Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
353/Pid.B/2019/PN Btl SEKAR DIANING P.S, SH.MH SARIYANTO BIN MUDHIRAHARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 353/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2646/M.4.12.3/Eku.2/12/2019
Penuntut Umum
NoNama
1SEKAR DIANING P.S, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARIYANTO BIN MUDHIRAHARJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama
-----------Bahwa terdakwa SARIYANTO BIN MUDHIRAHARJO,  pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2019 sekitar pukul  21.00Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober di tahun 2019, bertempat di warung angkringan miliknya di Dusun Gading Daton, Desa Donotirto, Kecamatan. Kretek, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikanya sebagai mata pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu berupa penjualan nomor togel Hongkong, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

>   Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2019 sekitar pukul  21.00Wib bertempat di warung angkringan miliknya di Dusun Gading Daton, Desa Donotirto, Kecamatan. Kretek, Kabupaten Bantul, menyediakan alat-alat untuk memainkan perjudian togel Hongkong yaitu dengan cara menawarkan kepada orang yang datang untuk membeli dan atau memasang nomor togel Hongkong, maupun dengan cara menawarkan melalui sarana SMS ke nomor handphone milik terdakwa yaitu 087839944373 pada handphone merk Nokia, kemudian dicatat terdakwa di kertas.
>   Bahwa cara untuk main dan memenangkan togel Hongkong yaitu bila membeli 2 angka seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan cocok maka akan mendapat hadiah Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), bila membeli 3 angka seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan cocok maka akan mendapat hadiah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan bila membeli 4 angka seharga Rp. 1.000,-  (seribu rupiah) dan cocok maka akan mendapat hadiah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), bilamana membeli kelipatan dari Rp.1.000,- (seribu rupiah) maka uang yang dimenangkan akan berlipat juga.
>   Bahwa sehari-hari penutupan pemesanan nomor pada pukul 21.45Wib dan pengumuman nomor pada pukul 23.00Wib, dan oleh terdakwa seluruh catatan dan uang penjualan akan diserahkan pada RIYADI (DPO) sebagai pengepul dan juga apabila ada pemenang akan diberikan oleh RIYADI (DPO) kepada terdakwa.
>   Bahwa saat kejadian terdakwa baru memperoleh uang pembelian sebesar Rp. 153.000,- (seratus lima puluh tiga ribu rupiah) dan belum sempat ditutup, namun tertangkap tangan oleh DARMAJI dan MIKAEL SEPTIANUS VERGIANTARA., dan saat itu terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin yang sah. 
>   Bahwa tindakan menawarkan judi tanpa ijin tersebut telah dilakukan kurang lebih 6 bulan sebagai mata pencaharian, dan setiap harinya total penjualan togel tersebut sekitar Rp. 700.000 sd Rp. 1.000.000,- dan atas penjualan tersebut terdakwa mendapat komisi 20%, sehingga per hari mendapat keuntungan sekitar Rp. 150.000,-.(seratus lima puluh ribu rupiah). 


ATAU
Kedua
-----------Bahwa terdakwa SARIYANTO BIN MUDHIRAHARJO,  pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2019 sekitar pukul  21.00Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober di tahun 2019, bertempat di warung angkringan miliknya di Dusun Gading Daton, Desa Donotirto, Kecamatan. Kretek, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------

>   Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2019 sekitar pukul  21.00Wib bertempat di warung angkringan miliknya di Dusun Gading Daton, Desa Donotirto, Kecamatan. Kretek, Kabupaten Bantul, menyediakan alat-alat untuk memainkan perjudian togel Hongkong yaitu dengan cara menawarkan kepada orang yang datang untuk membeli dan atau memasang nomor togel Hongkong, maupun dengan cara menawarkan melalui sarana SMS ke nomor handphone milik terdakwa yaitu 087839944373 pada handphone merk Nokia, kemudian dicatat terdakwa di kertas.
>   Bahwa cara untuk main dan memenangkan togel Hongkong yaitu bila membeli 2 angka seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan cocok maka akan mendapat hadiah Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), bila membeli 3 angka seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan cocok maka akan mendapat hadiah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan bila membeli 4 angka seharga Rp. 1.000,-  (seribu rupiah) dan cocok maka akan mendapat hadiah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), bilamana membeli kelipatan dari Rp.1.000,- (seribu rupiah) maka uang yang dimenangkan akan berlipat juga.
>   Bahwa sehari-hari penutupan pemesanan nomor pada pukul 21.45Wib dan pengumuman nomor pada pukul 23.00Wib, dan oleh terdakwa seluruh catatan dan uang penjualan akan diserahkan pada RIYADI (DPO) sebagai pengepul dan juga apabila ada pemenang akan diberikan oleh RIYADI (DPO) kepada terdakwa.
>   Bahwa saat kejadian terdakwa baru memperoleh uang pembelian sebesar Rp. 153.000,- (seratus lima puluh tiga ribu rupiah) dan belum sempat ditutup, namun tertangkap tangan oleh DARMAJI dan MIKAEL SEPTIANUS VERGIANTARA., dan saat itu terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin yang sah. 
>   Bahwa tindakan menawarkan judi tanpa ijin tersebut telah dilakukan kurang lebih 6 bulan, dan setiap harinya total penjualan togel tersebut sekitar Rp. 700.000 sd Rp. 1.000.000,- dan atas penjualan tersebut terdakwa mendapat komisi 20%, sehingga per hari mendapat keuntungan sekitar Rp. 150.000,-.(seratus lima puluh ribu rupiah). 

Pihak Dipublikasikan Ya