Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
345/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Sari Nur Hayati, SH
3.Junita Astuti, SH MH
1.RICKY HANUDIN KAPOOR als KAPOR bin SALIM KAPOOR (alm)
2.NURYONO als YONO bin NURYANTO (alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 345/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3954/M.4.12.3/Eoh.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Sari Nur Hayati, SH
3Junita Astuti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICKY HANUDIN KAPOOR als KAPOR bin SALIM KAPOOR (alm)[Penahanan]
2NURYONO als YONO bin NURYANTO (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------  Bahwa  terdakwa I RICKY HANUDIN KAPOOR Als KAPOR Bin SALIM KAPOOR (Alm) dan terdakwa II. NURYONO Als YONO Bin NURYANTO (Alm) secara bersama-sama  Pada  hari  Rabu  Tanggal 16 Agustus  2023  sekira jam 11.00  Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  dalam bulan Agustus 2023, bertempat di Toko WS Jl. Imogiri Timur Km. 12 Wonokromo Pleret Bantul  atau setidak-tidaknya dii suatu tempat lain yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan  Negeri  Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu  perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula dari terdakwa I Ricky dan terdakwa II Nuryono yang sudah memiliki niat untuk mencuri lalu kedua terdakwa tersebut pergi menuju ke Toko WS didaerah Jalan Imogiri Timur Bantul dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih dengan Nopol K 2690 AJ lalu sesampainya disana terdakwa I Ricky dan terdakwa II Nuryono masuk ke dalam Toko melalui pintu depan kemudian para terdakwa berjalan menuju tempat celana lalu terdakwa II Nuryono berjaga jaga mengawasi keadaan sekitar dan terdakwa I Ricky memilih milih celana yang akan terdakwa ambil selanjutnya terdakwa I Ricky memutar lewat lewar belakang terdakwa II Nuryono dan terdakwa langsung menyuruh terdakwa II Nuryono untuk mengambil celana yang sudah terdakwa I Ricky tunjuk sebelumnya lalu setelah terdakwa II Nuryono mengambil 3 (tiga) buah celana panjang warna coklat merk Cardinal, terdakwa I Ricky melihat terdakwa II Nuryono kesusahan dalam melepas alarm yang ada di 3 (tiga) celana tersebut selanjutnya celana tersebut tidak jadi diambil dan terdakwa I Ricky langsung menyuruh terdakwa II Nuryono untuk mencari 3 (tiga) buah  celana yang tidak ada alarm nya dan setelah mendapatkan celana tersebut, terdakwa II Nuryono langsung menyerahkan kepada terdakwa I Ricky untuk dimasukkan kedalam jaket yang terdakwa I Ricky gunakan dan terdakwa I Ricky jepit menggunakan tangan kanan dan tangan kiri nya dan terdakwa juga sempat mengambil 3 (tiga) buah celana panjang warna coklat merk Cardinal lalu terdakwa masukkan juga kedalam jaket dan celana yang terdakwa I Ricky gunakan selanjutnya terdakwa II Nuryono berusaha menutupi agar tidak ketahuan lalu setelah itu para terdakwa hendak keluar dari Toko, saksi Sukilah selaku penjaga di Toko tersebut memergoki terdakwa I Ricky karena merasa curiga dengan gerak geriknya dengan mengatakan “ Hayoo ngambil apa ???, sambil mencoba menarik jaket yang terdakwa  I Ricky gunakan lalu para terdakwa langsung berlari pergi menuju kearah pintu sambil membuang celana yang telah diambilnya dan tidak lama para terdakwa berhasil diamankan oleh saksi Maryadi dan saksi Daru selanjutnya para terdakwa dibawa ke pihak yang berwajib berikut barang buktinya.
  • Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Daru selaku pemilik Toko WS mengalami kerugian sebesar Rp.2.524.000,00 (dua juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah).

-------- Perbuatan  terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana   dalam  pasal 363 ayat (1) ke- 4  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya