| Dakwaan |
-------Bahwa terdakwa Danang Jati Prasetyo alias Danang Bin Bambang Puspo Djati Kusumo pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekitar pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2022, bertempat di Sumberan RT.04 Dusun Jadan Kelurahan Tamantirto Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.-----------------------
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Danang Jati Prasetyo alias Danang Bin Bambang Puspo Djati Kusumo dengan cara sebagai berikut :--–––––------------------------------
• Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 wib bertempat di Jl. Pleret Km.1 Priyan Mertosanan Kulon RT.08 Kelurahan Potorono Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul terdakwa membuka akun Instagram “Stimulans 69” yang menyediakan sarana pembelian on line narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu selanjutnya terdakwa mengomentari storygram sebagai berikut :
Terdakwa : R mas?
“Stimulans69” : Ready
Terdakwa : STNK mas
“Stimulans69” : OK tf
• Bahwa setelah terjadinya komunikasi antara terdakwa dengan “Stimulans69” sebagaimana tersebut diatas kemudian akun Instagram “Stimulans69” memberikan nomor rekening BCA 8175475369 atas nama Dwi Darmanto selanjutnya sekira pukul 12.00 wib terdakwa dengan menggunakan mBanking BCA miliknya melakukan transfer sebanyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
• Bahwa setelah transfer berhasil dilakukan oleh terdakwa, tidak berapa lama kemudian akun Instagram “Stimulans69” memberikan alamat maps pengambilan pesanan sabu yaitu di bawah tiang listrik daerah Kasihan Kabupaten Bantul;
• Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.30 wib terdakwa menuju alamat maps tersebut untuk mengambil pesanan narkotika golongan I jenis sabu yang di bungkus menggunakan lakban warna merah, setelah didapatnya lalu dimasukkan ke kantong celana sebelah kiri selanjutnya terdakwa meneruskan perjalanan untuk pulang ke rumahnya akan tetapi dalam perjalanan tersebut diteriaki untuk berhenti oleh seseorang yang ternyata petugas Polda DIY;
• Bahwa terdakwa justru melarikan diri dan bersembunyi di dalam kamar mandi sebuah rumah kos yang beralamatkan di Sumberan RT.04 Dusun Jadan Kelurahan Tamantirto Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul namun petugas Polda DIY berhasil menemukan dan menangkapnya serta setelah dilakukan penggeledahan atas diri terdakwa didapatkan barang bukti sebagai berikut :
o 1 (satu) buah lakban warna merah yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip warna bening berisi sabu dengan berat ± 0,52 gram beserta bungkusnya;
o 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru dengan Simcard 081545873288;
o 1 (satu) buah tas warna biru dongker merk Specs;
• Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diperoleh keterangan kalau terdakwa sebelumnya telah beberapa kali membeli narkotika golongan I jenis sabu melalui akun Instagram “Stimulans69” yaitu :
o Pada bulan Agustus 2022 untuk hari dan tanggalnya sudah tidak ingat terdakwa membeli 0,5 gram dengan harga Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya barang terdakwa ambil di Alfamart Solo Baru;
o Pada bulan Agustus 2022 untuk hari dan tanggalnya sudah tidak ingat terdakwa membeli 0,5 gram dengan harga Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya barang terdakwa ambil di daerah Kasihan Kabupaten Bantul;
o Pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 terdakwa membeli 0,5 gram dengan harga Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya barang terdakwa ambil di bawah tiang listrik di daerah Kasihan Kabupaten Bantul;
• Bahwa terdakwa dalam memiliki narkotika golongan I jenis sabu tersebut dilakukan tanpa adanya perijinan dari pihak yang berwenang sehingga terhadap terdakwa oleh petugas Polda DIY dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor : 441/04165 tanggal 28 Oktober 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sevina Primawati selaku Tim Pemeriksa Manajer Teknik dan Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt, Fransiscus Xaverius Listanto, ST MT masing-masing sebagai Penguji dalam kesimpulannya menyatakan barang bukti No. BB/300.e/X/2022/Ditresnarkoba dengan kode laboratorium 021061/ T/10/2022 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-------Perbuatan terdakwa Danang Jati Prasetyo alias Danang Bin Bambang Puspo Djati Kusumo tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua :
-------Bahwa terdakwa Danang Jati Prasetyo alias Danang Bin Bambang Puspo Djati Kusumo pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2022, bertempat di Jl. Pleret Km.1 Priyan Mertosanan Kulon RT.08 Kelurahan Potorono Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Danang Jati Prasetyo alias Danang Bin Bambang Puspo Djati Kusumo dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------
• Bahwa terdakwa yang membuka akun Instagram “Stimulans 69” ternyata menyediakan sarana pembelian on line narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu selanjutnya oleh karena tertarik terdakwa memesan dan membeli narkotika golongan I jenis sabu melalui akun Instagram “Stimulans69” tersebut yaitu :
• Pada bulan Agustus 2022 untuk hari dan tanggalnya sudah tidak ingat terdakwa membeli 0,5 gram dengan harga Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya barang terdakwa ambil di Alfamart Solo Baru;
• Pada bulan Agustus 2022 untuk hari dan tanggalnya sudah tidak ingat terdakwa membeli 0,5 gram dengan harga Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya barang terdakwa ambil di daerah Kasihan Kabupaten Bantul;
• Bahwa dari pembelian narkotika golongan I jenis sabu tersebut telah habis di konsumsi oleh terdakwa di rumahnya di Jl. Pleret Km.1 Priyan Mertosanan Kulon RT.08 Kelurahan Potorono Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul dengan cara merangkai alat untuk hisap / bong yang terdiri dari 2 (dua) buah sedotan ditancapkan melalui tutup botol kemudian diisi air selanjutnya pipet kaca diberikan narkotika jenis sabu lalu ditancapkan diujung sedotan dan dibakar menggunakan korek api kemudian dihisap melalui ujung sedotan yang satunya;
-------Perbuatan terdakwa Danang Jati Prasetyo alias Danang Bin Bambang Puspo Djati Kusumo tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|