Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I,II,III dan Tergugat IV adalah wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I,II,III dan Tergugat IV untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 236.947.088,- (dua ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu delapan puluh delapan rupiah).
- Menghukum Tergugat I,II,III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|