| Dakwaan |
Bahwa terdakwa OKFI ROKHMAT NUGROHO pada hari Selasa, tanggal 30 Oktober 2018, sekitar pukul 07.30 Wib dan pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2018, bertempat di Kos Putri Aji yang terletak di Dusun Saman RT.03, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana |