Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
381/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Junita Astuti, SH MH
3.Tri Susanti, SH MH
TRIO RAHMAWAN alias WEK WEK bin SURATMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 381/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4390/M.4.12.3/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Junita Astuti, SH MH
3Tri Susanti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRIO RAHMAWAN alias WEK WEK bin SURATMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------  Bahwa  terdakwa TRIO RAHMAWAN Als WEK WEK Bin SURATMAN,  Pada hari Jumat Tanggal 01 September 2023  sekira jam 12.45  Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  dalam bulan  September  tahun 2023, bertempat di Halaman rumah di Gandekan Dk. Gandekan Rt.002 Kel. Bantul Kec. Bantul Kab. Bantul  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan  Negeri  Bantul, “mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari dan tanggal tersebut setelah terdakwa sholat jumat terdakwa yang telah memiliki niat untuk mencuri berjalan kaki menuju Dsn. Gandekan Dk. Gandekan Rt.002 Bantul lalu terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type XJB02N04L0 Nopol AB 3647 XT warna hitam Tahun 2015 yang sedang terparkir didepan halam rumah saksi Widada dan dalam keadaan kunci kontaknya masih tertancap di sepeda motor tersebut lalu terdakwa melihat situasi disekitar dan kondisinya saat itu sepi langsung terdakwa memundurkan sepeda motor tersebut dan mendorong dengan kedua tanggannya kea rah selatan lalu baru terdakwa hidupkan dan terdakwa bawa pergi ke kos terdakwa di daerah Sonosewu selanjutnya terdakwa posting motor tersebut melalui akun Facebook dan berhasil menjual motor tersebut dengan harga Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah).
  
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Widada  mengalami kerugian sebesar lebih kurang   Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

-------- Perbuatan  terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana   dalam pasal 362 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya