Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2017/PN Btl Hasti Winasih Novindari, S.H. BENI PANJAITAN Als. BENDOT Bin MUJIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 75/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-966/O.4.13/Epp.2/04/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Hasti Winasih Novindari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENI PANJAITAN Als. BENDOT Bin MUJIONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa BENI PANJAITAN Als. BENDOT Bin MUJIONO bersama-sama dengan ROBBY NUGROHO JUNIANTO Als.KEPLEH Bin.KASRONI(telah di vonis/ Narapidana) pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2016 , sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2016 bertempat di Dusun Bejen Desa Bantul Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul,telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, namun pelaksanaan/ perbuatan itu tidak selesai, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2016, sekira pukul 22.00 WIB atau waktu malam yaitu waktu antara matahari silam dan terbit, Terdakwa mendatangi ROBBY NUGROHO JUNIANTO Als.KEPLEH Bin.KASRONI(telah di vonis/ Narapidana) di rumahnya yang beralamat di Dusun Mangkuyudan, MJ 3/188 RT.16/05 Mantrijeron Yogyakarta, dan pada saat itu Terdakwa mengajak ROBBY NUGROHO JUNIANTO Als.KEPLEH Bin.KASRONI untuk mengambil uang yang berada di dalam brangkas yang ada di Dealer Motor Honda yang beralamatkan di Dusun Bejen RT.002 Desa Bantul, Kec.Bantul, Kab.Bantul;
Bahwa Terdakwa mengajak ROBBY NUGROHO JUNIANTO Als.KEPLEH Bin.KASRONI untuk mencuri dengan mengatakan ”AYO DEALER HONDA DIBOBOL, MENGKO GEK BAGI HASIL (arti : Ayo dealer Honda dibobol (dicuri) nanti bagi hasil”, dan ROBBY NUGROHO JUNIANTO Als.KEPLEH Bin.KASRONI mengiyakan ajakan dari Terdakwa;
Bahwa sekira pukul 00.30 WIB atau waktu malam yaitu waktu antara matahari silam dan terbit, Terdakwa dan ROBBY NUGROHO JUNIANTO Als.KEPLEH Bin.KASRONI menuju Dealer Motor tersebut dengan mengendarai sepeda motor merk Honda SCOPY warna krem milik Terdakwa dengan membonceng ROBBY NUGROHO JUNIANTO Als.KEPLEH Bin.KASRONI;
Bahwa sesampainya di Dealer Motor tersebut, Terdakwa membantu ROBBY NUGROHO JUNIANTO Als.KEPLEH Bin.KASRONImemanjat tembok Dealer tersebut, setelahROBBY NUGROHO JUNIANTO Als.KEPLEH Bin.KASRONI sampai diatas Dealer, ROBBY NUGROHO JUNIANTO Als.KEPLEH Bin.KASRONI berjalan merambat ke atap rumah warga yang letaknya berhimpitan dengan Dealer Motor tersebut, akan tetapi pada saat berjalan di atas atap rumah warga, atap rumah yang terbuat dari asbes yang ROBBY NUGROHO JUNIANTO Als.KEPLEH Bin.KASRONI injak tersebut pecah dan menimbulkan suara, sehingga ada warga yaitu Saksi FACHRURROZI yang mendengar dan memergoki ROBBY NUGROHO JUNIANTO Als.KEPLEH Bin.KASRONI, karena panik ROBBY NUGROHO JUNIANTO Als.KEPLEH Bin.KASRONI langsung loncat ke bawah ke arah sawah yang berada di belakang Dealer tersebut, dan ROBBY NUGROHO JUNIANTO Als.KEPLEH Bin.KASRONI berhasil ditangkap dan diamankan oleh warga yang kemudian diserahkan ke pihak Polsek Bantul, sedangkan Terdakwa berhasil melarikan diridengan menggunakan sepeda motor merk Honda SCOPY warna krem ;
Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah bekerja di dealer Honda tersebut dan mengetahui keberadaan brankas tersebut berisikan uang;
Bahwa Terdakwa dan ROBBY NUGROHO JUNIANTO Als.KEPLEH Bin.KASRONIbelum sempat mengambil brangkas yang berisi uang yang ada di dalam Dealer Motor tersebut karena keburu kepergok atau ketahuan oleh warga yaitu Saksi FACHRURROZI;
Bahwa tujuan Terdakwa danROBBY NUGROHO JUNIANTO Als.KEPLEH Bin.KASRONI ingin mengambil uang yang ada di dalam brangkas milik Dealer motor tersebut tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya adalah karena terdakwa sedang butuh uang dan akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP Jo.Pasal 53 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya