| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 93/Pid.B/2024/PN Btl | 1.Ferry M Kurniawan, SH MH 3.IRDHANY KUSMARASARI, SH |
NANDA PRAKOSO Bin JUMALI HARJO WIDODO (Alm) | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 93/Pid.B/2024/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-799/M.4.12.3/Eoh.2/03/202 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | -------- Bahwa ia Terdakwa NANDA PRAKOSO Bin JUMALI HARJO WIDODO (Alm) pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di jalan bulak Dsn. Bulus Kulon, Kel. Sumberagung, Kap. Jetis, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban WAHYU SASONGKO, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
Mengatakan post dipukul oleh orang tidak dikenal dengan tangan titik kepala dirasa pusing, tidak mual dan tidak muntah titik
Tampak luka lecet di bibir bagian bawah kurang lebih nol koma lima sampai satu centimeter koma pipi kanan tampak sedikit klemerahan dengan diameter kurang lebih satu centimeter titik
berdasarkan pemeriksaan korban didapatkan luka lecet di bibir bawah dan luka lebam pada pipi kanan -------- Perbuatan Terdakwa NANDA PRAKOSO Bin JUMALI HARJO WIDODO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.-------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
