| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 123/Pid.B/2016/PN Btl. | Raka Buntasing P, S.H. | 1.WAHYU PRIYONO Bin MARDONO Alm 2.NURUDIN BIN SALAMUN Alm 3.IWAN SURYAWAN BIN ERWIN SETIAWAN 4.SLAMET WAKIJAN BIN ATMO DALIMAN Alm 5.JOKO SUSANTO BIN MANDOYO SUPRAPTO 6.HERU PURNAMA BIN MUJIADI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jun. 2016 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
| Nomor Perkara | 123/Pid.B/2016/PN Btl. | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Jun. 2016 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1001/O.4.13/Ep.2/06/2016 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | DAKWAAN : Kesatu : ----- Bahwa ia terdakwa WAHYU PRIYONO, terdakwa NURUDIN BIN SALAMUN dan terdakwa IWAN SURYAWAN, terdakwa SLAMET WAKIJAN, Terdakwa JOKO SUSANTO, dan terdakwa HERU PURNAMA pada hari senin tanggal 04 April 2016 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan April 2016, bertempat di dusun ponggok, Trimulyo, Jetis, Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, personel gabungan dari Polres Bantul mendapatkan laporan dari masyarakat yang diduga ada permainan judi jenis besar kecil yang dilakukan oleh para terdakwa di tengah sawah Dsn Ponggok, ds Trimulyo, Kec Jetis, Kab Bantul ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat 1 ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------
Atau Kedua ----- Bahwa ia terdakwa WAHYU PRIYONO, terdakwa NURUDIN BIN SALAMUN dan terdakwa IWAN SURYAWAN, terdakwa SLAMET WAKIJAN, Terdakwa JOKO SUSANTO, dan terdakwa HERU PURNAMA pada hari senin tanggal 04 April 2016 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan April 2016, bertempat di dusun ponggok, Trimulyo, Jetis, Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dikunjungi umum, kecuali kalau ada isin dari penguasa yang berwenang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, personel gabungan dari Polres Bantul mendapatkan laporan dari masyarakat yang diduga ada permainan judi jenis besar kecil yang dilakukan oleh para terdakwa di tengah sawah Dsn Ponggok, ds Trimulyo, Kec Jetis, Kab Bantul ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat 1 ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
