Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
267/Pid.B/2018/PN Btl Affif Panjiwilogo, S.H. 1.MUHAMMAD SUPRIYADI alias GENTHA alias ANDRE bin MUHAJIR
2.JUNJUNG SUPRIADI alias MESLEK bin SUTARMO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 267/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2794/O.4.13/Epp.2/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Affif Panjiwilogo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SUPRIYADI alias GENTHA alias ANDRE bin MUHAJIR[Penahanan]
2JUNJUNG SUPRIADI alias MESLEK bin SUTARMO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

   KEJAKSAAN NEGERI                                                                                                        P-29

                BANTUL

    ==================

    “UNTUK KEADILAN”

 

SURAT DAKWAAN
------------------------------------------------------------------
NO. REG. PERKARA : PDM –143/Epp2/BANTUL/11/2018

 

TERDAKWA :

Nama Lengkap                            : MUHAMMAD SUPRIYADI Als GENTHA Als

      ANDRE Bin MUHAJIR

TempatLahir                               :  Madiun

Umur/TglLahir                           :  37Tahun / 17 Nopember 1981

JenisKelamin                              :  Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan  :  Indonesia

TempatTinggal                           :  Dsn Sidomulyo Rt 24 /03, Sidomulyo, Wonoasri, Madiun, Prov. Jawa Timur

Agama                                        :   Islam

Pekerjaan                                    :    Swasta

Pendidikan                                 :    SLTA

 

Nama Lengkap                           :   JUNJUNG SUPRIADI Als MESLEK Bin
       

TempatLahir                               :   Madiun

Umur/TglLahir                           :   36Tahun / 30 Desember 1981

JenisKelamin                              :   Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan  :   Indonesia

TempatTinggal                        :    Dsn. Kenep Rt 016 Rw 04 Ds Sumbersari Kec Saradan Kab Madiun Prov Jawa Timur

Agama                                        :  Islam

Pekerjaan                                    :  Wiraswasta

Pendidikan                                 : SMP

 

PENAHANAN :

TERDAKWA MUHAMMAD SUPRIYADI :

Penahanan olehPenyidik                                                    :   21-9 2018 s/d 10-10-2018
Perpanjangan Penahanan Rutan oleh

Penuntun Umum                                                                :  11-10- 2018 s/d 19 -11-2018

Penahanan Rutan oleh  Penuntut Umum                           :   19-11-2018 s/d 8-12-2018

TERDAKWA Junjung Supriadi :

PenahananolehPenyidik                                                    :   21-9 2018 s/d 10-10-2018
Perpanjangan Penahanan Rutan oleh

Penuntun Umum                                                               :  11-10- 2018s/d 19 -11-2018

Penahanan Rutan oleh  Penuntut Umum                          :   19-11-2018 s/d 8-12-2018

DAKWAAN :

--------- Bahwa ia TerdakwaMuhammad Supriyadi Bin Muhajir bersama –Sama dengan Terdakwa Junjung Supriadi Bin Sutarmo, Orang yang Bernama Danang (DPO) dan Sorok (DPO) dimana pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi secara pasti oleh masing-masing terdakwa bulan September 2018 Sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan September 2018, bertempat di Mesin ATM Bank BRI Pada SPBU Kretek Jl Yogyakarta – Parangtritis Km 24 Dsn. Kretek, Ds. Parangtritis, Kec. Kretek  Kab Bantulatau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu antara beberapa perbuatan,meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi secara pasti oleh masing-masing terdakwa bulan September 2018 Sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa Muhammad Supriyadi Terdakwa Muhammad Supriyadi Bin Muhajir bersama –Sama dengan Terdakwa Junjung Supriadi Bin Sutarmo, Orang yang Bernama Danang (DPO) dan Sorok (DPO)dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia ( Daftar Pencarian Barabg Bukti)  awalnya hanya berjalan-jalan. Setelah berada di SPBU Kretek Jl Yogyakarta – Parangtritis Km 24 Dsn. Kretek, Ds. Parangtritis, Kec. Kretek  Kab Bantul mobil yang dinaiki oleh kami semua berhenti dan Terdakwa Muhammad Supriyadi Bin Muhajir bersama –Sama dengan Terdakwa Junjung Supriadi Bin Sutarmo, Orang yang Bernama Danang (DPO) dan Sorok (DPO) langsung menuju ATM BRI.
Bahwa setelah berada di ATM, Terdakwa Muhammad Supriyadi bersama orang yang bernama Sorok masuk ke dalam ruangan ATM sedangakan terdakwa Junjung Supriadi bersama orang yang bernama Danang berada di luar mesin ATM mengamati Situasi.
Bahwa saat terdakwa Muhammad Supriyadi berada didalam ATM langsung melakukan melakukan pengambilan uang dengan memasukan ATM milik Terdakwa Muhammad Supriyadi. Kemudian saat hendak melakukan transaksi tunai / penarikan uang dari mesin ATM dimana saat uang hendak keluar dari mesin ATM, terdakwa Muhammd Supriyadi dengan dibantu orang yang bernama Sorok dengan menyinari menggunakan senter langsung memasukan alat penjepit di lunag tempat keluarnya uang agar tidak keluar uang dan di monitor ATM langsung terdapat tulisan transaksi gagal. Selanjutnya terdakwa muhammad Supriyadi menarik uang sebesar Rp 400.000. Setelah berhasil semunya langsung kembali menuju Madiun dengan menggunakan mobil yang sama.
Bahwa selang beberapa hari dimana pada  hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi secara pasti oleh masing-masing terdakwa masih dalam  bulan September 2018 sekitar pukul 11.00 WIB para terdakwa kembali lagi ke ATM BRI yang sama saat Pencurian yang pertama . Dimana setelah berada di ATM, Terdakwa Muhammad Supriyadi bersama orang yang bernama Sorok masuk ke dalam ruangan ATM sedangakan terdakwa Junjung Supriadi bersama orang yang bernama Danang berada di luar mesin ATM mengamati Situasi. saat terdakwa Muhammad Supriyadi berada didalam ATM langsung melakukan melakukan pengambilan uang dengan memasukan ATM milik Terdakwa Muhammad Supriyadi. Kemudian saat hendak melakukan transaksi tunai / penarikan uang dari mesin ATM dimana saat uang hendak keluar dari mesin ATM, terdakwa Muhammd Supriyadi dengan dibantu orang yang bernama Sorok dengan menyinari menggunakan senter langsung memasukan alat penjepit di lunag tempat keluarnya uang agar tidak keluar uang dan di monitor ATM langsung terdapat tulisan transaksi gagal. Selanjutnya terdakwa muhammad Supriyadi menarik uang sebesar Rp 700.000. Setelah berhasil semunya langsung kembali menuju Madiun dengan menggunakan mobil yang sama.
Bahwa akibat yang dilakukan para terdakwa mesin ATM BRI di SPBU tersebut mengalami kerusakan di mulut tempat keluarnya uang pada mesin ATM BRI tersebut.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa Bank BRI mengalami kerugian sebesar Rp 1.100.000., (Satu Juta Seratu Ribu Rupiah)

--------- Perbuatan Terdakwa Muhammad Supriyadi Bin Muhajir bersama –Sama dengan Terdakwa Junjung Supriadi Bin Sutarmo sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke -4, 5 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP-.----------------------------------------------------------------------

 

 

Bantul, 26 November  2018

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

AFFIF PANJIWILOGO,SH

JAKSA PRATAMA NIP.198310282009121001

Pihak Dipublikasikan Ya