| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 125/Pdt.G/2026/PN Btl | DILLA RELAFA HARAHAP | 1.PT SIDO RAHARJA MANDIRI 2.HESTU PRAHENDRA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 125/Pdt.G/2026/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 24 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Berdasarkan uraian dan dalil-dalil tersebut diatas, mohon dengan hormat agar Ketua Pengadilan Negeri Bantul C.q Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutus dengan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: PRIMAIR : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 3. Menyatakan hubungan hukum para pihak merupakan hubungan kerja sama bisnis. 4. Menyatakan selisih harga merupakan bagian dari kesepakatan bisnis. 5. Menghukum Para Tergugat merehabilitasi nama baik Penggugat. 6. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian: 1) Materiil sebesar Rp. 355.200.000,- (tiga ratus lima puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) 2) Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); 7. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad). 8. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara. SUBSIDAIR : Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini kami Kuasa Hukum Penggugat mengucapkan terimakasih. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
