Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa YUDI HINDRAWAN Bin Alm. SLAMET pada hari Rabu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kabrokan Kulon Rt 02 Kal. Sendangsari Kap. Pajangan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak memiliki menyimpan, dan / atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira jam 18.30 Wib saksi AGUNG KUNTA WARDANA, SH dan saksi ACHMAD ARIF P, SH (keduanya anggota Polri) mendapatkan informasi bahwa di Kabrokan Kulon Rt 02 Kal. Sendangsari Kap. Pajangan Kab. Bantul ada salah satu rumah yang sering dijadikan tempat untuk menggunakan narkoba maka sekitar jam 19.30 saksi ACHMAD ARIF P, SH dan saksi WINARNO beserta tim melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan mendatangi sekelompok orang yang sedang nongkrong, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terhadap terdakwa YUDI HINDRAWAN Bin Alm. SLAMET ditemukan 6 (enam) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan calmlet Alprazolam 1 mg, 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan riklona 2 Clonazepam 2 mg di dalam saku celana sebelah kiri sebelah depan atas. Selanjutnya saksi ACHMAD ARIF P, SH dan saksi WINARNO mengamankan terdakwa YUDI HINDRAWAN Bin Alm. SLAMET beserta barang bukti berupa 6 (enam) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan calmlet Alprazolam 1 mg, 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan riklona 2 Clonazepam 2 mg, 1 (satu) buah HP OPPO A1k warna hitam dengan IMEI 863951041286758 simcard 3 dengan nomor WA 0895359046513 yang merupakan milik terdakwa YUDI HINDRAWAN Bin Alm. SLAMET.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 400.7.5/355 yang ditandatangani pada hari Senin tanggal 29 April 2024 oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik yaitu WORO UMI RATIH, M.Kes., Sp PK dan tim Pemeriksa yang terdiri dari dr. SEVIANA PRIMAWATI, CHINTYA YULI ASTUTI, S.Farm., Apt., FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST., MT. dengan kesimpulan bahwa “Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : bahwa dalam barang bukti No. B/42/IV/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 006768/T/04/2024 mengandung ALPRAZOLAM seperti terdaftar dalam golongan IV (empat) Nomor urut 2 dan No. Kode Laboratorium 006769/T/04/2024 mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika”.
- Bahwa terdakwa YUDI HINDRAWAN Bin Alm. SLAMET memiliki, menyimpan, atau membawa psikotropika berupa 6 (enam) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan calmlet Alprazolam 1 mg, 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan riklona 2 Clonazepam 2 mg tersebut tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang.
------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 Undang – Undang RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ------------------- |