Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2016/PN Btl. Raka Buntasing P, S.H. 1.WAHYU PRIYONO Bin MARDONO Alm
2.NURUDIN BIN SALAMUN Alm
3.IWAN SURYAWAN BIN ERWIN SETIAWAN
4.SLAMET WAKIJAN BIN ATMO DALIMAN Alm
5.JOKO SUSANTO BIN MANDOYO SUPRAPTO
6.HERU PURNAMA BIN MUJIADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 123/Pid.B/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jun. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-1001/O.4.13/Ep.2/06/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Raka Buntasing P, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU PRIYONO Bin MARDONO Alm[Penahanan]
2NURUDIN BIN SALAMUN Alm[Penahanan]
3IWAN SURYAWAN BIN ERWIN SETIAWAN[Penahanan]
4SLAMET WAKIJAN BIN ATMO DALIMAN Alm[Penahanan]
5JOKO SUSANTO BIN MANDOYO SUPRAPTO[Penahanan]
6HERU PURNAMA BIN MUJIADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

      Kesatu :

----- Bahwa ia terdakwa WAHYU PRIYONO, terdakwa NURUDIN BIN SALAMUN dan terdakwa IWAN SURYAWAN, terdakwa SLAMET WAKIJAN,  Terdakwa JOKO SUSANTO, dan terdakwa HERU PURNAMA pada hari senin tanggal 04 April 2016 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan April 2016, bertempat di dusun ponggok, Trimulyo, Jetis, Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, personel gabungan dari Polres Bantul mendapatkan laporan dari masyarakat yang diduga ada permainan judi jenis besar kecil  yang dilakukan oleh para terdakwa di tengah sawah Dsn Ponggok, ds Trimulyo, Kec Jetis, Kab Bantul
Bahwa terdakwa WAHYU PRIYONO, terdakwa NURUDIN BIN SALAMUN dan terdakwa IWAN SURYAWAN, terdakwa SLAMET WAKIJAN,  Terdakwa JOKO SUSANTO, dan terdakwa HERU PURNAMA ikut dalam permainan tersebut sebagai pemasang sedangkan Bandar yang mengadakan permainan judi tersebut adalah saksi PURNOMO NUR WAHYU SAPTO WIBOWO (Berkas perkara terpisah) dan SLAMET RIYADI (Berkas Perkara Terpisah)
Bahwa benar cara para terdakwa memainkan judi jenis besar kecil menerangkan sebagai berikut bandar yaitu saksi PURNOMO NUR WAHYU SAPTO WIBOWO (Berkas perkara terpisah) dan SLAMET RIYADI (Berkas Perkara Terpisah) menggoyang dadu di dalam balok dengan alas lepek, kemudian para terdakwa memilih tebakan besar atau kecil, kemudian batok dibuka dan apabila jumlah dadu lebih dari 11 berarti yang menang adalah tebakan besar, apabila jumlah dadu yang dibuka kurang dari 10 maka yang menang tebakan kecil.
Bahwa dari hasil penggerebekan tersebut petugas gabungan dari Polres Bantul berhasil mengamankan barang bukti berupa : dadu berjumlah 3 biji, batok berjumlah 1 biji, lepek dari kayu berjumlah 1 biji, bungkus rokok sebagai gambaran besar, korek sebagai gambaran kecil, uang tunai total Rp 1.530.000
Bahwa terdakwa dalam melakukan  perjudian besar kecil tersebut tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat 1 ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

----- Bahwa ia terdakwa WAHYU PRIYONO, terdakwa NURUDIN BIN SALAMUN dan terdakwa IWAN SURYAWAN, terdakwa SLAMET WAKIJAN,  Terdakwa JOKO SUSANTO, dan terdakwa HERU PURNAMA pada hari senin tanggal 04 April 2016 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan April 2016, bertempat di dusun ponggok, Trimulyo, Jetis, Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dikunjungi umum, kecuali kalau ada isin dari penguasa yang berwenang,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, personel gabungan dari Polres Bantul mendapatkan laporan dari masyarakat yang diduga ada permainan judi jenis besar kecil  yang dilakukan oleh para terdakwa di tengah sawah Dsn Ponggok, ds Trimulyo, Kec Jetis, Kab Bantul
Bahwa terdakwa WAHYU PRIYONO, terdakwa NURUDIN BIN SALAMUN dan terdakwa IWAN SURYAWAN, terdakwa SLAMET WAKIJAN,  Terdakwa JOKO SUSANTO, dan terdakwa HERU PURNAMA ikut dalam permainan tersebut sebagai pemasang sedangkan Bandar yang mengadakan permainan judi tersebut adalah saksi PURNOMO NUR WAHYU SAPTO WIBOWO (Berkas perkara terpisah) dan SLAMET RIYADI (Berkas Perkara Terpisah)
Bahwa benar cara para terdakwa memainkan judi jenis besar kecil menerangkan sebagai berikut bandar yaitu saksi PURNOMO NUR WAHYU SAPTO WIBOWO (Berkas perkara terpisah) dan SLAMET RIYADI (Berkas Perkara Terpisah) menggoyang dadu di dalam balok dengan alas lepek, kemudian para terdakwa memilih tebakan besar atau kecil, kemudian batok dibuka dan apabila jumlah dadu lebih dari 11 berarti yang menang adalah tebakan besar, apabila jumlah dadu yang dibuka kurang dari 10 maka yang menang tebakan kecil.
Bahwa dari hasil penggerebekan tersebut petugas gabungan dari Polres Bantul berhasil mengamankan barang bukti berupa : dadu berjumlah 3 biji, batok berjumlah 1 biji, lepek dari kayu berjumlah 1 biji, bungkus rokok sebagai gambaran besar, korek sebagai gambaran kecil, uang tunai total Rp 1.530.000
Bahwa terdakwa dalam melakukan  perjudian besar kecil tersebut tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat 1 ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya