Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Btl 1.Bowo Hartono, SE
2.Tiara Kurnia Handayani
Budi Susanto Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bowo Hartono, SE
2Tiara Kurnia Handayani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUDI TRIAWIBOWO, SHBowo Hartono, SE
2YUDI TRIAWIBOWO, SHTiara Kurnia Handayani
Tergugat
NoNama
1Budi Susanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hasti S APtnh, Fajar Desi P S ST MH, Agoes Silfie RW SIP SH MKn, Aditya Bachtiar R SE SH, dkkBadan Pertanahan Nasional
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Sah SURAT PERJANJIAN PENGEMBALIAN MODAL USAHA tertanggal 19 Februari 2023.

3. Menyatakan bahwa TERGUGAT nyata–nyata telah melakukan tindakan Wanprestasi / ingkar janji.

4. Menyatakan Sah Surat Pernyataan tertanggal 07 Juli 2023 dan Surat Kuasa tertanggal 07 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh TERGUGAT.

5. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 3962/Banguntapan tidak memiliki kekuatan hukum.

6. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 3962/Banguntapan yang baru dan melaksanakan proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik No. 3962/Banguntapan dari atas nama Nyonya Istinah menjadi atas nama BOWO HARTONO, S.E. (PENGGUGAT I) tanpa melalui Notaris/PPAT.

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak