| Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa ia Terdakwa RUDI MUHAMMAD ROSIT Als RUDI Bin MUJIONO bersama dengan WAHYU ARI WIBOWO Als BOWO (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 sekira pukul 21.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di depan Kos Saburai di Dsn. Karanglo Rt.002, Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Perbuatan mana Terdakwa RUDI MUHAMMAD ROSIT Als RUDI Bin MUJIONO bersama dengan WAHYU ARI WIBOWO Als BOWO (Daftar Pencarian Orang/DPO) lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin 07 Agustus 2023 sekira pukul 21.15 WIB saksi korban AYU ANGGRAINI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, Nopol : KT 2309 BAC, tahun 2015, Warna putih, Noka : MH1JFW119FK138849, Nosin : JFW1E1138595, Saksi JOY PIRMA SAPUTRA PARDEDE dan Saksi RAJASON tiba di Kost Saburai Karanglo RT. 002, Argomulyo, Sedayu, Bantul bertujuan untuk mengambil sertifikat LDK ( Latihan Dasar Kepemimpinan ). Setelah itu saksi korban AYU ANGGRAINI, SaksiJOY PIRMA SAPUTRA PARDEDE dan Saksi RAJASON masuk ke kos kosan dan memarkir 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, Nopol : KT 2309 BAC, tahun 2015, Warna putih, Noka : MH1JFW119FK138849, Nosin : JFW1E1138595 milik saksi korban tanpa dikunci stang namun saksi korban melepas dan membawa kunci kontak sepedamotor tersebut, selang 10 menit saksi korban keluar dari kos kosan hendak menaruh sertifikat tersebut di sepeda motor, tetapi pada saat saksi korban keluar mendapati sepeda motor yang semula saksi korban parkir di depan kos kosan sudah tidak ada.
Bahwa ia Terdakwa RUDI MUHAMMAD ROSIT Als RUDI Bin MUJIONO bersama dengan sdr WAHYU ARI WIBOWO Als BOWO (Daftar Pencarian Orang/DPO) mulanya sekira pukul 21.30 Wib, melintas di sebuah kos di Dsn Karanglo, Argomulyo, Sedayu, Bantul berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna merah dengan nomor Polisi : AB 4740 BR milik Terdakwa. Selanjutnya WAHYU ARI WIBOWO melihat sepeda motor Honda Scoopy warna putih Nopol KT 2309 BAC terparkir di depan kos pinggir jalan dan WAHYU ARIWIBOWO bilang kepada Terdakwa “ sek sek Rud kae ono motor, jukok wae “ ( sebentar Rud, itu ada sepeda motor diambil saja ). Selanjutnya Terdakwa di suruh berhenti oleh WAHYU ARI WIBOWO, setelah berhenti Terdakwa dan WAHYU ARI WIBOWO mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, Nopol : KT 2309 BAC, tahun 2015, Warna putih, Noka : MH1JFW119FK138849, Nosin : JFW1E1138595 milik saksi korban AYU ANGGRAINI tersebut dengan cara pada saat sepeda motor Honda Scoopy warna putih tersebut diparkir, WAHYU ARI BOWO mengambil sepeda motor tersebut dengan cara dituntun karena tidak dikunci stang, sementara Terdakwa RUDI MUHAMMAD ROSIT Alias RUDI Bin MUJIONO menunggu di jalan sebelah utara kos, setelah sepeda motor Scoopy warna putih tersebut dituntun oleh ARIWIBOWO sampai jalan, kemudian Terdakwa RUDI MUHAMMAD ROSIT Alias RUDI Bin MUJIONO menyetep ( mendorong dengan kaki dari belakang ) sepeda motor tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna merah dengan nomor Polisi : AB 4740 BR. Sesampai di Dsn Panggang, Argomulyo, Sedayu, Bantul di dekat semak-semak Terdakwa dan WAHYU ARI WIVOWO berhenti, selanjutnya Terdakwa mencopot plat nomor dan spion dari sepeda motor Honda Scoopy, Nopol : KT 2309 BAC, tahun 2015, Warna putih yang Terdakwa dan WAHYU ARI WIBOWO ambil dan membuang plat nomor, spion beserta sepedamotor Honda Scoopy, Nopol : KT 2309 BAC, tahun 2015, Warna putih tersebut ke semak-semak. Selanjutnya Terdakwa mengantar WAHYU ARI WIBOWO ke rumahnya berboncengan dengan posisi Terdakwa sebagai pengendara dan WAHYU ARI WIBOWO sebagai pembonceng. Tetapi karena di rumah WAHYU ARIWIBOWO tidak ada orang selanjutnya Terdakwa mengajak WAHYU ARIWIBOWO pulang ke rumah Terdakwa.
Bahwa ia Terdakwa dan WAHYU ARI WIBOWO mengambil 1 (satu) unit sepedamotor Honda Scoopy, Nopol : KT 2309 BAC, tahun 2015, Warna putih tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi korban AYU ANGGRAINI.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan WAHYU ARI WIBOWO tersebut saksi korban AYU ANGGRAINI mengalami kerugian sebesar Rp 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa dan WAHYU ARI WIBOWO sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Atau
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa RUDI MUHAMMAD ROSIT Als RUDI Bin MUJIONO pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 sekira pukul 21.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di depan Kos Saburai di Dsn. Karanglo Rt.002, Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Perbuatan mana Terdakwa RUDI MUHAMMAD ROSIT Als RUDI Bin MUJIONO lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa RUDI MUHAMMAD ROSIT Als RUDI Bin MUJIONO bersama dengan sdr WAHYU ARI WIBOWO Als BOWO (Daftar Pencarian Orang/DPO) mulanya pada hari Senin 07 Agustus 2023 sekira pukul 21.15 WIB saksi korban AYU ANGGRAINI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, Nopol : KT 2309 BAC, tahun 2015, Warna putih, Noka : MH1JFW119FK138849, Nosin : JFW1E1138595, SaksiJOY PIRMA SAPUTRA PARDEDE dan SaksiRAJASON tiba di Kost Saburai Karanglo RT. 002, Argomulyo, Sedayu, Bantul bertujuan untuk mengambil sertifikat LDK ( Latihan Dasar Kepemimpinan ). Setelah itu saksi korban, Saksi JOY PIRMA SAPUTRA PARDEDE dan SaksiRAJASON masuk ke kos kosan dan memarkir 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, Nopol : KT 2309 BAC, tahun 2015, Warna putih, Noka : MH1JFW119FK138849, Nosin : JFW1E1138595 milik saksi korban tanpa dikunci stang namun saksi korban melepas dan membawa kunci kontak sepedamotor tersebut, selang 10 menit saksi korban keluar dari kos kosan hendak menaruh sertifikat tersebut di sepeda motor, tetapi pada saat saksi korban keluar mendapati sepeda motor yang semula saksi korban parkir di depan kos kosan sudah tidak ada.
Bahwa ia Terdakwa RUDI MUHAMMAD ROSIT Als RUDI Bin MUJIONO bersama dengan sdr WAHYU ARI WIBOWO Als BOWO (Daftar Pencarian Orang/DPO) mulanya sekira pukul 21.30 Wib, melintas di sebuah kos di Dsn Karanglo, Argomulyo, Sedayu, Bantul berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna merah dengan nomor Polisi : AB 4740 BR milik Terdakwa. Selanjutnya WAHYU ARI WIBOWO melihat sepeda motor Honda Scoopy warna putih Nopol KT 2309 BAC terparkir di depan kos pinggir jalan dan WAHYU ARI WIBOWO bilang kepada Terdakwa “ sek sek Rud kae ono motor, jukok wae “ ( sebentar Rud, itu ada sepeda motor diambil saja ). Selanjutnya Terdakwa di suruh berhenti oleh WAHYU ARI WIBOWO, setelah berhenti Terdakwa dan WAHYU ARI WIBOWO mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, Nopol : KT 2309 BAC, tahun 2015, Warna putih, Noka : MH1JFW119FK138849, Nosin : JFW1E1138595 milik saksi korban AYU ANGGRAINI tersebut dengan cara pada saat sepeda motor Honda Scoopy warna putih tersebut diparkir, WAHYU ARI BOWO mengambil sepeda motor tersebut dengan cara dituntun karena tidak dikunci stang, sementara Terdakwa RUDI MUHAMMAD ROSIT Alias RUDI Bin MUJIONO menunggu di jalan sebelah utara kos, setelah sepeda motor Scoopy warna putih tersebut dituntun oleh ARIWIBOWO sampai jalan, kemudian Terdakwa RUDI MUHAMMAD ROSIT Alias RUDI Bin MUJIONO menyetep ( mendorong dengan kaki dari belakang ) sepeda motor tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna merah dengan nomor Polisi : AB 4740 BR. Sesampai di Dsn Panggang, Argomulyo, Sedayu, Bantul di dekat semak-semak Terdakwa dan WAHYU ARI WIVOWO berhenti, selanjutnya Terdakwa mencopot plat nomor dan spion dari sepeda motor Honda Scoopy, Nopol : KT 2309 BAC, tahun 2015, Warna putih yang Terdakwa dan WAHYU ARI WIBOWO ambil dan membuang plat nomor, spion beserta sepedamotor Honda Scoopy, Nopol : KT 2309 BAC, tahun 2015, Warna putih tersebut ke semak-semak. Selanjutnya Terdakwa mengantar WAHYU ARI WIBOWO ke rumahnya berboncengan dengan posisi Terdakwa sebagai pengendara dan WAHYU ARI WIBOWO sebagai pembonceng. Tetapi karena di rumah WAHYU ARIWIBOWO tidak ada orang selanjutnya Terdakwa mengajak WAHYU ARIWIBOWO pulang ke rumah Terdakwa.
Bahwa ia Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepedamotor Honda Scoopy, Nopol : KT 2309 BAC, tahun 2015, Warna putih tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi korban AYU ANGGRAINI dengan maksud untuk dijual.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban AYU ANGGRAINI mengalami kerugian sebesar Rp 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa dan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP |