| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 267/Pid.B/2018/PN Btl | Affif Panjiwilogo, S.H. | 1.MUHAMMAD SUPRIYADI alias GENTHA alias ANDRE bin MUHAJIR 2.JUNJUNG SUPRIADI alias MESLEK bin SUTARMO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Nov. 2018 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 267/Pid.B/2018/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 29 Nov. 2018 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2794/O.4.13/Epp.2/11/2018 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI P-29 BANTUL ================== “UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
TERDAKWA : Nama Lengkap : MUHAMMAD SUPRIYADI Als GENTHA Als ANDRE Bin MUHAJIR TempatLahir : Madiun Umur/TglLahir : 37Tahun / 17 Nopember 1981 JenisKelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia TempatTinggal : Dsn Sidomulyo Rt 24 /03, Sidomulyo, Wonoasri, Madiun, Prov. Jawa Timur Agama : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SLTA
Nama Lengkap : JUNJUNG SUPRIADI Als MESLEK Bin TempatLahir : Madiun Umur/TglLahir : 36Tahun / 30 Desember 1981 JenisKelamin : Laki-Laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia TempatTinggal : Dsn. Kenep Rt 016 Rw 04 Ds Sumbersari Kec Saradan Kab Madiun Prov Jawa Timur Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SMP
PENAHANAN : TERDAKWA MUHAMMAD SUPRIYADI : Penahanan olehPenyidik : 21-9 2018 s/d 10-10-2018 Penuntun Umum : 11-10- 2018 s/d 19 -11-2018 Penahanan Rutan oleh Penuntut Umum : 19-11-2018 s/d 8-12-2018 TERDAKWA Junjung Supriadi : PenahananolehPenyidik : 21-9 2018 s/d 10-10-2018 Penuntun Umum : 11-10- 2018s/d 19 -11-2018 Penahanan Rutan oleh Penuntut Umum : 19-11-2018 s/d 8-12-2018 DAKWAAN : --------- Bahwa ia TerdakwaMuhammad Supriyadi Bin Muhajir bersama –Sama dengan Terdakwa Junjung Supriadi Bin Sutarmo, Orang yang Bernama Danang (DPO) dan Sorok (DPO) dimana pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi secara pasti oleh masing-masing terdakwa bulan September 2018 Sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan September 2018, bertempat di Mesin ATM Bank BRI Pada SPBU Kretek Jl Yogyakarta – Parangtritis Km 24 Dsn. Kretek, Ds. Parangtritis, Kec. Kretek Kab Bantulatau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu antara beberapa perbuatan,meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi secara pasti oleh masing-masing terdakwa bulan September 2018 Sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa Muhammad Supriyadi Terdakwa Muhammad Supriyadi Bin Muhajir bersama –Sama dengan Terdakwa Junjung Supriadi Bin Sutarmo, Orang yang Bernama Danang (DPO) dan Sorok (DPO)dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia ( Daftar Pencarian Barabg Bukti) awalnya hanya berjalan-jalan. Setelah berada di SPBU Kretek Jl Yogyakarta – Parangtritis Km 24 Dsn. Kretek, Ds. Parangtritis, Kec. Kretek Kab Bantul mobil yang dinaiki oleh kami semua berhenti dan Terdakwa Muhammad Supriyadi Bin Muhajir bersama –Sama dengan Terdakwa Junjung Supriadi Bin Sutarmo, Orang yang Bernama Danang (DPO) dan Sorok (DPO) langsung menuju ATM BRI. --------- Perbuatan Terdakwa Muhammad Supriyadi Bin Muhajir bersama –Sama dengan Terdakwa Junjung Supriadi Bin Sutarmo sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke -4, 5 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP-.----------------------------------------------------------------------
Bantul, 26 November 2018 PENUNTUT UMUM,
AFFIF PANJIWILOGO,SH JAKSA PRATAMA NIP.198310282009121001 |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
