| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 155/Pid.B/2026/PN Btl | 1.Opik Barlia, S.H. 2.Penuntut Umum 3.TRI SUSANTI, S.H,M.H |
ARI KUSMAWAN Alias JABRIK Bin ABDULLOH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Jul. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 155/Pid.B/2026/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Jul. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3255/M.4.12.3/Eoh.2/07/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa ARI KUSMAWAN Alias JABRIK Bin ABDULLOH, pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di teras depan rumah saksi DANANG RANGKUTY yang beralamat di Dusun Menayu Kulon RT. 007 Kalurahan Tirtonirmolo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah kontrakannya di daerah Magelang menuju ke daerah Yogyakarta dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor milik orang lain, selanjutnya dari terminal Magelang terdakwa naik bus jurusan terminal Jombor, Yogyakarta, dan sekira pukul 22.15 WIB terdakwa sampai di terminal Jombor, Yogyakarta, kemudian terdakwa naik ojek pangkalan dan turun di perempatan lampu merah Kasihan, Bantul. Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB, terdakwa berjalan kaki menuju ke arah Tirtonirmolo, Kasihan,Bantul, dan sekira pukul 01.30 WIB terdakwa sampai di Dusun Menayu Kulon RT. 007 Kalurahan Tirtonirmolo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul, dan saat melewati rumah warga, terdakwa melihat di salah satu rumah warga (rumah saksi DANANG RANGKUTY) ada 4 (empat) unit sepeda motor yang terparkir di teras depan rumah, setelah terdakwa melihat situasi sekitarnya sepi dan dirasa aman, kemudian terdakwa langsung mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017 Nopol AB 3556 JA dengan Noka MH1JFZ128HK026833 dan Nosin JFZ1E2031606 dalam keadaan kunci kontak masih tertancap, lalu tanpa ada ijin dari pemiliknya yaitu saksi DANANG RANGKUTY, kemudian terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan cara menuntunnya keluar gang, setelah berada di jalan raya kemudian terdakwa menyalakan mesin sepeda motor, dan terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut menuju ke rumah kontrakan terdakwa di Magelang, dan pada saat di perjalanan terdakwa melepaskan plat nomor dari sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017 Nopol AB 3556 JA, lalu terdakwa langsung membuang plat nomor tersebut di jalan. Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017 Noka MH1JFZ128HK026833, Nosin JFZ1E2031606 tanpa plat nomor terpasang, beserta STNK yang berada di dalam jok sepeda motor tersebut kepada saksi SIGIT PURNOMO JATI yang beralamat di Temanggung Jawa Tengah dengan harga sejumlah Rp5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya uang hasil penjualan sepeda motor tersebut telah habis dipergunakan terdakwa untuk membeli 1 (satu) unit HP Realme C35 warna hitam seharga Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), membayar hutang, serta memenuhi kebutuhan terdakwa. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017 Nopol AB 3556 JA dengan Noka MH1JFZ128HK026833 dan Nosin JFZ1E2031606 yang sebagian atau seluruhnya milik saksi DANANG RANGKUTY adalah hendak dimiliki yang nantinya akan dijual dan uang hasil penjualannya akan dipergunakan untuk kepentingan terdakwa. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi DANANG RANGKUTY mengalami kerugian materiil kurang lebih sejumlah Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah). Perbuatan terdakwa ARI KUSMAWAN Alias JABRIK Bin ABDULLOH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
