INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 101/Pdt.G/2026/PN Btl | ARISTA MEGA UTAMI | HUTOMO PRAWIROHARDJO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 101/Pdt.G/2026/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 12 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | P R I M A I R:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian lisan Tertanggal 01 Juli 2025 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT Mengenai kesepakatan Trading Kripto yang peruntukannya akan digunakan untuk biaya keperluan operasional 2 (dua) perusahaan, yaitu PT. INDO ALAM ESTETIKA dan PT. TERRAFINE INDO GLOBAL, ADALAH SAH SECARA HUKUM DAN BERKEKUATAN HUKUM SERTA MENGIKAT PARA PIHAK DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
3. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT merupakan PERBUATAN WANPRESTASI/INGKAR JANJI;
4. Menyatakan dan menetapkan TERGUGAT mempunyai kewajiban mengganti biaya operasional PT. INDO ALAM ESTETIKA dan PT. TERRAFINE INDO GLOBAL yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT sebesar Rp7.554.131,00- (tujuh juta lima ratus lima puluh empat ribu seratus tiga puluh satu rupiah) kepada PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian immateriil akibat WANPRESTASI/INGKAR JANJI yang telah dilakukan oleh TERGUGAT ialah sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT Untuk Menangguhkan Proses Penyidikan Pidana, sebagaimana dalam Laporan Nomor: LP/B/851/XII/2025/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA D.I.YOGYAKARTA tertanggal 30 Desember 2025 sampai adanya putusan hukum yang tetap dan mengikat;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT lalai untuk menjalankan isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkhracht van gewijsde).
8. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad), meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi.
9. Memerintahkan dan Menghukum siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk dalam Putusan Perkara ini.
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan undang-undang.
S U B S I D A I R:
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
