| Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa I RICKY HANUDIN KAPOOR Als KAPOR Bin SALIM KAPOOR (Alm) dan terdakwa II. NURYONO Als YONO Bin NURYANTO (Alm) secara bersama-sama Pada hari Rabu Tanggal 16 Agustus 2023 sekira jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023, bertempat di Toko WS Jl. Imogiri Timur Km. 12 Wonokromo Pleret Bantul atau setidak-tidaknya dii suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula dari terdakwa I Ricky dan terdakwa II Nuryono yang sudah memiliki niat untuk mencuri lalu kedua terdakwa tersebut pergi menuju ke Toko WS didaerah Jalan Imogiri Timur Bantul dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih dengan Nopol K 2690 AJ lalu sesampainya disana terdakwa I Ricky dan terdakwa II Nuryono masuk ke dalam Toko melalui pintu depan kemudian para terdakwa berjalan menuju tempat celana lalu terdakwa II Nuryono berjaga jaga mengawasi keadaan sekitar dan terdakwa I Ricky memilih milih celana yang akan terdakwa ambil selanjutnya terdakwa I Ricky memutar lewat lewar belakang terdakwa II Nuryono dan terdakwa langsung menyuruh terdakwa II Nuryono untuk mengambil celana yang sudah terdakwa I Ricky tunjuk sebelumnya lalu setelah terdakwa II Nuryono mengambil 3 (tiga) buah celana panjang warna coklat merk Cardinal, terdakwa I Ricky melihat terdakwa II Nuryono kesusahan dalam melepas alarm yang ada di 3 (tiga) celana tersebut selanjutnya celana tersebut tidak jadi diambil dan terdakwa I Ricky langsung menyuruh terdakwa II Nuryono untuk mencari 3 (tiga) buah celana yang tidak ada alarm nya dan setelah mendapatkan celana tersebut, terdakwa II Nuryono langsung menyerahkan kepada terdakwa I Ricky untuk dimasukkan kedalam jaket yang terdakwa I Ricky gunakan dan terdakwa I Ricky jepit menggunakan tangan kanan dan tangan kiri nya dan terdakwa juga sempat mengambil 3 (tiga) buah celana panjang warna coklat merk Cardinal lalu terdakwa masukkan juga kedalam jaket dan celana yang terdakwa I Ricky gunakan selanjutnya terdakwa II Nuryono berusaha menutupi agar tidak ketahuan lalu setelah itu para terdakwa hendak keluar dari Toko, saksi Sukilah selaku penjaga di Toko tersebut memergoki terdakwa I Ricky karena merasa curiga dengan gerak geriknya dengan mengatakan “ Hayoo ngambil apa ???, sambil mencoba menarik jaket yang terdakwa I Ricky gunakan lalu para terdakwa langsung berlari pergi menuju kearah pintu sambil membuang celana yang telah diambilnya dan tidak lama para terdakwa berhasil diamankan oleh saksi Maryadi dan saksi Daru selanjutnya para terdakwa dibawa ke pihak yang berwajib berikut barang buktinya.
- Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Daru selaku pemilik Toko WS mengalami kerugian sebesar Rp.2.524.000,00 (dua juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP. |