- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 9061600113 Antara PT. Tunas Mandiri Finance dengan debitur Risdiyati yang disetujui suami Kusdiyono, sah secara hukum dan berkekuatan hukum serta mengikat para pihak dengan segala akibat hukumnya
- Menyatakan perjanjian Jaminan Fidusia pembiayaan Konsumen untuk pembayaran secara angsuran (installment financing) No : 218 tanggal 15 Februari 2016 yang dibuat dihadapan notaris Derita Kurniawati, SH, dan sertifikat jaminan fidusia No. W14.0012609.AH.05.01 Tahun 2016 tanggal 17-02-2016 yang dikeluarkan oleh kementrian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia kantor wilayah Daerah istimewa Yogyakarta kantor pendaftarn jaminan Fidusia adalah sah secara hukum dan berkekuatan hukum serta mengikat para pihak dengan segala akibat hukumnya
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat, terhadap Perjanjian Pembiayaan Konsumen, untuk pembelian dengan pembayaran secara angsuran (installment financing) No :9061600113 / tanggal 21 Januari 2016, serta akta akta dan perjanjian lain yang timbul sebagai akibat dari perjanjian pembiayaan Konsumen tersebut.
- Menghukum Tergugat untuk melakukkan kewajiban pembayaran /kredit kepada penggugat seketika dan sekaligus baik pokok, berikut bunga, denda dan biaya lain lain yang timbul dan diperlukan dalam perkara ini atas kerugian yang sepatutunya di dapatkan oleh penggugat seluruhnya sebesar :
Pokok Hutang: Rp78.720.000
Denda : Rp35.214.900
Bunga : Rp 28.500.000
Biaya Penanganan: Rp 25.000.000
Total : Rp 167.434.900
ditambah dengan denda keterlambatan pembayaran angsuran pembiayaan sebesar, 0,20% ( nol koma dua puluh persen) perhari terhitung sejak perkara ini diajukan hingga putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap
- Menyatakan sita jaminan terlebih dahulu (conservatoir beslag) terhadap kendaraan jenis:
Merk : Daihatsu- Xenia -1.3 DLX
Type dan Jenis :Minibus
Nomor rangka :MHKV5EA1JFJ000731
Nomor Mesin :1NRF011794
Tahun :2015
Warna :White DSO
Nomor Polisi :AB 1304 LH
Nomor BPKB : M-02724436
Atas Nama BPKB : Kusdiyono
- Menghukum Para Tergugat menyerahkan secara suka rela atas objek jaminan fidusia kepada Penggugat atas kendaraan jenis:
Merk : Daihatsu- Xenia -1.3 DLX
Type dan Jenis : Minibus
Nomor rangka : MHKV5EA1JFJ000731
Nomor Mesin : 1NRF011794
Tahun :2015
Warna :White DSO
Nomor Polisi :AB 1304 LH
Nomor BPKB : M-02724436
Atas Nama BPKB : Kusdiyono
Apabila tergugat tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kepada penggugat sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap yang mana jika tergugat tidak melaksanakan menyerahkan secara suka rela atas objek jaminan fidusia kepada penggugat maka atas objek jaminan fidusia wajib tunduk pada ketentuan eksekusi dalam hukum acara perdata.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari apabila tergugat lalai untuk menjalankan isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ( inkhracht van gewijsde)
- Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad), meskipun ada upaya hukum.
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan undang undang.
|