Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2025/PN Btl 1.awaludin
2.Diki Setiawan, S.E.
3.Luthfi Safriya
Zainul Asrori Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2025/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 05 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1awaludin
2Diki Setiawan, S.E.
3Luthfi Safriya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yoga Sukmana. S.H.,M.H.,CLA.,C.Me.awaludin
2Yoga Sukmana. S.H.,M.H.,CLA.,C.Me.Diki Setiawan, S.E.
3Yoga Sukmana. S.H.,M.H.,CLA.,C.Me.Luthfi Safriya
Tergugat
NoNama
1Zainul Asrori
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 124.152.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecthmatige daad);
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang milik Penggugat  sebesar Rp 124.152.000,- (seratus dua puluh empat juta serratus lima puluh dua ribu rupiah) serta keuntungan yang belum dibayarkan sebesar Rp 122.037.000,- (seratus dua puluh dua juta tiga puluh tujuh ribu rupiah). secara tunai dan seketika;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar tagihan bank selama 5x gagal bayar (5 bulan cicilan bank) sebesar Rp. 27.565.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juata rupiah).
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan perlawanan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak