| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa KADEK ARIAWAN Alias ARIF Bin I KADEK WIARTA, pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekitar pukul 18.30 WIB dan pada hari Minggu , 29 Januari 2023 atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Munggur RT.004 Srimartani Piyungan Bantul, di Karanggayam RT.002 Sitimulyo Piyungan Bantul, dan di JL.Piyungan-Prambanan Km1 RT.10 Sriartani Piyungan Bantul, serta di JL. Wonosari Km.11,5 Bintaran Kulon RT.04 Srimulyo Piyungan Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya sekira pada bulan Desember tahun 2022 Terdakwa bertemu saksi MUHAMMAD HASAN (Dalam Penuntutan Terpisah) di Jakarta untuk merencanakan kejahatan pencurian sepeda motor di Wilayah Yogyakarta, kemudian Terdakwa memesan Kunci Leter “T “ secara online di wilaya Lampung, seharga Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah) , kemudian Terdakwa dan MUHAMMAD HASAN pergi ke kota Yogyakarta menggunakan Travel menuju ke kota Yogyakarta. Sesampainya di Yogyakarta kami menuju ke kontrakan daerah Pathuk Gunungkidul, kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi MUHAMAD ISAK (Dalam Penuntutan Terpisah). Kemudian Terdakwa ber-3 ( tiga ) siap untuk merencanakan pencurian sepeda motor, selanjutnya Terdakwa menyiapkan alat berupa kuci “ T “ yang telah Terdakwa beli secara online dan Kunci “ T “ tersebut Terdakwa kasihkan ke Saksi HASAN, kemudian Saksi HASAN bersama dengan Saksi ISAK melakukan tindak kejahatan pencurian di wilayah Piyungan mendapatkan 2 ( dua ) unit sepeda motor jenis HONDA METIK . Kemudian kendaraan tersebut Terdakwa jual ke Lampung, dari penjualan tersebut Terdakwa mendapat hasil setiap unit sepeda motor sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) jadi untuk 2 ( dua ) unit sepeda motor Terdakwa terima Rp. 8.600.000,- ( delapan juta enam ratus ribu rupiah ) dengan rincian perpetik dihitung Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa memberikan kepada Saksi HASAN dan Saksi ISAK sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) dan Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) per Unit, sehingga Terdakwa menerima sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) , dan untuk sisanya untuk biaya sopir dan Truck pengangkut sebesar Rp 1.300.000,- ( satu juta tiga ratus ) per Unit, dan untuk sopir dan Truck sebesar Rp. 2.600.000, - ( dua juta enam ratus ).
Setelah mendapatkan uang tersebut Terdakwa kemudian pulang ke desa Tri Tunggal Lampung untuk menjemput istri dan anaknya untuk diajak atau dibawa ke Jakarta.
Bahwa peristiwa kedua untuk hari yang sudah tidak diingat lagi pada tanggal 30 januari 2023 pada waktu itu Terdakwa masih berada di Jakarta kemudian Terdakwa di hubungi oleh Saksi HASAN bahwa unit Motor hasil kejahatan sudah ready untuk dikirim, kemudian Terdakwa menyusul ke Yogyakarta ke daerah Bunder Playen Gunungkidul tempat kontrakan Saksi HASAN dan Saksi ISAK. Selanjutnya Terdakwa menjual hasil pencurian berupa 1 ( satu ) unit sepeda Motor merk Honda Beat warna Merah Hitam seharga sama dengan penjualan awal yaitu Rp. 4.300.000,- ( empat juta tiga ratus ribu rupiah ) dan pembagian masih sama untuk saksi HASAN dan saksi ISAK sebesar Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah ) dan ongkos sopir dan truck juga sama. Yaitu sebesar Rp. 1.300.000 ( satu juta tiga ratus ) dan Terdakwa menerima sebesar Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ). Bahwa pada waktu itu masih ada 1 ( saatu ) unit sepeda motor Roda 2 merk Honda/H1B02N42L0 A/T ( Beat ) tahun 2021, warna silver, Sepeda motor tersebut tidak dijual dikarenakan di pergunakan untuk oprasional Terdakwa dan teman-temannya yaitu Saksi HASAN dan Saksi ISAK.
Bahwa dari penjualan pertama dari 2 ( dua ) unit sepeda motor dari hasil pencurian di wilayah Piyungan, tersebut Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 8.600.000,- ( delapan juta enam ratus ribu rupiah
Bahwa dari penjualan Kedua dari 2 ( dua ) unit sepeda motor dari hasil pencurian di wilayah Piyungan, tersebut Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp Rp. 4.300.000,- ( empat juta tiga ratus ribu rupiah )
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023 sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa di tangkap oleh petugas polisi pakaian preman pada saat sedang terbaring tidur di kontrakan Bunder Playen Gunungkidul. Kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Polresta Yogyakarta bersama rekan yang lainnya guna penyidikan lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Korban :
- MUHALIF PURNIAWAN, mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2019 warna hitam, Nomor Polisi : AB 467375 AK, , jika dihitung secara materiil korban mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
- SULISTIYONO, mengalami kerugian 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat Nomor Polisi : AB 2237 ZT, tahun 2018 warna merah putih, Jika dihitung secara materiil korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- ( tiga belas juta rupiah ).
- HENY WIDYASTUTI, mengalami kerugian 1 (satu) unit SPM Roda 2 merk Honda/H1B02N41L0 A/T ( Beat ) tahun 2022, warna merah hitam, Nomor polisi : AB 4795 KV, Jika dihitung secara materiil korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,- ( tujuh belas juta rupiah ).
- AGIL MASYKHURI, mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit SPM Roda 2 merk Honda/H1B02N42L0 A/T ( Beat ) tahun 2021, warna silver , Jika dihitung secara materiil korban mengalami kerugian sebesar Rp 18.250.000,-(delapan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
A T A U
KEDUA
Bahwa terdakwa KADEK ARIAWAN Alias ARIF Bin I KADEK WIARTA, pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekitar pukul 18.30 WIB dan pada hari Minggu , 29 Januari 2023 atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Munggur RT.004 Srimartani Piyungan Bantul, di Karanggayam RT.002 Sitimulyo Piyungan Bantul, dan di JL.Piyungan-Prambanan Km1 RT.10 Sriartani Piyungan Bantul, serta di JL. Wonosari Km.11,5 Bintaran Kulon RT.04 Srimulyo Piyungan Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukar,menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda, yag diketaui atau sepatutnya harus didiga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya sekira pada bulan Desember tahun 2022 Terdakwa bertemu dan diajak oleh saksi MUHAMMAD HASAN (Dalam Penuntutan Terpisah) untuk pergi ke kota Yogyakarta untuk melakukan tindak kejahatan yaitu pencurian sepeda motor, kemudian mereka berdua naik Travel menuju ke kota Yogyakarta. Sesampainya di Yogyakarta menuju ke kontrakan daerah Pathuk Gunungkidul, kemudian bertemu dengan saksi MUHAMAD ISAK (Dalam Penuntutan Terpisah). Setelah itu terdakwa bertugas menyiapkan alatnya yang selanjutnya terdakwa berikan kepada saksi HASAN, yang selanjutnya saksi HASAN bersama dengan saksi ISAK melakukan tindak kejahatan pencurian sepeda motor dengan hasil memperoleh 2 (dua) unit Sepeda motor. Mengetahui hal tersebut terdakwa segera menghubungi seseorang yang bernama RENDY untuk mengangkut sepeda motor tersebut untuk terdakwa kirim ke Lampung dengan tujuan ke Sdr. KENZO. Setelah tugas terdakwa selesai maka dari penjualan tersebut terdakwa mendapat hasil setiap unit sepeda motor sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) jadi total yang saya terima untuk 4 sepeda motor adalah Rp 8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah). Kemudian setelah terdakwa mendapatkan bagiannya terdakwa pulang ke desa Tri tunggal lampung dengan tujuan untuk menjemput istri dan anak untuk dibawa ke jakarta.
Bahwa setelah terdakwa berada di Jakarta, terdakwa di hubungi kembali oleh saksi HASAN yang memberitahukan bahwa” unit Motor hasil kejahatan sudah ready untuk dikirim”, mengetahui hal tersebut selanjutnya terdakwa menyusul ke Yogyakarta ke daerah Bunder Playen Gunungkidul tempat kontrakan saksi HASAN dan saksi ISAK, sesampainya di sana sudah mendapat hasil 2 (dua) unit sepeda motor hasil curian saksi HASAN dan saksi ISAK, kemudian saksi HASAN bersama Sdr. ISAK mengambil sepeda motor lagi. Kemudian Terdakwa menghubungi temannya yang bernama UCRIT dari Lampung untuk mengirim sepeda motor tersebut ke temannya yang bernama KENZO, dari penjualan tersebut Terdakwa mendapat hasil Rp 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023 sekira pukul 04.00 Wib terdakwa di tangkap oleh petugas polisi pakaian preman pada saat terdakwa sedang terbaring tidur di kontrakan Bunder Playen Gunungkidul.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Korban :
- MUHALIF PURNIAWAN, mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2019 warna hitam, Nomor Polisi : AB 467375 AK, , jika dihitung secara materiil korban mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
- SULISTIYONO, mengalami kerugian 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat Nomor Polisi : AB 2237 ZT, tahun 2018 warna merah putih, Jika dihitung secara materiil korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- ( tiga belas juta rupiah ).
- HENY WIDYASTUTI, mengalami kerugian 1 (satu) unit SPM Roda 2 merk Honda/H1B02N41L0 A/T ( Beat ) tahun 2022, warna merah hitam, Nomor polisi : AB 4795 KV, Jika dihitung secara materiil korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,- ( tujuh belas juta rupiah ).
- AGIL MASYKHURI, mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit SPM Roda 2 merk Honda/H1B02N42L0 A/T ( Beat ) tahun 2021, warna silver , Jika dihitung secara materiil korban mengalami kerugian sebesar Rp 18.250.000,-(delapan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP.
|