| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH Bin EKO SARDIYONO bersama-sama dengan Saksi FATONI DWI DEWANGGA (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di samping Bank Mandiri Srandakan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dan pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 22.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di lapangan Kedungbule, Dusun Kedungbule, Kelurahan Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------
- Bahwa pada awalnya sekitar bulan Juni tahun 2025 saksi Korban ADITYA NUR RAHMAT membuat postingan/konten di akun TikToknya dan mendapat sejumlah komentar, salah satunya dari akun TikTok dengan nama “Im Tired” yang berkomentar dengan katakata “raimu” (mukamu). Setelah membaca komentar tersebut, saksi Korban ADITYA NUR RAHMAT merasa tersinggung kemudian saksi korban membalas komentar tersebut melalui Direct Message (DM) atau pesan langsung kepada akun “Im Tired” tersebut dengan katakata “ppp” sambil mengirimkan tangkapan layar/ screenshot dari komentar tersebut dan menuliskan “maksudmu piye kok komen neng gonku, aku wae ora kenal kowe” (maksudnya apa kok berkomentar di akun saya, saya saja tidak mengenal kamu), namun tidak dibalas. Selanjutnya saksi Korban kembali mengirimkan Direct Message (DM) atau pesan langsung kepada akun tersebut dengan katakata “piye su kok ora dibales” (bagaimana su, kok tidak dibalas). Oleh karena merasa jengkel, selanjutnya saksi Korban ADITYA NUR RAHMAT mengambil gambar wajah dari postingan akun TikTok “Im Tired” tersebut kemudian saksi korban membuat postingan di story akun TikToknya dengan menuliskan “sik kenal cah iki” (yang kenal anak ini) dengan tanda tanya.
- Bahwa selang beberapa hari kemudian saksi Korban ADITYA NUR RAHMAT mendapatkan pesan Whatsapp dari seseorang dengan Nomor 089602264783 yang menanyakan “kowe kok nggoleki adiku ngopo?” (kamu kok mencari adik saya kenapa?), kemudian dibalas oleh saksi korban “adimu ngomen TikTok kok mas” (adikmu berkomentar di TikTok mas). Tidak lama kemudian saksi korban kembali mendapatkan pesan Whatsapp dari Nomor 088980393886 dan kemudian terjadi tantangtantangan dengan saksi korban. Selang beberapa saat saksi korban mendapatkan pesan Whatsapp dari sdr. ATOK yang beralamat di Kanoman dengan Nomor Whatsapp 089602264783 yang menanyakan apakah saksi Korban ada masalah dengan orang Bantul, kemudian saksi Korban menjawab benar, lalu sdr. ATOK memberi saran agar saksi Korban segera menyelesaikan masalah tersebut. Selanjutnya terjadi kesepakatan antara saksi Korban ADITYA NUR RAHMAT dengan seseorang pemilik Nomor Whatsapp 089602264783 untuk janjian di depan Bank Mandiri Srandakan sebelah timur Pos Polisi.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB Saksi Korban datang ke Bank Mandiri Srandakan didampingi oleh teman saksi korban yaitu Saksi YUDAN SUPIYONO dan tidak lama kemudian datang pengendara CRF dari arah timur yang diketahui adalah Saksi FATONI DWI DEWANGGA (Terdakwa dalam berkas terpisah) berboncengan dengan saksi ANY ASY ARI Alias CENGOH. Selanjutnya saksi korban diajak oleh Saksi FATONI DWI DEWANGGA ke sebelah barat Bank Mandiri dan tibatiba Saksi FATONI DWI DEWANGGA menendang dada saksi Korban ADITYA NUR RAHMAT dengan kaki kanannya hingga saksi Korban terjatuh. Selanjutnya Saksi ANY ASY ARI Alias CENGOH membangunkan saksi Korban dan ikut memukul saksi Korban. Selanjutnya saksi FATONI DWI DEWANGGA memegangi kedua pundak saksi Korban dengan kedua tangannya lalu saksi FATONI DWI DEWANGGA menendang saksi korban dengan lutut kaki kanannya dan mengenai perut saksi Korban sebanyak 5 (lima) kali. Tidak lama kemudian datang pengendara Vario 125 yang diketahui adalah Terdakwa DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH Bin EKO SARDIYONO berboncengan dengan seorang temannya kemudian Terdakwa DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH Bin EKO SARDIYONO turun dari sepeda motor dan langsung memukul kepala saksi Korban hingga saksi Korban lemas. Selanjutnya Saksi FATONI DWI DEWANGGA, Terdakwa DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH Bin EKO SARDIYONO, Saksi ANY ASY ARI mengajak saksi Korban untuk menyelesaikan permasalahan di Lapangan Kedungbule, setelah itu mereka pergi ke Lapangan Kedungbule dengan cara saksi Korban diboncengkan oleh Saksi FATONI DWI DEWANGGA dengan sepeda motor Honda CRF, Saksi YUDAN SUPIYONO naik sepeda motor saksi Korban, sedangkan Terdakwa DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH Bin EKO SARDIYONO, Saksi ANY ASY ARI dan seorang teman dari Terdakwa berboncengan bertiga mengendarai Sepeda motor Vario 125.
- Bahwa setelah sampai di Lapangan Kedungbule, terjadi pembicaraan agar permasalahan diselesaikan secara sparing/duel antara saksi Korban dengan Terdakwa DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH Bin EKO SARDIYONO yang memiliki masalah awal dengan saksi Korban. Terdakwa DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH Bin EKO SARDIYONO mengatakan “gek apike piye” (baiknya bagaimana) lalu dijawab oleh saksi Korban “jaremu tok kon nemoni langsung” (katamu suruh bertemu langsung) kemudian dijawab oleh teman Terdakwa “yo ora ngono kui mas, ora gampang rembugan karo wong wetan kali, gek sparing wae gek ben rampung gek tak olehke bali” (ya tidak begitu mas, tidak mudah diskusi dengan orang timur sungai, sparing saja biar cepat selesai, baru kami ijinkan pulang). Selanjutnya saksi FATONI DWI DEWANGGA dan saksi ANY ASY ARI memukuli saksi Korban dengan tangan kanannya sebanyak 5 (lima) kali dan mengenai muka saksi korban bagian kanan lalu menendang dengan kaki kanannya sebanyak 3 (tiga) kali mengenai paha kiri saksi Korban kemudian kembali memukul saksi korban sebanyak 4 (empat) kali mengenai wajah bagian kanan saksi korban.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH Bin EKO SARDIYONO dengan posisi berhadaphadapan dengan saksi Korban ADITYA NUR RAHMAT kemudian memukul wajah saksi Korban dengan tangan kanannya dan mengenai kepala serta mata kiri saksi korban. Setelah itu Terdakwa menendang kemaluan dan perut saksi korban dengan kaki kanannya hingga saksi Korban jatuh lemas dan tidak kuat lagi untuk berdiri dan saksi korban terus dipukuli hingga mengenai bagian dahi, pipi, dan leher saksi Korban. Setelah saksi korban tidak berdaya tidak lama datang sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang dikendarai oleh seorang laki-laki dan sepeda motor satria FU yang dikendarai oleh berboncengan tiga yang kemudian pengendara yang duduk di tengah yang diketahui adalah sdr. FERLI (Daftar Pencarian Orang) juga ikut memukuli dan menendang saksi korban yang selanjutnya dipisah oleh saksi YUDAN SUPIYONO. Selanjutnya saksi Korban ADITYA NUR RAHMAT diajak pergi ke arah timur mengendarai sepeda motor saksi Korban berbonceng tiga dengan saksi korban berada di tengah dan dibelakangnya adalah Terdakwa DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH Bin EKO SARDIYONO, sedangkan saksi YUDAN SUPIYONO diboncengkan oleh Saksi FATONI DWI DEWANGGA dengan sepeda motor Honda CRF. Tak lama kemudian sepeda motor yang dikendarai saksi Korban sampai di sebuah rumah yang diketahui adalah rumah Sdr. JOKO SUSANTO Alias JOKER (Daftar Pencarian Orang) kemudian saksi korban diminta untuk membuat video klarifikasi dan berjanji untuk tidak melakukan visum. Setelah itu saksi Korban diantar pulang ke rumah sdr. ATOK yang beralamat di Kanoman, Panjatan, Kulon Progo.
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami luka lebam di mata kiri, luka lebam pada pelipis kanan, luka gores di pelipis kiri, luka lebam di bagian belakang telinga kanan dan kiri, luka lebam di punggung bawah, luka lebam di paha kanan kiri dan sudah melakukan pemeriksaan di RSUD Wates untuk rawat jalan, namun karena kondisi saksi korban yang tidak kunjung sembuh kemudian dilakukan rawat inap di RSUD Wates selama 5 (lima) hari. Atas kejadian tersebut saksi korban tidak bisa melakukan aktifitas dan membuat saksi korban pusing, pada saat itu saksi korban sulit berjalan sehingga masih perlu bantuan orang lain.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum atas nama ADITYA NUR RAHMAT Nomor: 445/1000/RS/VIII/2025 dari RSUD Wates yang ditandatangani oleh Dokter IGD saat pasien rawat jalan tanggal 14 Juli 2025 dr. REZA ANGGUN SETYA NINGRUM, Dokter IGD saat pasien rawat inap tanggal 2024 Juli 2025 dr. EGA PRIMA NORISTA, Dokter penanggung jawab pasien saat pasien rawat inap tanggal 20-24 Juli 2025 dr. Anton Damawan, Sp.S dengan kesimpulan:
- Pada pemeriksaan tanda vital (tanggal empat belas bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima) ditemukan:
- Tekanan darah tidak normal
- Nadi normal
- Pernafasan normal
- Suhu normal
- Saturasi oksigen normal
- Pada pemeriksaan tanda vital (tanggal dua puluh bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima) ditemukan:
- Tekanan darah normal.
- Nadi normal.
- Pernafasan normal.
- Suhu tidak normal
- Saturasi oksigen normal.
- Pada pemeriksaan penunjang ditemukan:
- Hasil laboratorium hematologi sebagian tidak normal.
- Hasil laboratorium gula darah normal.
- Hasil laboratorium ginjal sebagian tidak normal.
- Hasil laboratorium elektrolit sebagian tidak normal
- Hasil radiologi Head MSCT Scan, tampilan axial, tanpa kontras 30 bone rendering tidak normal.
- Terdapat tanda kekerasan yang sudah lama terjadi (dengan rentang dua sampai lima hari dari saat pemeriksaan yang dilakukan pada tanggal empat belas bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima).
- Pada pemeriksaan pada tanggal empat belas bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima ditemukan luka lecet gerser pada dahi, sudut luar mata kiri, luka memar pada kelopak mata kiri, selaput bola mata kiri, kepala bagian samping kiri, lengan atas kanan akibat kekerasan tumpul. Pada tanggal dua puluh bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima tidak didapatkan luka akibat tanda kekerasan. Cedera tersebut dapat mengakibatkan bahaya maut pada korban.
- Bahwa menurut keterangan dokter yang memeriksa yaitu dr. Anton Darmawan, Sp.S menyatakan bahwa luka yang dialami korban tergolong luka yang membahayakan, karena hasil temuan radiologi (MSCT Scan) menunjukkan adanya kerusakan jaringan otak, abses, atau perdarahan, yang berpotensi membahayakan korban.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH Bin EKO SARDIYONO bersama-sama dengan Saksi FATONI DWI DEWANGGA (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di samping Bank Mandiri Srandakan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dan pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 22.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di lapangan Kedungbule, Dusun Kedungbule, Kelurahan Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya sekitar bulan Juni tahun 2025 saksi Korban ADITYA NUR RAHMAT membuat postingan/konten di akun TikToknya dan mendapat sejumlah komentar, salah satunya dari akun TikTok dengan nama “Im Tired” yang berkomentar dengan katakata “raimu” (mukamu). Setelah membaca komentar tersebut, saksi Korban ADITYA NUR RAHMAT merasa tersinggung kemudian saksi korban membalas komentar tersebut melalui Direct Message (DM) atau pesan langsung kepada akun “Im Tired” tersebut dengan katakata “ppp” sambil mengirimkan tangkapan layar/ screenshot dari komentar tersebut dan menuliskan “maksudmu piye kok komen neng gonku, aku wae ora kenal kowe” (maksudnya apa kok berkomentar di akun saya, saya saja tidak mengenal kamu), namun tidak dibalas. Selanjutnya saksi Korban kembali mengirimkan Direct Message (DM) atau pesan langsung kepada akun tersebut dengan katakata “piye su kok ora dibales” (bagaimana su, kok tidak dibalas). Oleh karena merasa jengkel, selanjutnya saksi Korban ADITYA NUR RAHMAT mengambil gambar wajah dari postingan akun TikTok “Im Tired” tersebut kemudian saksi korban membuat postingan di story akun TikToknya dengan menuliskan “sik kenal cah iki” (yang kenal anak ini) dengan tanda tanya.
- Bahwa selang beberapa hari kemudian saksi Korban ADITYA NUR RAHMAT mendapatkan pesan Whatsapp dari seseorang dengan Nomor 089602264783 yang menanyakan “kowe kok nggoleki adiku ngopo?” (kamu kok mencari adik saya kenapa?), kemudian dibalas oleh saksi korban “adimu ngomen TikTok kok mas” (adikmu berkomentar di TikTok mas). Tidak lama kemudian saksi korban kembali mendapatkan pesan Whatsapp dari Nomor 088980393886 dan kemudian terjadi tantangtantangan dengan saksi korban. Selang beberapa saat saksi korban mendapatkan pesan Whatsapp dari sdr. ATOK yang beralamat di Kanoman dengan Nomor Whatsapp 089602264783 yang menanyakan apakah saksi Korban ada masalah dengan orang Bantul, kemudian saksi Korban menjawab benar, lalu sdr. ATOK memberi saran agar saksi Korban segera menyelesaikan masalah tersebut. Selanjutnya terjadi kesepakatan antara saksi Korban ADITYA NUR RAHMAT dengan seseorang pemilik Nomor Whatsapp 089602264783 untuk janjian di depan Bank Mandiri Srandakan sebelah timur Pos Polisi.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB Saksi Korban datang ke Bank Mandiri Srandakan didampingi oleh teman saksi korban yaitu Saksi YUDAN SUPIYONO dan tidak lama kemudian datang pengendara CRF dari arah timur yang diketahui adalah Saksi FATONI DWI DEWANGGA (Terdakwa dalam berkas terpisah) berboncengan dengan saksi ANY ASY ARI Alias CENGOH. Selanjutnya saksi korban diajak oleh Saksi FATONI DWI DEWANGGA ke sebelah barat Bank Mandiri dan tibatiba Saksi FATONI DWI DEWANGGA menendang dada saksi Korban ADITYA NUR RAHMAT dengan kaki kanannya hingga saksi Korban terjatuh. Selanjutnya Saksi ANY ASY ARI Alias CENGOH membangunkan saksi Korban dan ikut memukul saksi Korban. Selanjutnya saksi FATONI DWI DEWANGGA memegangi kedua pundak saksi Korban dengan kedua tangannya lalu saksi FATONI DWI DEWANGGA menendang saksi korban dengan lutut kaki kanannya dan mengenai perut saksi Korban sebanyak 5 (lima) kali. Tak lama kemudian datang pengendara Vario 125 yang diketahui adalah Terdakwa DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH Bin EKO SARDIYONO berboncengan dengan seorang temannya kemudian Terdakwa DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH Bin EKO SARDIYONO turun dari sepeda motor dan langsung memukul kepala saksi Korban hingga saksi Korban lemas. Selanjutnya Saksi FATONI DWI DEWANGGA, Terdakwa DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH Bin EKO SARDIYONO, Saksi ANY ASY ARI mengajak saksi Korban untuk menyelesaikan permasalahan di Lapangan Kedungbule, setelah itu mereka pergi ke Lapangan Kedungbule dengan cara saksi Korban diboncengkan oleh Saksi FATONI DWI DEWANGGA dengan sepeda motor Honda CRF, Saksi YUDAN SUPIYONO naik sepeda motor saksi Korban, sedangkan Terdakwa DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH Bin EKO SARDIYONO, Saksi ANY ASY ARI dan seorang teman dari Terdakwa berboncengan bertiga mengendarai Sepeda motor Vario 125.
- Bahwa setelah sampai di Lapangan Kedungbule, terjadi pembicaraan agar permasalahan diselesaikan secara sparing/duel antara saksi Korban dengan Terdakwa DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH Bin EKO SARDIYONO yang memiliki masalah awal dengan saksi Korban. Terdakwa DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH Bin EKO SARDIYONO mengatakan “gek apike piye” (baiknya bagaimana) lalu dijawab oleh saksi Korban “jaremu tok kon nemoni langsung” (katamu suruh bertemu langsung) kemudian dijawab oleh teman Terdakwa “yo ora ngono kui mas, ora gampang rembugan karo wong wetan kali, gek sparing wae gek ben rampung gek tak olehke bali” (ya tidak begitu mas, tidak mudah diskusi dengan orang timur sungai, sparing saja biar cepat selesai, baru kami ijinkan pulang). Selanjutnya saksi FATONI DWI DEWANGGA memukuli saksi Korban dengan tangan kanannya sebanyak 5 (lima) kali dan mengenai muka saksi korban bagian kanan. Setelah itu saksi ANY ASY ARI menendang dengan kaki kanannya sebanyak 3 (tiga) kali mengenai paha kiri saksi Korban dan memukul saksi korban sebanyak 4 (empat kali) mengenai wajah bagian kanan saksi korban.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH Bin EKO SARDIYONO dengan posisi berhadaphadapan dengan saksi Korban ADITYA NUR RAHMAT kemudian memukul wajah saksi Korban dengan tangan kanannya dan mengenai kepala serta mata kiri saksi korban. Setelah itu Terdakwa menendang kemaluan dan perut saksi korban dengan kaki kanannya hingga saksi Korban jatuh lemas dan tidak kuat lagi untuk berdiri dan saksi korban terus dipukuli hingga mengenai bagian dahi, pipi, dan leher saksi Korban. Setelah saksi korban tidak berdaya tak lama datang sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang dikendarai oleh saksi ABI SUKOCO dan sepeda motor satria FU yang dikendarai oleh laki-laki berboncengan tiga yang kemudian pengendara yang duduk di tengah yang diketahui adalah sdr. FERLI (DPO) juga ikut memukuli dan menendang saksi korban yang selanjutnya dipisah oleh saksi YUDAN SUPIYONO. Selanjutnya saksi Korban ADITYA NUR RAHMAT diajak pergi ke arah timur mengendarai sepeda motor saksi Korban berbonceng tiga dengan saksi korban berada di tengah dan dibelakangnya adalah Terdakwa DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH Bin EKO SARDIYONO, sedangkan saksi YUDAN SUPIYONO Alias PION diboncengkan oleh Saksi FATONI DWI DEWANGGA dengan sepeda motor Honda CRF. Tak lama kemudian sepeda motor yang dikendarai saksi Korban sampai di sebuah rumah yang diketahui adalah rumah Sdr. JOKO SUSANTO Alias JOKER (Daftar Pencarian Orang) kemudian saksi korban diminta untuk membuat video klarifikasi dan berjanji untuk tidak melakukan visum. Setelah itu saksi Korban diantar pulang ke rumah sdr. ATOK yang beralamat di Kanoman, Panjatan, Kulon Progo.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum atas nama ADITYA NUR RAHMAT Nomor: 445/1000/RS/VIII/2025 dari RSUD Wates yang ditandatangani oleh Dokter IGD saat pasien rawat jalan tanggal 14 Juli 2025 dr. REZA ANGGUN SETYA NINGRUM, Dokter IGD saat pasien rawat inap tanggal 2024 Juli 2025 dr. EGA PRIMA NORISTA, Dokter penanggung jawab pasien saat pasien rawat inap tanggal 20-24 Juli 2025 dr. Anton Damawan, Sp.S dengan kesimpulan:
- Pada pemeriksaan tanda vital (tanggal empat belas bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima) ditemukan:
- Tekanan darah tidak normal
- Nadi normal
- Pernafasan normal
- Suhu normal
- Saturasi oksigen normal
- Pada pemeriksaan tanda vital (tanggal dua puluh bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima) ditemukan:
- Tekanan darah normal.
- Nadi normal.
- Pernafasan normal.
- Suhu tidak normal
- Saturasi oksigen normal.
- Pada pemeriksaan penunjang ditemukan:
- Hasil laboratorium hematologi sebagian tidak normal.
- Hasil laboratorium gula darah normal.
- Hasil laboratorium ginjal sebagian tidak normal.
- Hasil laboratorium elektrolit sebagian tidak normal
- Hasil radiologi Head MSCT Scan, tampilan axial, tanpa kontras 30 bone rendering tidak normal.
- Terdapat tanda kekerasan yang sudah lama terjadi (dengan rentang dua sampai lima hari dari saat pemeriksaan yang dilakukan pada tanggal empat belas bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima).
- Pada pemeriksaan pada tanggal empat belas bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima ditemukan luka lecet gerser pada dahi, sudut luar mata kiri, luka memar pada kelopak mata kiri, selaput bola mata kiri, kepala bagian samping kiri, lengan atas kanan akibat kekerasan tumpul. Pada tanggal dua puluh bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima tidak didapatkan luka akibat tanda kekerasan. Cedera tersebut dapat mengakibatkan bahaya maut pada korban.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. --
ATAU
KETIGA
----------- Bahwa Terdakwa DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH Bin EKO SARDIYONO bersama-sama dengan Saksi FATONI DWI DEWANGGA (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di samping Bank Mandiri Srandakan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dan pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 22.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di lapangan Kedungbule, Dusun Kedungbule, Kelurahan Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan terhadap Saksi Korban ADITYA NUR RAHMAT. Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya sekitar bulan Juni tahun 2025 saksi Korban ADITYA NUR RAHMAT membuat postingan/konten di akun TikToknya dan mendapat sejumlah komentar, salah satunya dari akun TikTok dengan nama “Im Tired” yang berkomentar dengan katakata “raimu” (mukamu). Setelah membaca komentar tersebut, saksi Korban ADITYA NUR RAHMAT merasa tersinggung kemudian saksi korban membalas komentar tersebut melalui Direct Message (DM) atau pesan langsung kepada akun “Im Tired” tersebut dengan kata-kata “ppp” sambil mengirimkan tangkapan layar/ screenshot dari komentar tersebut dan menuliskan “maksudmu piye kok komen neng gonku, aku wae ora kenal kowe” (maksudnya apa kok berkomentar di akun saya, saya saja tidak mengenal kamu), namun tidak dibalas. Selanjutnya saksi Korban kembali mengirimkan Direct Message (DM) atau pesan langsung kepada akun tersebut dengan kata-kata “piye su kok ora dibales” (bagaimana su, kok tidak dibalas). Oleh karena merasa jengkel, selanjutnya saksi Korban ADITYA NUR RAHMAT mengambil gambar wajah dari postingan akun TikTok Im Tired tersebut kemudian saksi korban membuat postingan di story akun TikToknya dengan menuliskan “sik kenal cah iki” (yang kenal anak ini) dengan tanda tanya.
- Bahwa selang beberapa hari kemudian saksi Korban ADITYA NUR RAHMAT mendapatkan pesan Whatsapp dari seseorang dengan Nomor 089602264783 yang menanyakan “kowe kok nggoleki adiku ngopo?” (kamu kok mencari adik saya kenapa?), kemudian dibalas oleh saksi korban “adimu ngomen TikTok kok mas” (adikmu berkomentar di TikTok mas). Tidak lama kemudian saksi korban kembali mendapatkan pesan Whatsapp dari Nomor 088980393886 dan kemudian terjadi tantangtantangan dengan saksi korban. Selang beberapa saat saksi korban mendapatkan pesan Whatsapp dari sdr. ATOK yang beralamat di Kanoman dengan Nomor Whatsapp 089602264783 yang menanyakan apakah saksi Korban ada masalah dengan orang Bantul, kemudian saksi Korban menjawab benar, lalu sdr. ATOK memberi saran agar saksi Korban segera menyelesaikan masalah tersebut. Selanjutnya terjadi kesepakatan antara saksi Korban ADITYA NUR RAHMAT dengan seseorang pemilik Nomor Whatsapp 089602264783 untuk janjian di depan Bank Mandiri Srandakan sebelah timur Pos Polisi.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB Saksi Korban datang ke Bank Mandiri Srandakan didampingi oleh teman saksi korban yaitu Saksi YUDAN SUPIYONO dan tidak lama kemudian datang pengendara CRF dari arah timur yang diketahui adalah Saksi FATONI DWI DEWANGGA (Terdakwa dalam berkas terpisah) berboncengan dengan saksi ANY ASY ARI Alias CENGOH. Selanjutnya saksi korban diajak oleh Saksi FATONI DWI DEWANGGA ke sebelah barat Bank Mandiri dan tibatiba Saksi FATONI DWI DEWANGGA menendang dada saksi Korban ADITYA NUR RAHMAT dengan kaki kanannya hingga saksi Korban terjatuh. Selanjutnya Saksi ANY ASY ARI Alias CENGOH membangunkan saksi Korban dan ikut memukul saksi Korban. Selanjutnya saksi FATONI DWI DEWANGGA memegangi kedua pundak saksi Korban dengan kedua tangannya lalu saksi FATONI DWI DEWANGGA menendang saksi korban dengan lutut kaki kanannya dan mengenai perut saksi Korban sebanyak 5 (lima) kali. Tidak lama kemudian datang pengendara Vario 125 yang diketahui adalah Terdakwa DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH Bin EKO SARDIYONO berboncengan dengan seorang temannya kemudian Terdakwa DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH Bin EKO SARDIYONO turun dari sepeda motor dan langsung memukul kepala saksi Korban hingga saksi Korban lemas. Selanjutnya Saksi FATONI DWI DEWANGGA, Terdakwa DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH Bin EKO SARDIYONO, Saksi ANY ASY ARI mengajak saksi Korban untuk menyelesaikan permasalahan di Lapangan Kedungbule, setelah itu mereka pergi ke Lapangan Kedungbule dengan cara saksi Korban diboncengkan oleh Saksi FATONI DWI DEWANGGA dengan sepeda motor Honda CRF, Saksi YUDAN SUPIYONO naik sepeda motor saksi Korban, sedangkan Terdakwa DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH Bin EKO SARDIYONO, Saksi ANY ASY ARI dan seorang teman dari Terdakwa berboncengan bertiga mengendarai Sepeda motor Vario 125.
- Bahwa setelah sampai di Lapangan Kedungbule, terjadi pembicaraan agar permasalahan diselesaikan secara sparing/duel antara saksi Korban dengan Terdakwa DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH Bin EKO SARDIYONO yang memiliki masalah awal dengan saksi Korban. Terdakwa DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH Bin EKO SARDIYONO mengatakan “gek apike piye” (baiknya bagaimana) lalu dijawab oleh saksi Korban “jaremu tok kon nemoni langsung” (katamu suruh bertemu langsung) kemudian dijawab oleh teman Terdakwa “yo ora ngono kui mas, ora gampang rembugan karo wong wetan kali, gek sparing wae gek ben rampung gek tak olehke bali” (ya tidak begitu mas, tidak mudah diskusi dengan orang timur sungai, sparing saja biar cepat selesai, baru kami ijinkan pulang). Selanjutnya saksi FATONI DWI DEWANGGA dan saksi ANY ASY ARI memukuli saksi Korban dengan tangan kanannya sebanyak 5 (lima) kali dan mengenai muka saksi korban bagian kanan lalu menendang dengan kaki kanannya sebanyak 3 (tiga) kali mengenai paha kiri saksi Korban kemudian kembali memukul saksi korban sebanyak 4 (empat) kali mengenai wajah bagian kanan saksi korban.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH Bin EKO SARDIYONO dengan posisi berhadaphadapan dengan saksi Korban ADITYA NUR RAHMAT kemudian memukul wajah saksi Korban dengan tangan kanannya dan mengenai kepala serta mata kiri saksi korban. Setelah itu Terdakwa menendang kemaluan dan perut saksi korban dengan kaki kanannya hingga saksi Korban jatuh lemas dan tidak kuat lagi untuk berdiri dan saksi korban terus dipukuli hingga mengenai bagian dahi, pipi, dan leher saksi Korban. Setelah saksi korban tidak berdaya tak lama datang sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang dikendarai oleh seorang laki-laki dan sepeda motor satria FU yang dikendarai oleh berboncengan tiga yang kemudian pengendara yang duduk di tengah yang diketahui adalah sdr. FERLI (Daftar Pencarian Orang) juga ikut memukuli dan menendang saksi korban yang selanjutnya dipisah oleh saksi YUDAN SUPIYONO Alias PION. Selanjutnya saksi Korban ADITYA NUR RAHMAT diajak pergi ke arah timur mengendarai sepeda motor saksi Korban berbonceng tiga dengan saksi korban berada di tengah dan dibelakangnya adalah Terdakwa DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH Bin EKO SARDIYONO, sedangkan saksi YUDAN SUPIYONO diboncengkan oleh Saksi FATONI DWI DEWANGGA dengan sepeda motor Honda CRF. Tidak lama kemudian sepeda motor yang dikendarai saksi Korban sampai di sebuah rumah yang diketahui adalah rumah Sdr. JOKO SUSANTO Alias JOKER (Daftar Pencarian Orang) kemudian saksi korban diminta untuk membuat video klarifikasi dan berjanji untuk tidak melakukan visum. Setelah itu saksi Korban diantar pulang ke rumah sdr. ATOK yang beralamat di Kanoman, Panjatan, Kulon Progo.
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami luka lebam di mata kiri, luka lebam pada pelipis kanan, luka gores di pelipis kiri, luka lebam di bagian belakang telinga kanan dan kiri, luka lebam di punggung bawah, luka lebam di paha kanan kiri dan sudah melakukan pemeriksaan di RSUD Wates untuk rawat jalan, namun karena kondisi saksi korban yang tidak kunjung sembuh kemudian dilakukan rawat inap di RSUD Wates selama 5 (lima) hari. Atas kejadian tersebut saksi korban tidak bisa melakukan aktifitas dan membuat saksi korban pusing, pada saat itu saksi korban sulit berjalan sehingga masih perlu bantuan orang lain.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum atas nama ADITYA NUR RAHMAT Nomor: 445/1000/RS/VIII/2025 dari RSUD Wates yang ditandatangani oleh Dokter IGD saat pasien rawat jalan tanggal 14 Juli 2025 dr. REZA ANGGUN SETYA NINGRUM, Dokter IGD saat pasien rawat inap tanggal 2024 Juli 2025 dr. EGA PRIMA NORISTA, Dokter penanggung jawab pasien saat pasien rawat inap tanggal 20-24 Juli 2025 dr. Anton Damawan, Sp.S dengan kesimpulan:
- Pada pemeriksaan tanda vital (tanggal empat belas bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima) ditemukan:
- Tekanan darah tidak normal
- Nadi normal
- Pernafasan normal
- Suhu normal
- Saturasi oksigen normal
- Pada pemeriksaan tanda vital (tanggal dua puluh bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima) ditemukan:
- Tekanan darah normal.
- Nadi normal.
- Pernafasan normal.
- Suhu tidak normal
- Saturasi oksigen normal.
- Pada pemeriksaan penunjang ditemukan:
- Hasil laboratorium hematologi sebagian tidak normal.
- Hasil laboratorium gula darah normal.
- Hasil laboratorium ginjal sebagian tidak normal.
- Hasil laboratorium elektrolit sebagian tidak normal
- Hasil radiologi Head MSCT Scan, tampilan axial, tanpa kontras 30 bone rendering tidak normal.
- Terdapat tanda kekerasan yang sudah lama terjadi (dengan rentang dua sampai lima hari dari saat pemeriksaan yang dilakukan pada tanggal empat belas bulan juli tahun dua ribu dua puluh lima).
- Pada pemeriksaan pada tanggal empat belas bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima ditemukan luka lecet gerser pada dahi, sudut luar mata kiri, luka memar pada kelopak mata kiri, selaput bola mata kiri, kepala bagian samping kiri, lengan atas kanan akibat kekerasan tumpul. Pada tanggal dua puluh bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima tidak didapatkan luka akibat tanda kekerasan. Cedera tersebut dapat mengakibatkan bahaya maut pada korban.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------- |