Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2017/PN Btl YULIAWATY alias YUYU binti HERMAN JOHAN. 1.Kepala Kepolisian Daerah DIY
2.Kepala Kejaksaan Negeri Bantul
3.MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2017/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 31 Mei 2017
Nomor Surat 146/5k.Pdt/2017/PN.Btl
Pemohon
NoNama
1YULIAWATY alias YUYU binti HERMAN JOHAN.
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah DIY
2Kepala Kejaksaan Negeri Bantul
3MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR :

Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya;-----------------------------------------------------
Menyatakan secara hukum bahwa TERMOHON I dan TERMOHON II, telah melakukan tindakan sewenang-wenang kepada PEMOHON  dari akibat  kesalahan hukum yang diterapkan pada pemeriksaan perkara pidana, sehingga terjadinya  kekeliruan dan kesalahan terhadap penangkapan dan penahanan, yang  berlanjut sampai diadili tanpa berdasarkan undang-undang. ;-------------------------------------------
Menyatakan secara hukum PEMOHON berhak untuk menerima imbalan ganti kerugian dari TURUT TERMOHON;--------------------------
Memerintahkan TURUT TERMOHON untuk memberikan imbalan ganti rugi kepada PEMOHON sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai akibat kesalahan penerapan hukum, sehingga PEMOHON telah ditangkap, ditahan, dituntut  dan diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang ;
Memerintahkan TURUT TERMOHON, untuk memberikan ganti kerugian kepada PEMOHON, yaitu :

Kerugian materiil yaitu : sebesar Rp 214.000.000,- (dua ratus empat belas  juta rupiah), yaitu sebagai akibat hilangnya pendapatan setiap harinya  PEMOHON, selama didalam tahanan  dari akibat  dicabut hak kebebasannya, terhitung  selama :  107 (seratus tujuh) Hari, sejak tanggal 29 Oktober 2014 s/d tanggal  12 Februari 2015.
Kerugian immateriil, yaitu : sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebagai akibat harkat dan martabat PEMOHON yang telah jatuh, serta karena adanya beban pikiran, mental, sosial, dan psikologis yang harus ditanggung PEMOHON;-----------

Menyatakan TURUT TERMOHON agar tunduk dalam putusan ini ;----
Membebankan segala biaya perkara ini kepada negara;-------------------

 

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya