Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
325/Pid.Sus/2024/PN Btl | 1.TRI ANDARTO, S.H. 2.MURWIYANTO, S.H., M.H. 3.EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H 4.IRDHANY KUSMARASARI, SH |
ALDIAN FAISAL RIFKI PRADITA Bin MARYANTA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pertambangan Mineral dan Batubara | ||||||||||
Nomor Perkara | 325/Pid.Sus/2024/PN Btl | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3294/M.4.12.3/Eku.2/10/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | Bahwa Ia terdakwa ALDIAN FAISAL RIFKI PRADITA Bin MARYANTA pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira jam 10.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei di tahun 2024 bertempat di sebelah selatan Jalan JLS DK Grogol IX Kelurahan Parangtritis Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul Jogjakarta atau setidak tidaknya dalam suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang melakukan Penambangan tanpa Izin sebagaimana di maksud dalam pasal 35, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika petugas Ditpolairud Polda DIY diantaranya saksi Danang Purnawan dan saksi Sugeng Tri Riyanto menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebelah barat masjid Maulana Magribi sekitar 300 m Dk Grogol IX Parangtritis Kretek ada kegiatan pengambilan pasir pantai selanjutnya saksi Danang Purnawan dan saksi Sugeng Tri Riyanto melakukan pengecekkan atas kebenaran Informasi tersebut, dan memang benar sebelum sampai lokasi, saksi Danang Purnawan dan saksi Sugeng Tri Riyanto melihat ada 1 (satu) unit mobil Pick-up Colt-T L300 Nomor Polisi AB 8412 CK warna hitam yang sudah bermuatan pasir Pantai hendak keluar dari lokasi yang di kemudikan oleh Terdakwa Aldian Faisal Rifki Pradita, dan saksi wawan ,saksi Parman berada di atas mobil berisi pasir, Yang kemudian di berhentikan saksi Danang Purnawan dan saksi Sugeng Tri Riyanto. Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli GUSMAN YUSUF,ST setelah melaksanakan pemeriksaan koordinat, dengan Hasil pengambilan titik koordinat diperoleh titik yang merupakan lokasi pengambilan pasir pantai dengan Lokasi pengambilan pasir pantai yang pertama dengan koordinat: S 08º 00’ 45.5” dan kedua E110º 18’ 59.0” setelah di gambar di data base Peta Wilayah izin Usaha Pertambangan dari Dinas PUP-ESDM D.I.Yogyakarta, lokasi tersebut tidak terdapat IUP, IPR atau IUPK, dan bukan sebagai lokasi pertambangan. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |