Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa ADIP SIDIQ PRAMONO Bin MUNIRI, Pada hari Sabtu Tanggal 20 April 2024 sekira jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di halaman Koperasi KSP “ARTA MULIA” didaerah Mutihan Rt.002 Srimartani Piyungan Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 02.30 WIB mendatangi Kantor Koperasi KSP “ARTA MULIA’’ yang beralamat di Mutihan RT 002 Srimartani Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, dengan menggunakan sepeda motor Honda Blade Nomor Polisi AD-4608-JW warna merah orange, dikarenakan terdakwa sering main ke Kantor KSP ‘ARTA MULIA”, terdakwa langsung masuk kedalam kantor melalui pintu depan yang tidak terkunci dan melihat saksi Sigit yang dikenalnya sedang berjaga di kantor dan saat itu saksi Sigit sedang bermain HP. Dikarenakan sudah terbiasa main ke kantor tersebut, terdakwa menyapa saksi sigit dengan kata-kata “nggo mas” dan saksi Sigit tidak merasa curiga dengan kedatangan terdakwa saat itu selanjutnya terdakwa melihat ada sepeda motor Honda Supra X Nopol : AB 3981 KV yang terparkir di depan halaman dengan kunci motor yang masih tertancap di stop kontaknya. Kemudian timbullah niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut kemudian oleh terdakwa motor tersebut langsung didorong pelan-pelan dan dibawa pergi ke luar kantor, namun pada saat terdakwa mengambil sepeda motor, saksi Sigit mendengar suara “glek” seperti suara standar sepeda motor, kemudian saksi Sigit mengintip melalui jendela kantor dan melihat terdakwa sudah membawa sepeda motor Honda Supra X Nopol: AB 3981 KV keluar dari kantor koperasi KSP “ARTA MULIA”, melihat hal tersebut lalu saksi Sigit cepat-cepat memberitahu saksi Achmad bahwa motor milik kantor Koperasi KSP “ARTA MULIA’ telah diambil oleh terdakwa, yang kemudian saksi Sigit bersama-sama dengan saksi Achmad mengejar terdakwa, mengetahui dikejar oleh saksi Sigit dan saksi Ahmad, kemudian terdakwa menjatuhkan sepeda motor yang kendarainya dan terdakwa langsung lari kabur menyelamatkan diri, sehingga saksi Sigit beserta saksi Achmad tidak berhasil menangkap terdakwa, kemudian atas kejadian tersebut saksi Sigit melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Piyungan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Koperasi Arta Mulia tidak mengalami kerugian dikarenakan sepeda motor Honda Supra X Nopol: AB 3981 KV ditinggalkan oleh terdakwa ketika mengetahui kalau terdakwa dikejar oleh saksi Sigit dan Saksi Ahmad
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP------ |