| Petitum |
PRIMAR :
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum :
- Surat Perjanjian Pembelian Rumah dan Tanah Perumahan Wanujoyo Asri, yang ditanda-tangani Penggugat I dengan Tergugat I pada tanggal 09 Desember 2016, atas Kavling K2, type 54, luas tanah 97,65 m2 .
- Surat Perjanjian Pembelian Rumah dan Tanah Perumahan Wanujoyo Asri, yang ditanda-tangani Penggugat II dengan Tergugat I pada tanggal 23 September 2016, atas Kavling 4 dan 5, type 36, luas tanah : 140m2
- Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPPJB) yang ditanda-tangani oleh Penggugat III dengan Tegugat I pada tanggal 15 Februari 2017, atas Kavling No. 9, type 36, luas tanah : 70m2
- Menyatakan batal Akta Perjanjian Kredit dengan Jaminan No. 18 tanggal 20 Oktober 2017 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Mustika Rahaju, S.H. dengan jaminan/agunan tanah Sertifikat Hak Milik No. 04146/Srimartani, seluas 334m2, surat ukur No. 03377/Srimartani/2017, tanggal 30 Agustus 2017, atas nama YUANTO PRATOMO, terletak di Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul,
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 04146/Srimartani, seluas 334m2, surat ukur No. 03377/Srimartani/2017 tanggal 30 Agustus 2017, atas nama YUANTO PRATOMO, terletak di desa Srimartani, kecamatan Piyungan, kabupaten Bantul adalah sah milik para Penggugat.
- Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 04146/Srimartani, seluas 334m2, surat ukur No. 03377/Srimartani/2017 tanggal 30 Agustus 2017, atas nama YUANTO PRATOMO kepada para Penggugat untuk dilakukan perubahan balik nama kepada atas nama para Penggugat.
- Memerintahkan Tergugat III untuk melakukan balik nama atas Sertifikat Hak Milik No. 04146/Srimartani, seluas 334m2, surat ukur No. 03377/Srimartani/2017 tanggal 30 Agustus 2017, atas nama YUANTO PRATOMO kepada para Penggugat.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat.
a. Kerugian Materiil :
Untuk Penggugat I sebesar : Rp. 210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah).
Untuk Penggugat II sebesar : Rp. 221.000.000 (dua ratus dua puluh satu juta rupiah).
Untuk Penggugat III sebesar : Rp. 208.000.000 (dua ratus delapan juta rupiah)
Jadi total Kerugian materill para Penggugat seluruhnya adalah :
Rp. 639.000.000 (enam ratus tiga puluh sembilan juta rupiah).
- Kerugian immaterial :
Jika dinilai dengan uang sebesar Rp. 500.000.000. (lima ratus juta rupiah).
Sehingga jumlah seluruh kerugian baik materiil maupun immaterial adalah sebesar : Rp. 1.139.000.000 (satu milyar seratus tiga puluh sembilan juta rupiah).
- Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum banding maupun kasasi.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
- Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|