Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
264/Pid.Sus/2021/PN Btl Andri Dewi Astuty, S.H. TOMIYAN VIKI SETIYAWAN als TOMBOL bin SUHARYANTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 264/Pid.Sus/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1897/M.4.12.3/Eku.2/10/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOMIYAN VIKI SETIYAWAN als TOMBOL bin SUHARYANTA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa TOMIYAN  VIKI SETIYAWAN alias TOMBOL  BIN SUHARYANTO TOMIYAN  VIKI SETIYAWAN alias TOMBOL  BIN SUHARYANTO, pada hari Sabtu  tanggal 14 Agustus  2021 sekira pukul 20.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  bulan  Agustus  tahun 2021  , bertempat di  Jl. Canden   Kal. Patalan  Kep. Jetis  Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya,  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

  • Bahwa awalnya  pada hari Senin  tanggal 02 Agustus  2021  sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa bermain kerumah HAMDI  yang beralamat di maguwoharjo , depok , Sleman, selanjutnya mereka  ngobrol membahas tentang pil  warna putih  berlambang   Y, selanjutya terdakwa juga mengaku kepada HAMDI  bahwa terdakwa bisa mencarikan pil tersebut, selanjutnya HAMDI memesan pil warna putih  berlambang Y tersebut kepada terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada pada hari Sabtu tanggal 07 agustus 2021 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa datang kerumah saksi DONI RAMADHAN alias KECIL di Dsn. Gerselo   Rt. 05 Kal. Patalan  Kap. Jetis Kab. Bantul untuk membeli 1 (satu) box  berisi 120 butir  pil warna putih  berlambang Y  seharga  Rp. 250.000,-, selanjutnya barang tersebut dibawa pulang dan disimpan dirumah terdakwa,
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Agustus  2021  sekira pukul 19.00 Wib  terdakwa kemudian menghubungi HAMDI  untuk menginfokan kalau terdakwa sudah memiliki  pil  warna putih berlambang huruf Y  tersebut , selanjutnya saksi HAMDI langsung menuju rumah terdakwa di Karangasem  Rt. 41  Kal. Patalan  Kap. Jatis  Kab. Bantul , sesampainya dirumah terdakwa, saksi HAMDI langsung menyerahkan uang sebesar Rp, 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) kepada terdakwa selanjutnya terdakwa juga menyerahkan  pil warna putih berlambang huruf Y sebanyak 10 (sepuluh) butir  kepada saksi HAMDI,
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 agustus 2021  sekira pukul 23.00 Wib  saksi HAMDI kembali nge Chat terdakwa TOM IYAN , dan mengatakan kalau saksi HAMDI ingin membeli 100(seratus) butir pil warna putih bertuliskan huruf Y , dan saat itu terdakwa langsung menyanggupi untuk mencarikannya, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021  sekira pukul 18.00 Wib  saksi HAMDI datang kerumah terdakwa  di Karangasem , Patalan, Jetis, Bantul , sesampainya dirumah terdakwa saksi HAMDI langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membeli pil warna putih berlambang huruf Y sebanyak 100 (seratus) butir selanjutnya HAMDI langsung pergi keluar untuk mencari makan;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.45 Wib  terdakwa janjian untuk COD  dengan HAMDI di Jl, canden  Kal. Patalan Kec, jetis Kab. Bantul untuk menyerahkan 1 (satu) buah bungkus rokok merk ASPRO  yang didalamnya berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang huruf Y tersebut kepada HAMDI,lalu HAMDI menyuruh terdakwa untuk mengambil  3 (tiga) butir pil warna putih dengan simbul huruf Y tersebut,  selanjutnya pada saat selesai transaksi  tersebut terdakwa kemudian ditangkap oleh Petugas  SatNarkoba Polres Bantul  lalu dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : uang  tunai sebesar Rp. 20.000,- , 3 (tiga) butir  pil warna putih berlambang Y, 1 (satu) buah  HP xiomi redmi warna biru, tas slempang warna hitam merk PUSHOP, serta 1 (satu) buah bungkus rokok merk ASPRO 
  • Bahwa obat/pil dengan simbul (Y) warna putih yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab : 2241/NOF/2021 tanggal 26 Agustus  2021 yang ditanda tangani oleh  Ir. H, SLAMET ISWANTO, SH, selaku Kepala  Bidang Laboratorium Forensik  (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan  bahwa barang bukti No.  BB-4837/2021/NOF dan BB-4838/2021/NOF yang berupa tablet warna putih dengan simbul  (Y)  tersebut NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL  termasuk dalam daftar G / daftar obat keras;


 ----------- Perbuatan terdakwa TOMIYAN VIKI SETIYAWAN alias TOMBOL  BIN SUHARYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya