Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
295/Pid.B/2016/PN Btl. Hasti Winasih Novindari, S.H. SUKILAH Binti MARTO DIMEJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 295/Pid.B/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Des. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-3474/O.413/Epp.2/12/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Hasti Winasih Novindari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKILAH Binti MARTO DIMEJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 
KEJAKSAAN NEGERI BANTUL                                                                                                                                                                                                
         “Untuk Keadilan”                                                                                                                           P-29                                                                                                                                                

                                                                                   

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG.PERKARA : PDM- 136 /BNTUL_Epp/ 12 / 2016

 

I. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap                             :     SUKILAH Binti MARTO DIMEJO

Tempat Lahir                                 :     Bantul

Umur/Tanggal Lahir                      :     48 Tahun/ 22 Maret 1968

Jenis Kelamin                               :     Perempuan

Kebangsaan                                  :     Indonesia

Tempat  tinggal                             :     Alamat KTP Dsn. Baran/Menang RT. 004 Kel. Srihardono Kec. Pundong, Bantul Alamat Tinggal Dsn. Tangkil Kel. Srihardono Kec. Pundong, Bantul

Agama                                          :     Islam

Pekerjaan                                      :     Wiraswasta

Pendidikan                                    :     SLTA

                                       

II.  Penahanan

 Penyidik              :   Rutan, sejak tanggal 22 Oktober 2016 s/d tanggal 10 Nopember 2016

Diperpanjang Penuntut Umum sejak tanggal 11 Nopember 2016 s/d tanggal 20 Desember  2016

 Penuntut Umum  :  Rutan, sejak tanggal 20 Desember 2016 s/d tanggal 8 Januari 2017

                 

 

III. Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa terdakwa  SUKILAH Binti MARTO DIMEJO pada hari yang tidak dapat diingat lagi tanggal 15 Juni 2011 sampai dengan tanggal 21 Desember 2011 atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2011 sampai dengan bulan Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2011 bertempat di Dsn. Tajeman Ds. Palbapang Kec. Bantul Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yakni saksi korban SUTARMI untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya saksi korban dikenalkan oleh saksi Adi Wiyono alias Jumadi yang merupakan tetangga kampung saksi korban kepada Terdakwa (suami terdakwa bernama SOBARI sehingga Terdakwa dikenal dengan sebutan BU SOBARI) karena saksi korban ingin memasukkan anaknya yakni saksi Windi Anandari, SH menjadi CPNS dan Terdakwa pernah berpesan kepada saksi Adi Wiyono apabila ada orang yang mau menjadi PNS lewat Terdakwa saja bisa karena Terdakwa mempunyai saudara di Jakarta tapi syaratnya menggunakan uang. Selanjutnya saksi korban dan Terdakwa beberapa kali bertemu di rumah kontrakan Terdakwa di Dsn. Tajeman Ds. Palbapang Kec. Bantul Kab. Bantul.

Bahwa pada pertemuan pertama awal bulan Juni 2011 Terdakwa mengatakan kepada saksi korban “NEK AREP DADI PNS NEK ORANG NGANGGO DUIT ORA BAKAL ISO, WONG IKI SIK NANGANI JAKARTA LANGSUNG LAN AKU DUWE CHANEL WONG JAKARTA” (kalau mau jadi PNS kalau tidak menggunakan uang tidak bisa, soalnya ini yang menangani dari Jakarta langsung dan saya punya rekan orang Jakarta”. Pada pertemuan kedua masih di awal bulan Juni 2016 Terdakwa mengatakan pada saksi korban “PANJENENGAN ORA BAKAL DADI KORBAN, PERCOYO KALIH KULO, MESTI KETOMPO PNS NENG PEMDA BANTUL TAHUN IKI” (anda tidak akan menjadi korban, percaya sama saya, pasti jadi PNS di Pemda Bantul tahun ini”, kemudian pada saat itu juga Terdakwa mengatakan “BU, GANDENG PUTRO JENENGAN NGAGEM IJAZAH S1, NGAGEME Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah)” (Bu, berhubung anak saudara menggunakan ijazah S1, pakainya Rp.145.000.000,- (seratus empat ppuluh lima juta rupiah). Pada pertemuan ketiga juga masih pada awal bulan Juni 2011 Terdakwa mengatakan pada saksi korban “TAK USAHAKE PUTRO NJENENGAN DADI PNS NENG PEMDA BANTUL TAHUN IKI, DITUNGGU MAWON” (saya usahakan anak saudara jadi PNS di Pemda Bantul tahun ini, ditunggu saja).

Bahwa selanjutnya setelah pertemuan diatas, maka pada hari yang tak dapat diingat lagi pada tanggal 15 Juni 2011 saksi korban kembali datang ke rumah kontrakan Terdakwa di Dsn. Tajeman Ds. Palbapang Kec. Bantul Kab. Bantul dan saat itu Terdakwa kembali mengatakan “INSYA ALLAH PUTRO JENENGAN DITOMPO DADI PNS NENG PEMDA BANTUL PALING SUWE 6 SASI” ( insya allah anak saudara diterima jadi PNS di Pemda Bantul paling lama 6 (enam) bulan) sehingga saat itu saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa. Setelah menyerahkan uang yang pertama kemudian saksi korban datang lagi ke rumah kontrakan Terdakwa untuk menyerahkan uang sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) pada tanggal 8 Desember 2011 dan saat itu Terdakwa mengatakan  “AMPUN KUATIR BUK PUTRO NJENENGAN KANTUN NENGGO SK MANDHAP, DITENGGO MAWON” (Jangan kuatir buk anak saudara tinggal nunggu SK turun, ditunggu saja). Untuk menggenapi jumlah uang yang diminta Terdakwa agar anak saksi korban bisa menjadi PNS, maka pada  tanggal 21 Desember 2011 saksi korban datang ke rumah kontrakan Terdakwa dan disana Terdakwa menyampaikan “BUK, PUTRO NJENENGAN KULO KATUTKE PROGRAM K2, MBOTEN SAH MELU TES AMERGI ONTEN KEBIJAKAN SAKING NDUWUR” (Bu, anak saudara saya ikutkan program K2 tidak usah ikut tes dikarenakan ada kebijakan dari atas) sehingga saat itu saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa. Bahwa setiap Terdakwa menerima uang dari saksi korban dibuatkan tanda terimanya dan ditandatangani oleh Terdakwa.

Bahwa setelah saksi korban menyerahkan uang sejumlah Rp.145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) dan menunggu selama 6 (enam) bulan sejak diserahkannya uang tersebut yang sesuai kata-kata atau janji Terdakwa pasti anak saksi korban diterima menjadi PNS di Pemda Bantul atau diikutkan program K2 tanpa tes, ternyata sampai dengan saat ini anak saksi korban tidak juga diterima menjadi PNS di Pemda Bantul. Penerimaan CPNS di Pemda Bantul terakhir adalah pada tahun 2010 dan program K2 sebagaimana dikatakan Terdakwa kepada saksi korban adalah tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah tetapi gaji bukan dari anggaran APBN/APBD serta diangkat sebelum tahun 2005. Semua yang telah dilakukan oleh terdakwa itu hanyalah akal-akalan atau tipu muslihat dari Terdakwa saja untuk mendapatkan uang guna kepentingan pribadinya, yang atas kejadian itu saksi korban merasa ditipu dan dirugikan selanjutnya terdakwa dilaporkan oleh saksi korban kepada pihak Polisi untuk diproses hukum.

 

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP --------------------------------------------------------------------------

                                                                                                                       

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa terdakwa  SUKILAH Binti MARTO DIMEJO pada hari yang tidak dapat diingat lagi tanggal 15 Juni 2011 sampai dengan tanggal 21 Desember 2011 atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2011 sampai dengan bulan Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2011 bertempat di Dsn. Tajeman Ds. Palbapang Kec. Bantul Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya saksi korban dikenalkan oleh saksi Adi Wiyono alias Jumadi yang merupakan tetangga kampung saksi korban kepada Terdakwa karena saksi korban ingin memasukkan anaknya yakni saksi Windi Anandari, SH menjadi CPNS dan Terdakwa pernah berpesan kepada saksi Adi Wiyono apabila ada orang yang mau menjadi PNS lewat Terdakwa saja bisa karena Terdakwa mempunyai saudara di Jakarta tapi syaratnya menggunakan uang. Selanjutnya saksi korban dan Terdakwa beberapa kali bertemu di rumah kontrakan Terdakwa di Dsn. Tajeman Ds. Palbapang Kec. Bantul Kab. Bantul.

Bahwa pada pertemuan pertama awal bulan Juni 2011 Terdakwa mengatakan kepada saksi korban “NEK AREP DADI PNS NEK ORANG NGANGGO DUIT ORA BAKAL ISO, WONG IKI SIK NANGANI JAKARTA LANGSUNG LAN AKU DUWE CHANEL WONG JAKARTA” (kalau mau jadi PNS kalau tidak menggunakan uang tidak bisa, soalnya ini yang menangani dari Jakarta langsung dan saya punya rekan orang Jakarta”. Pada pertemuan kedua masih di awal bulan Juni 2016 Terdakwa mengatakan pada saksi korban “PANJENENGAN ORA BAKAL DADI KORBAN, PERCOYO KALIH KULO, MESTI KETOMPO PNS NENG PEMDA BANTUL TAHUN IKI” (anda tidak akan menjadi korban, percaya sama saya, pasti jadi PNS di Pemda Bantul tahun ini”, kemudian pada saat itu juga Terdakwa mengatakan “BU, GANDENG PUTRO JENENGAN NGAGEM IJAZAH S1, NGAGEME Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah)” (Bu, berhubung anak saudara menggunakan ijazah S1, pakainya Rp.145.000.000,- (seratus empat ppuluh lima juta rupiah). Pada pertemuan ketiga juga masih pada awal bulan Juni 2011 Terdakwa mengatakan pada saksi korban “TAK USAHAKE PUTRO NJENENGAN DADI PNS NENG PEMDA BANTUL TAHUN IKI, DITUNGGU MAWON” (saya usahakan anak saudara jadi PNS di Pemda Bantul tahun ini, ditunggu saja).

Bahwa selanjutnya setelah pertemuan diatas, maka pada hari yang tak dapat diingat lagi pada tanggal 15 Juni 2011 saksi korban kembali datang ke rumah kontrakan Terdakwa di Dsn. Tajeman Ds. Palbapang Kec. Bantul Kab. Bantul dan saat itu Terdakwa kembali mengatakan “INSYA ALLAH PUTRO JENENGAN DITOMPO DADI PNS NENG PEMDA BANTUL PALING SUWE 6 SASI” ( insya allah anak saudara diterima jadi PNS di Pemda Bantul paling lama 6 (enam) bulan) sehingga saat itu saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa. Setelah menyerahkan uang yang pertama kemudian saksi korban datang lagi ke rumah kontrakan Terdakwa untuk menyerahkan uang sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) pada tanggal 8 Desember 2011 dan saat itu Terdakwa mengatakan  “AMPUN KUATIR BUK PUTRO NJENENGAN KANTUN NENGGO SK MANDHAP, DITENGGO MAWON” (Jangan kuatir buk anak saudara tinggal nunggu SK turun, ditunggu saja). Untuk menggenapi jumlah uang yang diminta Terdakwa agar anak saksi korban bisa menjadi PNS, maka pada  tanggal 21 Desember 2011 saksi korban datang ke rumah kontrakan Terdakwa dan disana Terdakwa menyampaikan “BUK, PUTRO NJENENGAN KULO KATUTKE PROGRAM K2, MBOTEN SAH MELU TES AMERGI ONTEN KEBIJAKAN SAKING NDUWUR” (Bu, anak saudara saya ikutkan program K2 tidak usah ikut tes dikarenakan ada kebijakan dari atas) sehingga saat itu saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa. Bahwa setiap Terdakwa menerima uang dari saksi korban dibuatkan tanda terimanya dan ditandatangani oleh Terdakwa.

Bahwa setelah saksi korban menyerahkan uang sejumlah Rp.145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) dan menunggu selama 6 (enam) bulan sejak diserahkannya uang tersebut yang sesuai kata-kata atau janji Terdakwa pasti anak saksi korban diterima menjadi PNS di Pemda Bantul atau diikutkan program K2 tanpa tes, ternyata sampai dengan saat ini anak saksi korban tidak juga diterima menjadi PNS di Pemda Bantul. Penerimaan CPNS di Pemda Bantul terakhir adalah pada tahun 2010 dan program K2 sebagaimana dikatakan Terdakwa kepada saksi korban adalah tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah tetapi gaji bukan dari anggaran APBN/APBD serta diangkat sebelum tahun 2005. Semua yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut diatas hanyalah cara dari terdakwa untuk mendapatkan uang guna kepentingan diri pribadinya karena terdakwa tidaklah pernah dapat membuktikan mengenai penggunaan uang miliknya saksi korban yang pernah diterimanya dengan dalih untuk mengurus penerimaan CPNS di Pemda Bantul  tersebut, selanjutnya terdakwa dilaporkan oleh saksi korban kepada pihak Polisi untuk diproses hukum.

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP  ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

                                                                                              Bantul,             Desember  2016

                                                                                                                       

                                                                                                       PENUNTUT UMUM,

 

 

                                                                                            HASTI WINASIH NOVINDARI, SH

                                                                                   JAKSA MUDA NIP.19771116 200003 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya