| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G/2024/PN Btl | 1.Bowo Hartono, SE 2.Tiara Kurnia Handayani |
Budi Susanto | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jan. 2024 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2024/PN Btl | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 22 Jan. 2024 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Sah SURAT PERJANJIAN PENGEMBALIAN MODAL USAHA tertanggal 19 Februari 2023. 3. Menyatakan bahwa TERGUGAT nyata–nyata telah melakukan tindakan Wanprestasi / ingkar janji. 4. Menyatakan Sah Surat Pernyataan tertanggal 07 Juli 2023 dan Surat Kuasa tertanggal 07 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh TERGUGAT. 5. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 3962/Banguntapan tidak memiliki kekuatan hukum. 6. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 3962/Banguntapan yang baru dan melaksanakan proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik No. 3962/Banguntapan dari atas nama Nyonya Istinah menjadi atas nama BOWO HARTONO, S.E. (PENGGUGAT I) tanpa melalui Notaris/PPAT. 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
