Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/PDT.G/2014/PN.BTL TOTOK PRIYATMONO 1.AGUS SALIM
2.NOTARIS DAN PPAT RATNAWATI, S.H
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2014
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/PDT.G/2014/PN.BTL
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TOTOK PRIYATMONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RATRIARDI WIJANARKO, S.HTOTOK PRIYATMONO
2BAGUS HADI PRASETYO, S.HTOTOK PRIYATMONO
Tergugat
NoNama
1AGUS SALIM
2NOTARIS DAN PPAT RATNAWATI, S.H
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) yang merugikan Penggugat;
3. Menyatakan Batal Akta Pengikatan Jual Beli nomor: 3 tanggal 07 Desember 2012 yang dibuat oleh Tergugat II;
4. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil dan Immateriil kepada Penggugat yaitu:

  • Kerugian Materiil sebesar + Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau sejumlah lain yang dianggap patut dan adil menurut pertimbangan Pengadilan;
  • Kerugian Immateriil sebesar + Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) atau sejumlah lain yang dianggap patut dan adil menurut pertimbangan Pengadilan;
  • Jumlah Total kerugian materiil dan immateriil sebagai akibat dari wanprestasi yang dilakukan Tergugat adalah sebesar + Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

5. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupuah ) setiap harinya apabila lalai/ terlambat melaksanakan isi putusan ini;
6. Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
7. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vorrad), meskipun ada upaya verzet, banding, dan kasasi;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak