| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa HAPPY SAHANA, pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 sekitar pukul 13.30 Wib dan 21.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Jombor / Ngasem Rt.002, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan |