Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2016/PN Btl. WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH. DIKA RASMANTO Alias DEKOK Bin NGADIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Apr. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-619/O.4.13/Epp.2/04/2016
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKA RASMANTO Alias DEKOK Bin NGADIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa DIKA RASMANTO Als.DEKOK Bin NGADIMAN bersama-sama dengan Saksi DIAN ADIK AGUNG SAPUTRO Als.KIPLI, Saksi ARI HARYONO Als.GOWEH dan PARJIYO Als.IYO Als.YOYEK Als.PEYEK (DPO), pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2012 , sekira pukul 20.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2012 di Dusun Ngoto Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

------------Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas, PARJIYO Als IYO Als.YOYEK Als.PEYEK (DPO) mengajak Saksi ARI HARYONO Als.GOWEH untuk bertemu, dan setelah keduanya bertemu kemudian PARJIYO Als.IYO Als.YOYEK Als.PEYEK (DPO) mengatakan “AYO MALU AKU”. Kemudian Saksi ARI HARYONO Als.GOWEH bertanya “MELU NENGENDI?” lalu dijawab “NYOLONG MANUK”, dan keduanya lalu berboncengan dengan Sepeda Motor Honda Astrea Star dan bertemu dengan Terdakwa di Jalan Sonopakis, kemudian Terdakwa menelepon Saksi DIAN ADIK AGUNG SAPUTRO Als.KIPLI untuk mendatangai Terdakwa di daerah jalan Sonopakis, dan setelah keempatnya berkumpul selanjutnya menuju ke rumah Saksi Korban MUHAMMAD KHOIRUL ANAM, SE di Dusun Ngoto Desa Pendowoharjo, Kec.Sewon, Kab.Bantul dengan menggunakan sepeda motor dimana Terdakwa berboncengan dengan Saksi DIAN ADIK AGUNG SAPUTRO Als.KIPLI dan Saksi ARI HARYONO Als.GOWEH berboncengan dengan PARJIYO Als.IYO Als.YOYEK Als.PEYEK (DPO). Sesampainya di tempat tersebut sekira pukul 20.30 WIB, kemudian Sepeda Motor diparkir di belakang rumah dan keempatnya langsung memanjat pohon bambu yang ada di belakang rumah kemudian memanjat pagar setinggi kurang lebih 4.5 m (empat setengah meter) kemudian turun melalui tumpukan kayu yang ada di bawah pagar tersebut dan langsung menuju gudang tempat penyimpanan Burung milik Saksi Korban MUHAMMAD KHIRUL ANAM, SE. Kemudian Saksi ARI HARYONO Als.GOWEH dan Saksi DIAN ADIK AGUNG SAPUTRO Als.KIPLI berjaga-jaga dan mengawasi keadaan sekitar sedangkan Terdakwa dan PARJIYO Als.IYO Als.YOYEK Als.PEYEK (DPO) menuju tempat penyimpanan kandang burung dan langsung menurunkan sangkar burung serta mengambil burung didalamnya dan memberikan burung tersebut kepada PARJIYO Als.IYO Als.YOYEK Als.PEYEK (DPO) untuk dimasukkan ke dalam Kantong Gandum yang telah dibawa sebelumnya. Selang beberapa menit kemudian datang Saksi Rr.PLATI SOULISTYANTI, SH.,MM yang langsung berteriak “MALING” dan setelah mendengar ada yang meneriaki maling, Terdakwa bersama-sama dengan dengan Saksi DIAN ADIK AGUNG SAPUTRO Als.KIPLI, Saksi ARI HARYONO Als.GOWEH dan PARJIYO Als.IYO Als.YOYEK Als.PEYEK (DPO) langsung lari kemudian memanjat pagar melalui jalan yang semula digunakan untuk masuk dan meninggalkan lokasi tersebut dengan membawa Burung yang telah berhasil diambil, dimana yang membawa burung yang telah diambil tersebut adalah PARJIYO Als.IYO Als.YOYEK Als.PEYEK (DPO) dengan menggunakan kantong gandum, dengan cara diletakkan dibagian depan badannya.-------------

------------Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi DIAN ADIK AGUNG SAPUTRO Als.KIPLI, Saksi ARI HARYONO Als.GOWEH dan PARJIYO Als.IYO Als.YOYEK Als.PEYEK (DPO) berhasil mengambil 22 (dua puluh dua) ekor Burung Murai Batu dan 1 (satu) ekor Burung Jalak Orange, yang mana Terdakwa bersama-sama dengan Saksi DIAN ADIK AGUNG SAPUTRO Als.KIPLI, Saksi ARI HARYONO Als.GOWEH dan PARJIYO Als.IYO Als.YOYEK Als.PEYEK (DPO) dalam mengambil Burung-burung tersebut tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi Korban MUHAMMAD KHOIRUL ANAM, SE, dan Burung-burung tersebut rencananya akan dijual dan hasilnya dibagi-bagi untuk keempatnya untuk keperluan sehari-hari.------

------------Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi DIAN ADIK AGUNG SAPUTRO Als.KIPLI, Saksi ARI HARYONO Als.GOWEH dan PARJIYO Als.IYO Als.YOYEK (DPO), saksi korban MUHAMMAD KHOIRUL ANAM, SE menderita kerugian berdasarkan taksiran total harga burung kurang lebih sekitar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).------------

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya