Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
245/Pid.B/2024/PN Btl 1.Tri Susanti, SH MH
2.Astri Wulandari, S. H.
SEPTIAN DHANI SAPUTRO Alias DANI Bin SUNANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 245/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2592/M.4.12.3/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Susanti, SH MH
2Astri Wulandari, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPTIAN DHANI SAPUTRO Alias DANI Bin SUNANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :
-------- Bahwa terdakwa SEPTIAN DHANI SAPUTRO Alias DANI Bin SUNANTO, pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023 sekira pukul 00.30 Wib, bertempat di Jl. Parangtritis tepatnya di Utara SPBU Rendeng, Rendeng, Timbulharjo, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya awalnya pada hari Jum’at tanggal 21 April 2023 untuk memperingati Hari Raya Idul Fitri atau takbiran, kelompok pemuda Depok yang antara lain terdiri dari saksi korban TRI YAYANG NUR AMBRINIKO, saksi GILANG NURCAHYO SAPUTRA, saksi RYAN TRI NUGROHO, saksi  IBNU NUGROHO muter-muter bersama yang dimulai sekitar pukul 23.00 Wib dengan jumlah kurang lebih 20 (dua puluh) orang menggunanakan 1 mobil dan sekitar 15 (lima belas) sepeda motor. Pada saat muter tersebut saksi GILANG NURCAHYO SAPUTRA berboncengan dengan saksi TRI YAYANG NUR AMBRINIKO. Pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023 sekira pukul 00.30 Wib saat rombongan saksi GILANG NURCAHYO SAPUTRA yang berboncengan dengan saksi korban TRI YAYANG NUR AMBRINIKO melintas di utara SPBU Rendeng, tiba-tiba ada orang tidak dikenal yang melempar petasan kearah rombongan pemuda Depok tersebut dan disitu terdapat sekelompok pemuda yang sedang nongkrong  di barat jalan. Selanjutnya rombongan  saksi GILANG NURCAHYO SAPUTRA yang berboncengan dengan saksi korban TRI YAYANG NUR AMBRINIKO berhenti, kemudian rombongan dari saksi GILANG NURCAHYO SAPUTRA yang berboncengan dengan saksi korban TRI YAYANG NUR AMBRINIKO mendatangi sekelompok pemuda yang sedang nongkrong tersebut yang disangka telah melempar petasan, kemudian terjadilah tawuran atau keributan. Pada saat itu saksi korban TRI YAYANG NUR AMBRINIKO turun dari sepeda motor sedangkan saksi GILANG NURCAHYO SAPUTRA tetap berada di atas sepeda motor.
  • Bahwa pada saat terjadinya keributan tersebut awalnya ada seseorang yang tidak dikenal memukul terdakwa mengenai hidung terdakwa sehingga terdakwa jatuh tengkurap, dan pada saat jatuh tersebut terdakwa melihat ada pisau di sebelah sepeda motor honda beat lis biru putih lalu terdakwa mengambil pisau tersebut dan terdakwa memegang pisau tersebut dengan menggunakan tangan kanan dengan bilah pisau menghadap bawah kemudian pada saat itu terdakwa dipukul oleh saksi RYAN TRI NUGROHO menggunakan roman candle (petasan panjang) mengenai bagian wajah terdakwa, lalu terdakwa menyabetkan pisau yang dibawanya mengenai area hidung sampai pipi sebelah kiri dari saksi RYAN TRI NUGROHO dengan panjang antara 5 cm sampai dengan 7 cm.
  • Bahwa selain itu pada saat terjadi keributan tersebut, saksi ANDIKA PUTRA Alias GRANDONG Alias PLENOT melihat temannya yaitu saksi DAVID NUGRAHA dikeroyok orang-orang yang tidak dikenal kemudian saksi ANDIKA PUTRA Alias GRANDONG Alias PLENOT bermaksud menolong dan saksi ANDIKA PUTRA Alias GRANDONG Alias PLENOT berpapasan dengan terdakwa sambil marah-marah lalu sempat tabrakan dengan terdakwa dan pada saat bertabrakan tersebut  saksi ANDIKA PUTRA Alias GRANDONG Alias PLENOT maka saksi ANDIKA PUTRA Alias GRANDONG Alias PLENOT tangan kananya terkena senjata tajam tetapi saksi ANDIKA PUTRA Alias GRANDONG Alias PLENOT dan setelah dilihat ternyata tangan saksi ANDIKA PUTRA Alias GRANDONG Alias PLENOT tersayat oleh senjata tajam tersebut. Setelah itu rombongan takbir dari Depok keluar dari komplek gedung pertanian karena ada yang terluka, lalu terdakwa mengejar rombongan Depok tersebut dan terdakwa bertemu dengan saksi korban TRI YAYANG NUR AMBRINIKO lalu saksi TRI YAYANG NUR AMBRINIKO berkelahi dengan terdakwa yang memakai baju warna hitam bertuliskan JOXIN, dan pada saat perkelahian tersebut terdakwa menusuk kepala saksi TRI YAYANG NUR AMBRINIKO dengan menggunakan pisau lipat warna hitam. Setelah melihat kejadian tersebut, saksi GILANG NURCAHYO SAPUTRA mengejar terdakwa yang telah menusuk kepala saksi korban TRI YAYANG NURCAHYO SAPUTRA akan tetapi tidak menemukan terdakwa.Selanjutnya saksi GUNADI yang melihat saksi korban TRI YAYANG NUR AMBRINIKO terluka, langsung membawa saksi korban TRI YAYANG NUR AMBRINIKO ke RSUD Panembahan Senopati kemudian saksi korban TRI YAYANG NUR AMBRINIKO dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Nomor : 29/IV/2023/RSDS tanggal 4 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr.Lipur Riyantiningtyas., Sp.FM (K)., S.H. bahwa pada tanggal 22 April 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap TRI YAYANG NUR AMBRINIKO, dengan kesimpulan yang didapatkan yaitu
  1. Pada kepala bagian kiri, terdapat luka tusuk akibat kekerasan tajam

 Kelainan tersebut di atas dapat menimbulkan gangguan untuk menjalankan aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu

  1. Pisau lipat berwarna hitam merk “BROWNING”, berat tertimbang seratus empat gram, ujung pisau lancip, panjang keseluruhan pisau saat tidak dilipat dua puluh dua koma lima sentimeter dan panjang pisau dalam kondisi dilipat dua belas sentimeter.
  • Berdasarkan keterangan Ahli dr. Lipur Riyantiningtyas Budi S, Sp.FM (K), SH  bahwa sakit yang di derita saksi TRI YAYANG NUR AMBRINIKO tersebut dapat membahayakan keselamatan saksi TRI YAYANG NUR AMBRINIKO dan berdasarkan perjalanan sakit pasien TRI YAYANG NUR AMBRINIKO kemungkinan saksi TRI YAYANG NUR AMBRINIKO tidak dapat pulih normal seperti sedia kala.
  • Sedangkan akibat dari perbuatan terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Bantul Nomor : 010/V/PKU-BTL/2023 tanggal 5 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr.Bayu Pradita. Bahwa pada tanggal 23 April 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap RYAN TRI NUGROHO, dengan kesimpulan yang didapatkan yaitu
  1. Keadaan umum dan tanda vital baik
  2. Pemeriksaan daerah wajah di dapatkan luka akibat kekerasan benda tajam yang sudah mengering
  • Sedangkan akibat dari perbuatan terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUD Panembahan Senopati Nomor : B/400.7.22.1/00164 tanggal 2 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr.Layli Nur Arniati. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ANDIKA PUTRA, dengan kesimpulan yang didapatkan yaitu
  1. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, didapatkan luka terbuka di tangan kanan  kemungkinan karena trauma tajam
  2. Pasien boleh pulang tanpa menimbulkan kecacatan yang mengganggu aktivitas

  
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 2 KUHP ----
 

Subsidair :
-------- Bahwa terdakwa SEPTIAN DHANI SAPUTRO Alias DANI Bin SUNANTO, pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023 sekira pukul 00.30 Wib, bertempat di Jl. Parangtritis tepatnya di Utara SPBU Rendeng, Rendeng, Timbulharjo, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan Penganiayaan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 21 April 2023 untuk memperingati Hari Raya Idul Fitri atau takbiran, kelompok pemuda Depok yang antara lain terdiri dari saksi korban TRI YAYANG NUR AMBRINIKO, saksi GILANG NURCAHYO SAPUTRA, saksi RYAN TRI NUGROHO, saksi  IBNU NUGROHO muter-muter bersama yang dimulai sekitar pukul 23.00 Wib dengan jumlah kurang lebih 20 (dua puluh) orang menggunanakan 1 mobil dan sekitar 15 (lima belas) sepeda motor. Pada saat muter tersebut saksi GILANG NURCAHYO SAPUTRA berboncengan dengan saksi TRI YAYANG NUR AMBRINIKO. Pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023 sekira pukul 00.30 Wib saat rombongan saksi GILANG NURCAHYO SAPUTRA yang berboncengan dengan saksi korban TRI YAYANG NUR AMBRINIKO melintas di utara SPBU Rendeng, tiba-tiba ada orang tidak dikenal yang melempar petasan kearah rombongan pemuda Depok tersebut dan disitu terdapat sekelompok pemuda yang sedang nongkrong  di barat jalan. Selanjutnya rombongan  saksi GILANG NURCAHYO SAPUTRA yang berboncengan dengan saksi korban TRI YAYANG NUR AMBRINIKO berhenti, kemudian rombongan dari saksi GILANG NURCAHYO SAPUTRA yang berboncengan dengan saksi korban TRI YAYANG NUR AMBRINIKO mendatangi sekelompok pemuda yang sedang nongkrong tersebut yang disangka telah melempar petasan, kemudian terjadilah tawuran atau keributan. Pada saat itu saksi korban TRI YAYANG NUR AMBRINIKO turun dari sepeda motor sedangkan saksi GILANG NURCAHYO SAPUTRA tetap berada di atas sepeda motor.
  • Bahwa pada saat terjadinya keributan tersebut awalnya ada seseorang yang tidak dikenal memukul terdakwa mengenai hidung terdakwa sehingga terdakwa jatuh tengkurap, dan pada saat jatuh tersebut terdakwa melihat ada pisau di sebelah sepeda motor honda beat lis biru putih lalu terdakwa mengambil pisau tersebut dan terdakwa memegang pisau tersebut dengan menggunakan tangan kanan dengan bilah pisau menghadap bawah kemudian pada saat itu terdakwa dipukul oleh saksi RYAN TRI NUGROHO menggunakan roman candle (petasan panjang) mengenai bagian wajah terdakwa, lalu terdakwa menyabetkan pisau yang dibawanya mengenai area hidung sampai pipi sebelah kiri dari saksi RYAN TRI NUGROHO dengan panjang antara 5 cm sampai dengan 7 cm.
  • Bahwa selain itu pada saat terjadi keributan tersebut, saksi ANDIKA PUTRA Alias GRANDONG Alias PLENOT melihat temannya yaitu saksi DAVID NUGRAHA dikeroyok orang-orang yang tidak dikenal kemudian saksi ANDIKA PUTRA Alias GRANDONG Alias PLENOT bermaksud menolong dan saksi ANDIKA PUTRA Alias GRANDONG Alias PLENOT berpapasan dengan terdakwa sambil marah-marah lalu sempat tabrakan dengan terdakwa dan pada saat bertabrakan tersebut  saksi ANDIKA PUTRA Alias GRANDONG Alias PLENOT maka saksi ANDIKA PUTRA Alias GRANDONG Alias PLENOT tangan kananya terkena senjata tajam tetapi saksi ANDIKA PUTRA Alias GRANDONG Alias PLENOT dan setelah dilihat ternyata tangan saksi ANDIKA PUTRA Alias GRANDONG Alias PLENOT tersayat oleh senjata tajam tersebut. Setelah itu rombongan takbir dari Depok keluar dari komplek gedung pertanian karena ada yang terluka, lalu terdakwa mengejar rombongan Depok tersebut dan terdakwa bertemu dengan saksi korban TRI YAYANG NUR AMBRINIKO lalu saksi TRI YAYANG NUR AMBRINIKO berkelahi dengan terdakwa yang memakai baju warna hitam bertuliskan JOXIN, dan pada saat perkelahian tersebut terdakwa menusuk kepala saksi TRI YAYANG NUR AMBRINIKO dengan menggunakan pisau lipat warna hitam. Setelah melihat kejadian tersebut, saksi GILANG NURCAHYO SAPUTRA mengejar terdakwa yang telah menusuk kepala saksi korban TRI YAYANG NURCAHYO SAPUTRA akan tetapi tidak menemukan terdakwa.Selanjutnya saksi GUNADI yang melihat saksi korban TRI YAYANG NUR AMBRINIKO terluka, langsung membawa saksi korban TRI YAYANG NUR AMBRINIKO ke RSUD Panembahan Senopati kemudian saksi korban TRI YAYANG NUR AMBRINIKO dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Nomor : 29/IV/2023/RSDS tanggal 4 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr.Lipur Riyantiningtyas., Sp.FM (K)., S.H. bahwa pada tanggal 22 April 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap TRI YAYANG NUR AMBRINIKO, dengan kesimpulan yang didapatkan yaitu
  1. Pada kepala bagian kiri, terdapat luka tusuk akibat kekerasan tajam

 Kelainan tersebut di atas dapat menimbulkan gangguan untuk menjalankan aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu

  1. Pisau lipat berwarna hitam merk “BROWNING”, berat tertimbang seratus empat gram, ujung pisau lancip, panjang keseluruhan pisau saat tidak dilipat dua puluh dua koma lima sentimeter dan panjang pisau dalam kondisi dilipat dua belas sentimeter.
  • Sedangkan akibat dari perbuatan terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Bantul Nomor : 010/V/PKU-BTL/2023 tanggal 5 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr.Bayu Pradita. Bahwa pada tanggal 23 April 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap RYAN TRI NUGROHO, dengan kesimpulan yang didapatkan yaitu
  1. Keadaan umum dan tanda vital baik
  2. Pemeriksaan daerah wajah di dapatkan luka akibat kekerasan benda tajam yang sudah mengering
  • Sedangkan akibat dari perbuatan terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUD Panembahan Senopati Nomor : B/400.7.22.1/00164 tanggal 2 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr.Layli Nur Arniati. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ANDIKA PUTRA, dengan kesimpulan yang didapatkan yaitu
  1. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, didapatkan luka terbuka di tangan kanan  kemungkinan karena trauma tajam
  2. Pasien boleh pulang tanpa menimbulkan kecacatan yang mengganggu aktivitas

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP ---

Pihak Dipublikasikan Ya