| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 21 Mar. 2022 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
27/Pdt.G/2022/PN Btl |
| Tanggal Surat |
Jumat, 18 Mar. 2022 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Siti Maryati | | 2 | Septian Dwiputra |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | AGUNG PAMULA ARIYANTO | Siti Maryati | | 2 | AGUNG PAMULA ARIYANTO | Septian Dwiputra |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Sumarna | | 2 | PT Astra Honda Motor |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | IWAN SETYAWAN, S.H. dkk | Sumarna |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kebisingan yang berdampak pada kesehatan dan kenyamanan Para Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat I untuk memindahkan paddock motor dan semua peralatan bengkel yang dapat menimbulkan polusi dan gangguan ke lokasi lain secara permanen yang tidak berhimpitan langsung dengan dinding rumah milik Penggugat II;
- Memerintahkan Tergugat I untuk melakukan penutupan semua lubang angin/ventilasi yang berbatasan langsung dengan tanah yang dikuasai Penggugat II secara permanen, sebagaimana rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul;
- Memerintahkan Tergugat I untuk membenahi bangunan yang telah dibangun dan menghilangkan papan reklame yang berada di atas tanah milik Penggugat II;
- Memerintahkan Tergugat I untuk menutup sementara kegiatan usahanya sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi atas perbuatannya yang merugikan kepada Para Penggugat sebesar Rp 55.000.000,00 (Lima Puluh Lima Juta Rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menyatakan secara hukum bahwa Putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |