Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.B/2020/PN Btl ARI PRASETYA PANCA ATMAJA, S.H.,M.H. JUMIKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 156/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1360/M.4.12.3/Eoh.2/7/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ARI PRASETYA PANCA ATMAJA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMIKO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa JUMIKO bersama-sama dengan saksi DWI SETIAWAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi tanggal 12 Agustus 2019 sampai dengan 7 Februari 2020  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan Pebruari 2020 bertempat di Gudang kulit sapi Dusun Tegalrejo Kel. Bawuran Kec. Pleret Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan, turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu berupa kulit sapi sebanyak 497 (empat ratus sembilan puluh tujuh) lembar atau sekitar 13.182 kg milik  BENNI HARYANTO atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut : 
-------- Awal mulanya Terdakwa JUMIKO bekerja sebagai buruh di tempat pemotongan sapi di Boyolali pada pertengahan Agustus 2019, kemudian Terdakwa kenal dengan saksi DWI SETIAWAN yang sering mengambil kulit sapi di Boyolali. Saksi DWI SETIAWAN bersama sopirnya yaitu saksi ARNANDA YON KURNIAWAN bekerja pada saksi BENNI HARYANTO yang mempunyai usaha jual beli kulit sapi  dan gudang berada di Dsn Tegalrejo Kel. Bawuran Kec. Pleret Kab. Bantul. 
DWI SETIAWAN dan ARNANDA YON SETIAWAN berangkat setiap hari yaitu  sekitar pukul 19.30 wib dan kembali ke Pleret Bantul sekitar pukul 05.00 wib, pengambilan kulit sapi di Boyolali.  
------- Terdakwa diajak oleh DWI SETIAWAN untuk membantu mengambil dan menaikkan kulit sapi ke mobil yang dibawa DWI SETIAWAN dengan sopir ARNANDA YON KURNIAWAN.  DWI SETIAWAN dan Terdakwa setelah mengambil kulit sapi seharusnya membawa dari Boyolali ke gudang  di Dsn Tegalrejo Kel. Bawuran Kec. Pleret Kab. Bantul, namun DWI SETIAWAN dan Terdakwa dengan sopir ARNANDA YON KURNIAWAN justru mengurangi kulit sapi  dan menjual ke TORO dan ROSYID di daerah Penggung Klaten seharga Rp 18.000,- (delapan belas ribu) sampai dengan Rp 19.000,- (sembilan belas ribu) perlembar. Uang hasil penjualan sapi tersebut dibagi antara DWI SETIAWAN dan Terdakwa, masing-masing mendapat bagian sekitar Rp 200.000,- sampai dengan Rp 300.000,- setiap sekali transaksi.
------ Berdasarkan Buku catatan dari saksi TITIEN (Isteri BENNI HARYANTO) maka jumlah kulit sapi yang dikurangi dan dijual secara berturut-turut dari bulan Agustus 2019 sampai dengan Februari 2020 adalah dengan rekapan sebagai berikut :
NO BULAN JUMLAH KURANG SISA BERAT/KG
1 AGUSTUS 2019 1.334 65 1.269 1.877
2 SEPTEMBER 2019 1.008 50 958 1.437,5
3 OKTOBER 2019 1.015 78 937 2.164,5
4 NOVEMBER 2019 979 76 903 2.094,5
5 DESEMBER 2019 635 90 545 2.886,5
6 JANUARI 2020 581 99 482 3.147
7 FEBRUARI 2020 515 21 494 573
JUMLAH 6.067 497 5.588 13.182
 
------ Terdakwa juga pernah menggantikan posisi saksi DWI SETIAWAN pada saat DWI SETIAWAN tidak masuk kerja selama 3 hari, dan Terdakwa juga melakukan perbuatan mengurangi dan menjual kulit sapi kepada TORO dan ROSYID di Penggung Klaten, dengan tetap bekerja sama dengan saksi DWI SETIAWAN, uang hasil penjualan kulit sapi diserahkan kepada Saksi DWI SETIAWAN, kemudian Terdakwa diberikan bagian sekitar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sekali transaksi. Perbuatan  Terdakwa dan DWI SETIAWAN dilakukan tanpa sepengetahuan saksi BENNI HARYANTO. Akibat dari perbuatan Terdakwa dan DWI SETIAWAN, saksi BENNI HARYANTO mengalami kerugian sekitar  13.182 kg x 22.000,- (harga kulit sapi per kg adalah Rp 22.000,-) = Rp 290.004.000,- (Dua ratus Sembilan puluh juta empat ribu rupiah).
---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 jo 55 ayat (1) ke-1  jo 64 ayat (1) KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya