Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Btl BPR Arum Mandiri Kenanga 1.Samadi
2.Fatimah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat 092/KRD/AMK/V/2025
Penggugat
NoNama
1BPR Arum Mandiri Kenanga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yogi Dian HidayatBPR Arum Mandiri Kenanga
Tergugat
NoNama
1Samadi
2Fatimah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 54.996.758,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya paling
    lambat 30 hari putusan berkekuatan hukum dengan rincian 

 Baki Debet                : Rp.       50.059.045,-
Tunggakan Bunga     : Rp.        4.684.785,-
Denda                        : Rp.           252.928,-  +

             Jumlah                       : Rp.      54.996.758,-

           (Lima puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah)

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (baki debet + tunggakan bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa tanah dan atau bangunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 02459/Selopamiro atas nama Samadi terletak diKel.Selopamioro, Kec. Imogiri, Kab Bantul, Propinsi D.I Yogyakarta yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Pengguat.

DST

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak