Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2024/PN Btl 1.Ferry M Kurniawan, SH MH
3.IRDHANY KUSMARASARI, SH
NANDA PRAKOSO Bin JUMALI HARJO WIDODO (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 93/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-799/M.4.12.3/Eoh.2/03/202
Penuntut Umum
NoNama
1Ferry M Kurniawan, SH MH
2IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANDA PRAKOSO Bin JUMALI HARJO WIDODO (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa NANDA PRAKOSO Bin JUMALI HARJO WIDODO (Alm) pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di jalan bulak Dsn. Bulus Kulon, Kel. Sumberagung, Kap. Jetis, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban WAHYU SASONGKO, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

  • Bahwa Awal mula kejadian Saksi korban WAHYU SASONGKO dari rumah saksi melewati bulak sawah bulus kulon, Sumberagung, Jetis, Bantul, kemudian Saksi korban WAHYU SASONGKO di suruh berhentii oleh 2 orang yang mengendarai sepeda motor honda Beat Warna hitam, Plat nomornya tidak tahu, tapi mengaku bernama NANDA, kemudian Saksi korban di suruh berhenti sambil menendang 1 kali, posisi Saksi korban masih di atas motor menghadap ke utara dan motornya Terdakwa NANDA PRAKOSO di depan menghalangi motor Saksi korban WAHYU SASONGKO, Kemudian Terdakwa NANDA PRAKOSO berkata kepada Saksi korban WAHYU SASONGKO “NGOPO MAS MAU BLEYER“, Saksi korban WAHYU SASONGKO jawab “ORA BLEYER MAS“ , kemudian Saksi korban WAHYU SASONGKO dipukul sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian bibir sampai keluar darahnya, selanjutnya Saksi korban WAHYU SASONGKO turun dari motor, Saksi korban WAHYU SASONGKO di suruh lepas jaket, namun tidak Saksi korban WAHYU SASONGKO lepas, selanjutnya Terdakwa NANDA PRAKOSO memukul berkali-kali mengenai bagian tengkuk leher belakang Saksi korban WAHYU SASONGKO, kemudian teman terdakwa memisah Saksi korban WAHYU SASONGKO dengan kata-kata “UWIS UWIS MAS“ dan Terdakwa NANDA PRAKOSO bilang lagi “AREP DIK TERUSKE POPIYE“ Saksi korban WAHYU SASONGKO jawab “PUN KULO SELAK DIOYAK GAWEAN, KULO JALUK NOMERE JENENGAN MAWON“, Kemudian Saksi korban WAHYU SASONGKO di beri nomor telephone Terdakwa NANDA PRAKOSO, kemudian teman terdakwa berkata kepada Saksi korban WAHYU SASONGKO “DI TAMBAKE NOPO PRIPUN“, Saksi korban WAHYU SASONGKO jawab “MBOTEN MANGKE KULO WA MAWON“ namun setelah Saksi korban WAHYU SASONGKO WA nomer telephone/WA Terdakwa NANDA PRAKOSO tersebut tidak aktif/mati, selanjutnya Saksi korban WAHYU SASONGKO memeriksakan diri/berobat di RS NURHIDAYAH.
  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut saya mengalami sakit/luka di bagian bibir (mengeluarkan darah) dan sakit bagian tengkuk leher belakang
  • Bahwa Berdasarkan hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh RS Nur Hidayah Jetis Bantul dengan NO : 01/RSNH/Vis/VII/2023, tertanggal 12 Juli 2023 yang di tandatangani oleh dr. Indriani Alfatiri dengan hasil :
  1. Pemeriksaan umum

Mengatakan post dipukul oleh orang tidak dikenal dengan tangan titik kepala dirasa pusing, tidak mual dan tidak muntah titik

  1. Pemeriksaan Khusus

Tampak luka lecet di bibir bagian bawah kurang lebih nol koma lima sampai satu centimeter koma pipi kanan tampak sedikit klemerahan dengan diameter kurang lebih satu centimeter titik

  1. Kesimpulan

berdasarkan pemeriksaan korban didapatkan luka lecet di bibir bawah dan luka lebam pada pipi kanan

-------- Perbuatan Terdakwa NANDA PRAKOSO Bin JUMALI HARJO WIDODO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya