INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 37/Pdt.G/2026/PN Btl | TITI SURYANI | Nanik Wahyuni | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 37/Pdt.G/2026/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 1 tanggal 20 Juli 2022 antara Nyonya TITI SURYANI dan Nyonya NANIK WAHYUNI yang dibuat dihadapan SUTINI, S.H.,M.Kn, Notaris & PPAT Kabupaten Bantul.
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).
4. Membatalkan perikatan jual beli atas antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 07943/Wonokromo, S.U. Nomor : 07572/Wonokromo/2022, tanggal 29-03-2022, seluas 1.142? (seribu seratus empat puluh dua meter persegi) atas nama TITI SURYANI dengan batas - batas :
- Sebelah Utara : Tanah Tuan Sismadi
- Sebelah Barat : Tanah Tuan Kiswari
- Sebelah Timur : Jalan
- Sebelah Selatan : Tanah Tuan Widayat
5. Menyatakan Batal dan tidak berlaku Akta Pengikatan Jual Beli No. 1 tertanggal 20 Juli 2022 yang dibuat dihadapan SUTINI,S.H.,M.Kn Notaris & PPAT Kabupaten Bantul antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dan seluruh perjanjian, kesepakatan dan/atau surat pernyataan yang berkaitan dengan jual beli sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 07943/Wonokromo, S.U. Nomor : 07572/Wonokromo/2022, tanggal 29-03-2022, seluas 1.142? (seribu seratus empat puluh dua meter persegi) atas nama TITI SURYANI antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
6. Menyatakan seluruh uang pembayaran yang dibayarkan oleh TERGUGAT tidak dapat ditarik kembali.
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 273.570.000,- (Dua ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu);
8. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
9. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT.
SUBSIDAIR
Jika berpendapat lain mohon putusan yang adil. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
