Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2019/PN Btl Dian Susanto Wibowo,SH OKFI ROKHMAT NUGROHO Als KOPEK Bin JUMENO HADI PRAYITNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 31/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-239/0.4.13/Epp.2/01/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Susanto Wibowo,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKFI ROKHMAT NUGROHO Als KOPEK Bin JUMENO HADI PRAYITNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa OKFI ROKHMAT NUGROHO pada hari Selasa, tanggal 30 Oktober 2018, sekitar pukul 07.30 Wib dan pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2018, bertempat di Kos Putri Aji yang terletak di Dusun Saman RT.03, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana

Pihak Dipublikasikan Ya