| Dakwaan |
Bahwa terdakwa RAHMAD RIZKI FAUZI alias KIKI alias MEDHONG bin SLAMET dan saksi anak HAMDI SYUKRON alias ANDI alias ANDONG (terpidana anak dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2016 sekitar pukul 13.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Jalan Kampung tepatnya di Dusun Gading Daton, Donotirto, Kretek, Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah tas kulit sintetis warna biru yang didalamnya berisi uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu buah) handphone SAMSUNG warna hitam beserta simcardnya nomor 087739186977 dan surat-surat penting berupa KTP dan kartu BPJS yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni saksi ENDARYATI dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang yakni saksi ENDARYATI dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke- 2 KUHP |