1.Mengabulkan permohonan tersebut;
2.Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah rulma anak pemohon dari ARSHAKA MARCELLO ALDARI menjadi ARSHAKA MARCELLO KURNIAWAN.
3.Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah anak pemohon dari ARSHAKA MARCELLO ALDARI menjadi ARSHAKA MARCELLO KURNIAWAN pada Akte Kelahiran anak pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Nomor :3402-LU- 06022017-0015 tertanggal 6 Februari 2017.
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.