| Dakwaan |
Bahwa terdakwa TOMIYAN VIKI SETIYAWAN alias TOMBOL BIN SUHARYANTO TOMIYAN VIKI SETIYAWAN alias TOMBOL BIN SUHARYANTO, pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2021 , bertempat di Jl. Canden Kal. Patalan Kep. Jetis Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 02 Agustus 2021 sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa bermain kerumah HAMDI yang beralamat di maguwoharjo , depok , Sleman, selanjutnya mereka ngobrol membahas tentang pil warna putih berlambang Y, selanjutya terdakwa juga mengaku kepada HAMDI bahwa terdakwa bisa mencarikan pil tersebut, selanjutnya HAMDI memesan pil warna putih berlambang Y tersebut kepada terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada pada hari Sabtu tanggal 07 agustus 2021 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa datang kerumah saksi DONI RAMADHAN alias KECIL di Dsn. Gerselo Rt. 05 Kal. Patalan Kap. Jetis Kab. Bantul untuk membeli 1 (satu) box berisi 120 butir pil warna putih berlambang Y seharga Rp. 250.000,-, selanjutnya barang tersebut dibawa pulang dan disimpan dirumah terdakwa,
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa kemudian menghubungi HAMDI untuk menginfokan kalau terdakwa sudah memiliki pil warna putih berlambang huruf Y tersebut , selanjutnya saksi HAMDI langsung menuju rumah terdakwa di Karangasem Rt. 41 Kal. Patalan Kap. Jatis Kab. Bantul , sesampainya dirumah terdakwa, saksi HAMDI langsung menyerahkan uang sebesar Rp, 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) kepada terdakwa selanjutnya terdakwa juga menyerahkan pil warna putih berlambang huruf Y sebanyak 10 (sepuluh) butir kepada saksi HAMDI,
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 agustus 2021 sekira pukul 23.00 Wib saksi HAMDI kembali nge Chat terdakwa TOM IYAN , dan mengatakan kalau saksi HAMDI ingin membeli 100(seratus) butir pil warna putih bertuliskan huruf Y , dan saat itu terdakwa langsung menyanggupi untuk mencarikannya, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekira pukul 18.00 Wib saksi HAMDI datang kerumah terdakwa di Karangasem , Patalan, Jetis, Bantul , sesampainya dirumah terdakwa saksi HAMDI langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membeli pil warna putih berlambang huruf Y sebanyak 100 (seratus) butir selanjutnya HAMDI langsung pergi keluar untuk mencari makan;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.45 Wib terdakwa janjian untuk COD dengan HAMDI di Jl, canden Kal. Patalan Kec, jetis Kab. Bantul untuk menyerahkan 1 (satu) buah bungkus rokok merk ASPRO yang didalamnya berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang huruf Y tersebut kepada HAMDI,lalu HAMDI menyuruh terdakwa untuk mengambil 3 (tiga) butir pil warna putih dengan simbul huruf Y tersebut, selanjutnya pada saat selesai transaksi tersebut terdakwa kemudian ditangkap oleh Petugas SatNarkoba Polres Bantul lalu dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : uang tunai sebesar Rp. 20.000,- , 3 (tiga) butir pil warna putih berlambang Y, 1 (satu) buah HP xiomi redmi warna biru, tas slempang warna hitam merk PUSHOP, serta 1 (satu) buah bungkus rokok merk ASPRO
- Bahwa obat/pil dengan simbul (Y) warna putih yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2241/NOF/2021 tanggal 26 Agustus 2021 yang ditanda tangani oleh Ir. H, SLAMET ISWANTO, SH, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa barang bukti No. BB-4837/2021/NOF dan BB-4838/2021/NOF yang berupa tablet warna putih dengan simbul (Y) tersebut NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar G / daftar obat keras;
----------- Perbuatan terdakwa TOMIYAN VIKI SETIYAWAN alias TOMBOL BIN SUHARYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
|