Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
234/Pid.B/2024/PN Btl 1.Nur Ika Yutanita, SH
2.Junita Astuti, SH MH
MOCHTAR Bin BAMBANG PRAMONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 234/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2421/M.4.12.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Ika Yutanita, SH
2Junita Astuti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHTAR Bin BAMBANG PRAMONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa MOCHTAR Bin BAMBANG PRAMONO bersama dengan Sdr. Kusdi Purnomo Alias Medel (DPO) dan Sdr. Wahid (DPO), pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Gudang Rt.05 Sandeyan Kelurahan Srimulyo Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024, sekitar pukul 06.30 WIB, terdakwa bertemu dengan temannya yang bernama Sdr. WAHID (DPO) di sekitar pasar klitikan Notoharjo, Surakarta dan terdakwa ngobrolngobrol dengan Sdr. WAHID (DPO), kemudian Sdr. WAHID (DPO) langsung mengajak terdakwa untuk menyewa mobil rental (pick Up) di tempat saksi Suwarni dan terdakwa meninggalkan identitasnya (KTP) untuk jaminan sewa 1 unit mobil Daihatsu pick up warna abu-abu metalik No.Pol : AD 8897 PM, setelah itu mobil sewaan tersebut mau digunakan untuk mengantarkan orang mancing, namun saat itu sudah kesiangan, akhirnya batal mengantarkan orang mancing, selanjutnya Sdr. WAHID (DPO) langsung menghubungi temannya yang bernama Sdr.  MEDEL (DPO) yang berencana untuk mencari barang bekas, selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. Kusdi Purnomo Alias Medel (DPO) dan Sdr. Wahid (DPO) langsung berkeliling, karena tidak mendapatkan barang bekas, kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. Kusdi Purnomo Alias Medel (DPO) dan Sdr. Wahid (DPO) langsung melanjutkan perjalanan ke wilayah Piyungan Bantul, kemudian Sdr. WAHID (DPO) memberitahu kalau ada bangunan kosong yang pagarnya digembok, selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. Kusdi Purnomo Alias Medel (DPO) dan Sdr. Wahid (DPO) mendatangi rumah/gudang tersebut, pada hari Minggu tangal 26 Mei 2024 sekitar pukul 12.30 WIB, terdakwa bersama dengan Sdr. Kusdi Purnomo Alias Medel (DPO) dan Sdr. Wahid (DPO) sampai di gudang yang beralamat di Rt.05 Sandeyan Kelurahan Srimulyo Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul, selanjutnya Sdr. WAHID (DPO) merusak gembok pagar gudang dengan menggunakan alat berupa 1 buah obeng (drei) yang telah dibawa oleh Sdr. WAHID (DPO), lalu 1 buah obeng (drei) tersebut dimasukkan ke dalam lubang gembok kemudian dicongkel dengan paksa, sehingga gembok pagar tersebut rusak dan pagar bisa dibuka, kemudian setelah pagar terbuka, terdakwa bersama dengan Sdr. Kusdi Purnomo Alias Medel (DPO) dan Sdr. Wahid (DPO) langsung masuk ke dalam gudang dan melihat ada kursi yang sudah ditata di ruangan tersebut, selanjutnya tanpa ada ijin dari pemiliknya, terdakwa bersama dengan Sdr. Kusdi Purnomo Alias Medel (DPO) dan Sdr. Wahid (DPO) langsung mengambil dan mengangkat 78 buah kursi lipat merk “Cithose” dari dalam gudang dan dimasukkan ke dalam mobil pick up, selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. Kusdi Purnomo Alias Medel (DPO) dan Sdr. Wahid (DPO) langsung meninggalkan gudang tersebut dan pada hari itu juga yaitu hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa bersama dengan Sdr. Kusdi Purnomo Alias Medel (DPO) dan Sdr. Wahid (DPO) langsung pergi menuju ke rumah saksi Zaenal Abidin dengan tujuan menjual 78 buah kursi lipat merk “Cithose” hasil curian dan laku sebesar Rp.4.600.000, dan terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.500.000,-.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bersama dengan Sdr. Kusdi Purnomo Alias Medel (DPO) dan Sdr. Wahid (DPO), tanpa ada ijin dari pemiliknya untuk mengambil 78 buah kursi lipat merk “Cithose” adalah untuk dijual dan hasilnya dibagi.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Sdr. Kusdi Purnomo Alias Medel (DPO) dan Sdr. Wahid (DPO), warga Rt.05 Sandeyan Kelurahan Srimulyo Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul, mengalami kerugian sebesar Rp.12.150.000,. 

 

Perbuatan terdakwa bersama dengan Sdr. Kusdi Purnomo Alias Medel (DPO) dan Sdr. Wahid (DPO), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4,5 KUHP.

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa MOCHTAR Bin BAMBANG PRAMONO bersama dengan Sdr. Kusdi Purnomo Alias Medel (DPO) dan Sdr. Wahid (DPO), pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Gudang Rt.05 Sandeyan Kelurahan Srimulyo Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024, sekitar pukul 06.30 WIB, terdakwa bertemu dengan temannya yang bernama Sdr. WAHID (DPO) di sekitar pasar klitikan Notoharjo, Surakarta dan terdakwa ngobrolngobrol dengan Sdr. WAHID (DPO), kemudian Sdr. WAHID (DPO) langsung mengajak terdakwa untuk menyewa mobil rental (pick Up) di tempat saksi Suwarni dan terdakwa meninggalkan identitasnya (KTP) untuk jaminan sewa 1 unit mobil Daihatsu pick up warna abu-abu metalik No.Pol : AD 8897 PM, setelah itu mobil sewaan tersebut mau digunakan untuk mengantarkan orang mancing, namun saat itu sudah kesiangan, akhirnya batal mengantarkan orang mancing, selanjutnya Sdr. WAHID (DPO) langsung menghubungi temannya yang bernama Sdr.  MEDEL (DPO) yang berencana untuk mencari barang bekas, selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. Kusdi Purnomo Alias Medel (DPO) dan Sdr. Wahid (DPO) langsung berkeliling, karena tidak mendapatkan barang bekas, kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. Kusdi Purnomo Alias Medel (DPO) dan Sdr. Wahid (DPO) langsung melanjutkan perjalanan ke wilayah Piyungan Bantul, kemudian Sdr. WAHID (DPO) memberitahu kalau ada bangunan kosong yang pagarnya digembok, selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. Kusdi Purnomo Alias Medel (DPO) dan Sdr. Wahid (DPO) mendatangi rumah/gudang tersebut, pada hari Minggu tangal 26 Mei 2024 sekitar pukul 12.30 WIB, terdakwa bersama dengan Sdr. Kusdi Purnomo Alias Medel (DPO) dan Sdr. Wahid (DPO) sampai di gudang yang beralamat di Rt.05 Sandeyan Kelurahan Srimulyo Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul, selanjutnya Sdr. WAHID (DPO) merusak gembok pagar gudang dengan menggunakan alat berupa 1 buah obeng (drei) yang telah dibawa oleh Sdr. WAHID (DPO), lalu 1 buah obeng (drei) tersebut dimasukkan ke dalam lubang gembok kemudian dicongkel dengan paksa, sehingga gembok pagar tersebut rusak dan pagar bisa dibuka, kemudian setelah pagar terbuka, terdakwa bersama dengan Sdr. Kusdi Purnomo Alias Medel (DPO) dan Sdr. Wahid (DPO) langsung masuk ke dalam gudang dan melihat ada kursi yang sudah ditata di ruangan tersebut, selanjutnya tanpa ada ijin dari pemiliknya, terdakwa bersama dengan Sdr. Kusdi Purnomo Alias Medel (DPO) dan Sdr. Wahid (DPO) langsung mengambil dan mengangkat 78 buah kursi lipat merk “Cithose” dari dalam gudang dan dimasukkan ke dalam mobil pick up, selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. Kusdi Purnomo Alias Medel (DPO) dan Sdr. Wahid (DPO) langsung meninggalkan gudang tersebut dan pada hari itu juga yaitu hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa bersama dengan Sdr. Kusdi Purnomo Alias Medel (DPO) dan Sdr. Wahid (DPO) langsung pergi menuju ke rumah saksi Zaenal Abidin dengan tujuan menjual 78 buah kursi lipat merk “Cithose” hasil curian dan laku sebesar Rp.4.600.000, dan terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.500.000,-.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bersama dengan Sdr. Kusdi Purnomo Alias Medel (DPO) dan Sdr. Wahid (DPO), tanpa ada ijin dari pemiliknya untuk mengambil 78 buah kursi lipat merk “Cithose” adalah untuk dijual dan hasilnya dibagi.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Sdr. Kusdi Purnomo Alias Medel (DPO) dan Sdr. Wahid (DPO), warga Rt.05 Sandeyan Kelurahan Srimulyo Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul, mengalami kerugian sebesar Rp.12.150.000,. 

 

Perbuatan terdakwa bersama dengan Sdr. Kusdi Purnomo Alias Medel (DPO) dan Sdr. Wahid (DPO), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya