 RW.000 Kel. Trirenggo Kec. Bantul Kab. Bantul. Selanjutnya terdakwa pergi ke rumah saksi Rinaldi Joko Saputro dengan mengendarai sepeda motor Honda merk Scoopy warna hitam dengan plat nomor AB 4508 BR dan sesampainya di rumahnya, terdakwa diminta untuk membuatkan maps dan meluncurkan paket setengah gram sabu ke beberapa titik lokasi. Saksi Rinaldi Joko Saputro mengatakan bahwa terdakwa akan menerima jatah atau upah dalam membuatkan maps dan meluncurkan paket setengah gram sabu sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap paket atau per titik lokasi. Atas permintaan tersebut, terdakwa menyetujuinya. Kemudian sekira jam 16.30 WIB saksi Rinaldi Joko Saputro masuk ke dalam rumahnya dan mengambil 11 (sebelas) paket sabu dengan berat masing – masing paket sabu sebanyak setengah gram, kemudian menyerahkannya kepada terdakwa dengan mengatakan untuk 10 (sepuluh) paket sabu agar dibuatkan maps dan diluncurkan ke beberapa tempat, sedangkan untuk 1 (satu) paket sabu diberikan kepada terdakwa secara cuma - cuma untuk konsumsi. Setelah menerima 11 (sebelas) paket sabu dengan berat masing – masing setengah gram tersebut terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Rinaldi Joko Saputro.

Bahwa sejak hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira jam 18.30 WIB sampai dengan hari Senin tanggal 1 September 2025 sekira jam 03.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor milik saksi Rinaldi Joko Saputro, terdakwa meletakkan paket – paket sabu di beberapa tempat, kemudian menfoto lokasi peletakan dan membuat maps. Selanjutnya terdakwa mengirimkan hasil foto dan pin maps lokasi peletakan paket sabu tersebut kepada saksi Rinaldi Joko Saputro. 10 (sepuluh) paket sabu yang dibuatkan maps tersebut terdakwa tutupi dengan pecahan genting. Sedangkan untuk 1 (satu) paket sabu yang diterima secara cuma - cuma dari saksi Rinaldi Joko Saputro telah digunakan oleh terdakwa sendiri sampai habis.

Bahwa terdakwa meletakkan 10 (sepuluh) paket sabu tersebut di beberapa titik peletakan yakni di daerah diatas tanah di samping tiang pembatas jalan di sepanjang Jl. Sudirman Kel. Ringinharjo Kec. Bantul Kab. Bantul sebanyak 2 (dua) paket sabu dengan berat bersih 0,29519 (nol koma dua sembilan lima satu sembilan) gram, di samping tiang bendera paling ujung timur dekat pintu masuk lapangan depan Embung Potorono, Salakan, Kel. Potorono Kec. Banguntapan Kab. Bantul sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,17529 (nol koma satu tujuh lima dua sembilan) gram, di sekitar selatan Jl. Wonosari Kel. Sitimulyo Kec. Piyungan Kab. Bantul sebanyak 3 (tiga) paket sabu dengan berat bersih 0,61584 (nol koma enam satu lima delapan empat) gram, di sekitar daerah Cepit Sewon Bantul sebanyak 1 (satu) paket sabu, di sekitar daerah baratnya Pabrik Gula Madukismo Bantul sebanyak 1 (satu) paket sabu, di sekitar daerah perkampungan belakang kampus ISI Sewon Bantul sebanyak 1 (satu) paket sabu dan di sekitar Jl. PGRI Selatan Kampus PGRI Bantul sebanyak 1 (satu) paket sabu. Dari 10 (sepuluh) paket sabu yang diletakkan oleh terdakwa tersebut ada 4 (empat) paket sabu yang sudah tidak ada dari tempatnya, dalam hal ini sudah terjual.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 sekira jam 16.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Dsn. Jetak Dk. Soropaten RT.001 RW.000 Kel. Ringinharjo Kec. Bantul Kab. Bantul, saat terdakwa sedang tidur di dalam kamar rumahnya, datang Anggota Polisi menangkap terdakwa. Dalam penangkapan terhadap terdakwa tersebut, ditemukan beberapa barang yang diduga terkait dengan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis shabu, antara lain :

  • 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi 13 warna hitam dengan nomor simcard 089715553747, dengan nomor IMEI slot 1 : 865865074149089, IMEI slot 2 : 865865074149097 ;
  • 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa serbuk yang diduga Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat brutto + 1,07 (satu koma nol tujuh) gram beserta pipet kacanya (BB - 6788/2025/NNF) ;
  • 1 (satu) buah botol kaca warna bening yang ujung tutupnya diberi 2 (dua) lubang yang terdapat 2 (dua) buah sedotan ;
  • 2 (dua) buah paket sedotan warna hitam yang didalamnya berisi diduga Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat brutto + 1,15 (satu koma satu lima) gram beserta bungkusnya (BB - 6789/2025/NNF);
  • 1 (satu) buah paket sedotan warna hitam yang didalamnya berisi diduga Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat brutto + 0,71 (nol koma tujuh satu) gram beserta bungkusnya (BB - 6790/2025/NNF);
  • 3 (tiga) buah paket sedotan warna hitam yang didalamnya berisi diduga Narkotika Gol. I jenis sabu denganberat brutto + 2,12 (dua koma satu dua) gram beserta bungkusnya (BB - 6791/2025/NNF);

Bahwa terhadap barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut, dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah No. : 2710/NNF/2025 tanggal 5 September 2025, dengan kesimpulan bahwa BB - 6788/2025/NNF berupa serbuk kristal dalam pipa kaca, BB - 6789/2025/NNF, BB - 6790/2025/NNF dan BB - 6791/2025/NNF  berupa serbuk kristal adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa maksud terdakwa menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang karena terdakwa sedang membutuhkan uang untuk menunjang kehidupan sehari - hari terdakwa dan keluarga. Selain itu terdakwa juga mendapatkan keuntungan berupa menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu secara gratis.

Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu sebanyak 11 (sebelas) paket sabu dengan berat masing – masing setengah gram tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 
ATAU KETIGA :


Bahwa ia terdakwa DENY NUR EKA PRASETYA Alias ES Bin (Alm) SUGIHARTO (yang selanjutnya disebut ” terdakwa ”)  pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 3 September 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2025 bertempat di Dsn. Jetak Dk. Soropaten RT.001 RW.000 Kel. Ringinharjo Kec. Bantul Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan perbuatan penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,  perbuatan tersebut terdakwa  lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira jam 15.30 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi Rinaldi Joko Saputro (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang meminta terdakwa untuk datang ke rumahnya yang beralamat di Dsn. Gandekan Dk. Gandekan RT.002 RW.000 Kel. Trirenggo Kec. Bantul Kab. Bantul. Selanjutnya terdakwa pergi ke rumah saksi Rinaldi Joko Saputro dengan mengendarai sepeda motor Honda merk Scoopy warna hitam dengan plat nomor AB 4508 BR dan sesampainya di rumahnya, terdakwa diminta untuk membuatkan maps dan meluncurkan paket setengah gram sabu ke beberapa titik lokasi. Saksi Rinaldi Joko Saputro mengatakan bahwa terdakwa akan menerima jatah atau upah dalam membuatkan maps dan meluncurkan paket setengah gram sabu sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap paket atau per titik lokasi. Atas permintaan tersebut, terdakwa menyetujuinya. Kemudian sekira jam 16.30 WIB saksi Rinaldi Joko Saputro masuk ke dalam rumahnya dan mengambil 11 (sebelas) paket sabu dengan berat masing – masing paket sabu sebanyak setengah gram, kemudian menyerahkannya kepada terdakwa dengan mengatakan untuk 10 (sepuluh) paket sabu agar dibuatkan maps dan diluncurkan ke beberapa tempat, sedangkan untuk 1 (satu) paket sabu diberikan kepada terdakwa secara cuma - cuma untuk konsumsi. Setelah menerima 11 (sebelas) paket sabu dengan berat masing – masing setengah gram tersebut terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Rinaldi Joko Saputro.

Bahwa sejak hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira jam 18.30 WIB sampai dengan hari Senin tanggal 1 September 2025 sekira jam 03.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor milik saksi Rinaldi Joko Saputro, terdakwa meletakkan paket – paket sabu di beberapa tempat, kemudian menfoto lokasi peletakan dan membuat maps. Selanjutnya terdakwa mengirimkan hasil foto dan pin maps lokasi peletakan paket sabu tersebut kepada saksi Rinaldi Joko Saputro. 10 (sepuluh) paket sabu yang dibuatkan maps tersebut terdakwa tutupi dengan pecahan genting. Sedangkan untuk 1 (satu) paket sabu yang diterima secara cuma - cuma dari saksi Rinaldi Joko Saputro telah digunakan oleh terdakwa sendiri sampai habis.

Bahwa terdakwa meletakkan 10 (sepuluh) paket sabu tersebut di beberapa titik peletakan yakni di daerah diatas tanah di samping tiang pembatas jalan di sepanjang Jl. Sudirman Kel. Ringinharjo Kec. Bantul Kab. Bantul sebanyak 2 (dua) paket sabu dengan berat bersih 0,29519 (nol koma dua sembilan lima satu sembilan) gram, di samping tiang bendera paling ujung timur dekat pintu masuk lapangan depan Embung Potorono, Salakan, Kel. Potorono Kec. Banguntapan Kab. Bantul sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,17529 (nol koma satu tujuh lima dua sembilan) gram, di sekitar selatan Jl. Wonosari Kel. Sitimulyo Kec. Piyungan Kab. Bantul sebanyak 3 (tiga) paket sabu dengan berat bersih 0,61584 (nol koma enam satu lima delapan empat) gram, di sekitar daerah Cepit Sewon Bantul sebanyak 1 (satu) paket sabu, di sekitar daerah baratnya Pabrik Gula Madukismo Bantul sebanyak 1 (satu) paket sabu, di sekitar daerah perkampungan belakang kampus ISI Sewon Bantul sebanyak 1 (satu) paket sabu dan di sekitar Jl. PGRI Selatan Kampus PGRI Bantul sebanyak 1 (satu) paket sabu. Dari 10 (sepuluh) paket sabu yang diletakkan oleh terdakwa tersebut ada 4 (empat) paket sabu yang sudah tidak ada dari tempatnya, dalam hal ini sudah terjual.

Bahwa dalam menggunakan paket sabu tersebut awalnya terdakwa merangkai peralatan hisap sabu milik terdakwa di dalam kamar rumahnya yang beralamat di Dsn. Jetak Dk. Soropaten RT.001 RW.000 Kel. Ringinharjo Kec. Bantul Kab. Bantul, kemudian mengambil sebagian kecil paket sabu dengan menggunakan pipet kaca. Selanjutnya terdakwa sambungkan ke sedotan dan peralatan hisap sabu (bong). Kemudian terdakwa membakar butiran sabu di dalam pipet kaca tersebut dengan menggunakan korek api dan menghisap uap sabunya pada salah satu ujung sedotan dengan menggunakan mulut terdakwa lalu asapnya terdakwa keluarkan lagi seperti layaknya orang merokok dan terdakwa menghisapnya berulang kali hingga beberapa kali hisapan. Terdakwa menghabiskan paket sabu yang diberi oleh saksi Rinaldi Joko Saputro tersebut pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 sekira jam 05.00 WIB hingga kurang lebih 15 (lima belas) kali hisapan. Saat mengkonsumsi paket sabu tersebut terdakwa merasakan lebih aktif dan bersemangat, sekalipun terasa haus.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 sekira jam 16.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Dsn. Jetak Dk. Soropaten RT.001 RW.000 Kel. Ringinharjo Kec. Bantul Kab. Bantul, saat terdakwa sedang tidur di dalam kamar rumahnya, datang Anggota Polisi menangkap terdakwa. Dalam penangkapan terhadap terdakwa tersebut, ditemukan beberapa barang yang diduga terkait dengan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis shabu, antara lain :

  • 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi 13 warna hitam dengan nomor simcard 089715553747, dengan nomor IMEI slot 1 : 865865074149089, IMEI slot 2 : 865865074149097 ;
  • 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa serbuk yang diduga Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat brutto + 1,07 (satu koma nol tujuh) gram beserta pipet kacanya (BB - 6788/2025/NNF) ;
  •  
  • 1 (satu) buah botol kaca warna bening yang ujung tutupnya diberi 2 (dua) lubang yang terdapat 2 (dua) buah sedotan ;
  • 2 (dua) buah paket sedotan warna hitam yang didalamnya berisi diduga Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat brutto + 1,15 (satu koma satu lima) gram beserta bungkusnya (BB - 6789/2025/NNF);
  • 1 (satu) buah paket sedotan warna hitam yang didalamnya berisi diduga Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat brutto + 0,71 (nol koma tujuh satu) gram beserta bungkusnya (BB - 6790/2025/NNF);
  • 3 (tiga) buah paket sedotan warna hitam yang didalamnya berisi diduga Narkotika Gol. I jenis sabu denganberat brutto + 2,12 (dua koma satu dua) gram beserta bungkusnya (BB - 6791/2025/NNF);

Bahwa terhadap barang bukti yang diduga mengandung Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut, dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah No. : 2710/NNF/2025 tanggal 5 September 2025, dengan kesimpulan bahwa BB - 6788/2025/NNF berupa serbuk kristal dalam pipa kaca, BB - 6789/2025/NNF, BB - 6790/2025/NNF dan BB - 6791/2025/NNF  berupa serbuk kristal adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa terhadap urine terdakwa dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan urin Narkoba 6P = Amphetamin (AMP) : positif; Methamphetamine (M-AMP) : positif; Benzodiazepines (BZO) : positif, sebagaimana tertuang dalam Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : L-289278 Tanggal 05 September 2025, oleh dr. Tri Wahyudianto dengan Penanggung Jawab dr. Retno Ami, S., M.Sc., Sp.PK dari RS Bhayangkara Polda DIY.

Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narotika 

Pihak Dipublikasikan Ya