Dakwaan |
Kesatu
Bahwa terdakwa EKA SEPTIYANA BIN SARONI pada hari pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 17.00 wib dan sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam dalam tahun 2024, bertempat di Utara Swalayan Purnama Bantul Jalan Pramuka, Melikan Kidul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat (2) yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 10.00 wib terdakwa dihub saksi Rudi Arif Wibowo dengan maksud menanyakan apakah ada pil alprazolam yang dijual, namun karena terdakwa kekurangan dana kemudian terdakwa meminta uang Rp 100.000 untuk terdakwa gunakan periksa dan uang tesebut digunakan sebagai tanda jadi pembelian pil alprazolam, selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 17.00 wib terdakwa periksa ke Dr Sonny di RS Purnirmala yang beralamat di Jalan Jayaningprangan No. 13 Yogyakarta, setelah periksa terdakwa membayar biaya pemeriksaaan sebesar Rp 150.000,-, sekira jam 18.00 wib terdakwa membeli obat dengan resep yang terdakwa terima yang masih di dalam area RS Purnirmala dengan harga Rp 545.000,- dan mendapatkan 30 (tiga puluh) OTTO OPIZOLAM 0.5 Alprazolam, 30 (tiga puluh) tablet warna silver bertuliskan ZOLASTIN Alprazolam, dan 30 (tiga puluh) kapsul warna merah hitam. Setelah itu terdakwa mengajak saksi Rudi Arif Wibowo untuk COD di Utara Swalayan Purnama Bantul Jalan Pramuka, Melikan Kidul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, setelah bertemu saksi Rudi Arif selanjutnya terdakwa menyerahkan 10 (sepuluh) tablet bungkus warna pink bertuliskan OTTO OPIZOLAM 0.5 Alprazolam dan 10 (sepuluh) kapsul warna merah hitam kepada saksi Rudi Arif.
Bahwa selain kepada saksi Rudi Arif Wibowo terdakwa juga menyerahkan 20 (dua puluh) tablet warna silver bertuliskan ZOLASTIN Alprazolam dan 20 (dua puluh) kapsul warna merah hitam kepada saksi Angga Nur Seto, kemudian terdakwa pulang kerumah. Sesampainya dirumah, terdakwa juga mengkonsumsi OPIZOLAM dan ZOLASTIN sebanyak 1 (satu) tablet
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 dinihari saksi Anggit Wicaksono, Achmad Arif Priyatmoko bersama satu tim Resnarkoba Polres Bantul saat melaksanakan piket di Polres Bantul, mendapatkan informasi bahwa di Plesan, Rt 002/-, Tirtomulyo, Kretek, Bantul, ada pendatang yang menurut informasi, mengedarkan obat terlarang, kemudian saksi Anggit Wicaksono, Achmad Arif Priyatmoko bersama satu tim melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 01.00 wib, terdakwa dapat diamankan dan saat dilakukan penggedahan diketemukan 1 (satu) buah tas berisi 3 (tiga) tablet bungkus warna pink bertuliskan OTTO OPIZOLAM 0.5 Alprazolam, 2 (dua) buah kartu kontrol berobat RS KHUSUS PURI NIRMALA dan 1 (satu) buah Handphone Redmi 9T warna Hitam dengan Nomor WA 087736510637.
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemda DIY Nomor Lab. : 400.7.5/229 tertanggal 28 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. SEVIANA PRIMAWATI, CHINTYA YULI ASTUTI, S.Farm., Apt., FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST., MT. menerangkan :
Barang bukti yang diterima dengan No.B/22/II/2024/Satresnarkoba berupa 1 (satu) bungkusan plastik kllip yang didalamnya terdapat 3 (tiga) tablet obat dalam kemasan warna merah muda bertuliskan Opizolam tablet 0,5 Alprazolam 0,5 mg yang diduga mengandung psikotropika, kemudian diberi No. Kode Laboratorium 003447/T/02/2024.
Dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No.B/22/II/2024/Satresnarkoba mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa bukan merupakan pabrik obat/pedagang besar farmasi/apotek ataupun sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah yang memiliki ijin untuk menyalurkan psikotropika.--------------------
--------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika -----------------------------------------
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa EKA SEPTIYANA BIN SARONI Bahwa terdakwa EKA SEPTIYANA BIN SARONI pada hari pada hari Senin tanggl 19 Februari 2024 sekira pukul 17.00 wib dan sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam dalam tahun 2024, bertempat di Utara Swalayan Purnama Bantul Jalan Pramuka, Melikan Kidul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 10.00 wib terdakwa dihub saksi Rudi Arif Wibowo dengan maksud menanyakan apakah ada pil alprazolam yang dijual, namun karena terdakwa kekurangan dana kemudian terdakwa meminta uang Rp 100.000 untuk terdakwa gunakan periksa dan uang tesebut digunakan sebagai tanda jadi pembelian pil alprazolam, selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 17.00 wib terdakwa periksa ke Dr Sonny di RS Purnirmala yang beralamat di Jalan Jayaningprangan No. 13 Yogyakarta, setelah periksa terdakwa membayar biaya pemeriksaaan sebesar Rp 150.000,-, sekira jam 18.00 wib terdakwa membeli obat dengan resep yang terdakwa terima yang masih di dalam area RS Purnirmala dengan harga Rp 545.000,- dan mendapatkan 30 (tiga puluh) OTTO OPIZOLAM 0.5 Alprazolam, 30 (tiga puluh) tablet warna silver bertuliskan ZOLASTIN Alprazolam, dan 30 (tiga puluh) kapsul warna merah hitam. Setelah itu terdakwa mengajak saksi Rudi Arif Wibowo untuk COD di Utara Swalayan Purnama Bantul Jalan Pramuka, Melikan Kidul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, setelah bertemu saksi Rudi Arif selanjutnya terdakwa menyerahkan 10 (sepuluh) tablet bungkus warna pink bertuliskan OTTO OPIZOLAM 0.5 Alprazolam dan 10 (sepuluh) kapsul warna merah hitam kepada saksi Rudi Arif.
Bahwa selain kepada saksi Rudi Arif Wibowo terdakwa juga menyerahkan 20 (dua puluh) tablet warna silver bertuliskan ZOLASTIN Alprazolam dan 20 (dua puluh) kapsul warna merah hitam kepada saksi Angga Nur Seto, kemudian terdakwa pulang kerumah. Sesampainya dirumah, terdakwa juga mengkonsumsi OPIZOLAM dan ZOLASTIN sebanyak 1 (satu) tablet
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 dinihari saksi Anggit Wicaksono, Achmad Arif Priyatmoko bersama satu tim Resnarkoba Polres Bantul saat melaksanakan piket di Polres Bantul, mendapatkan informasi bahwa di Plesan, Rt 002/-, Tirtomulyo, Kretek, Bantul, ada pendatang yang menurut informasi, mengedarkan obat terlarang, kemudian saksi Anggit Wicaksono, Achmad Arif Priyatmoko bersama satu tim melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 01.00 wib, terdakwa dapat diamankan dan saat dilakukan penggedahan diketemukan 1 (satu) buah tas berisi 3 (tiga) tablet bungkus warna pink bertuliskan OTTO OPIZOLAM 0.5 Alprazolam, 2 (dua) buah kartu kontrol berobat RS KHUSUS PURI NIRMALA dan 1 (satu) buah Handphone Redmi 9T warna Hitam dengan Nomor WA 087736510637.
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemda DIY Nomor Lab. : 400.7.5/229 tertanggal 28 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. SEVIANA PRIMAWATI, CHINTYA YULI ASTUTI, S.Farm., Apt., FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST., MT. menerangkan :
Barang bukti yang diterima dengan No.B/22/II/2024/Satresnarkoba berupa 1 (satu) bungkusan plastik kllip yang didalamnya terdapat 3 (tiga) tablet obat dalam kemasan warna merah muda bertuliskan Opizolam tablet 0,5 Alprazolam 0,5 mg yang diduga mengandung psikotropika, kemudian diberi No. Kode Laboratorium 003447/T/02/2024.
Dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No.B/22/II/2024/Satresnarkoba mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga apoteker, ataupun tenaga kesehatan yang memiliki ijin untuk menyerahkan psikotropika.
-------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (4) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ----------------------------------- |