Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
114/Pdt.P/2018/PN Btl RUBIYATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 114/Pdt.P/2018/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 05 Jul. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUBIYATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama anak pemohon dari MOHHAMAD RISQI PRATAMA menjadi MUHAMMAD RIZQI PRATAMA.
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama anak pemohon dari MOHHAMAD RISQI PRATAMA menjadi MUHAMMAD RIZQI PRATAMA pada akta kelahiran anak pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul nomor : 11665/Ist.A/2008 tertanggal 11 Desember 2008
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak