INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 261/Pid.Sus/2020/PN Btl.(Psikotropika) | NUR IKA YUTANITA, SH | BIMANTARA DYAKSA bin ARIS NURCAHYANTO alm | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Okt. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 261/Pid.Sus/2020/PN Btl.(Psikotropika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Okt. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2234/M.4.12.3/Enz.2/10/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa BIMANTARA DYAKSA Bin ARIS NURCAHYANTO (Alm), pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2020, sekira pukul 20.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di Sonosewu Rt.06 Ds. Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “Secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika golongan IV”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
• Bahwa bermula, pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020, sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa periksa ke saksi dr. Raden Mas Sonny Suryo Wibatsuh, Sp.S dan diberi resep yaitu 30 tablet Atarax 1 mg, kemudian terdakwa membeli obat sesuai resep di Apotik Purinirmala Pakualaman Yogyakarta dan mendapatkan obat 30 tablet Atarax 1 mg dengan harga sebesar Rp.335.000,-.
• Bahwa selanjutnya saat terdakwa berada di luar apotik Purinirmala Pakualaman Yogyakarta, terdakwa menukar / barter yaitu 20 tablet Atarax 1 mg yang terdakwa punya ditukar dengan 20 tablet Zypraz 1 mg milik orang yang tidak dikenal (DPO), setelah itu terdakwa memasukkan 20 tablet Zypraz 1 mg ke dalam 1 buah tas warna biru dongker miliknya, kemudian terdakwa langsung pulang ke rumahnya.
• Bahwa pada hari Rabu, tanggal 05 Agustus 2020 sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa minum 3 tablet Atarax 1 mg; kemudian pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa minum 3 tablet Atarax 1 mg dan masih pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2020 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa minum 4 tablet Atarax 1 mg.
• Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2020 sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa meminjam 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru Dongker Nopol : AB 5080 HA milik saksi Azis Advani Abyan, lalu terdakwa mengajak saksi Defian Seno Aji Wibowo Alias Singat pergi jalan dan sesampainya di daerah Sonosewu, Ngestiharjo, Kasihan Bantul, terdakwa berhenti dan pada saat itu (hari Kamis tanggal 06 Agustus 2020, sekira pukul 20.45 WIB) ada patroli polisi yaitu saksi SUSANTA bersama dengan saksi SEPTIAJI IRAWAN beserta rekan 1 Tim Unit Narkoba dari Polres Bantul, langsung menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap pakaian, badan terdakwa dan ditemukan 20 tablet warna silver bertuliskan Zypraz 1 mg Alprazolam yang disimpan oleh terdakwa di dalam 1 buah tas warna biru dongker dan pada saat itu diakui oleh terdakwa kalau obat tersebut milik terdakwa dan terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki/membawa/mempunyai 20 tablet warna silver bertuliskan Zypraz 1 mg Alprazolam, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 441/03031 tanggal 18 Agustus 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa yaitu : dr. Woro Umi Ratih, Sp Pk, M.Kes, Chintya Yuli Astuti, S. Farm, Apt, Fransiscus Xaverius Listanto, ST, MT selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi yaitu Setyarini Hestu Lestari, SKM.,M.Kes menyatakan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti No. B/64/VIII/2020/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 013550/T/08/2020 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Gol. IV No.Urut 2 Lampiran UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
-------------------- Perbuatan ia terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
