Dakwaan |
----------------Bahwa terdakwa ARIS KURNIAWAN Alias BAGONG Bin SLAMET/MARSUDI UTOMO pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira jam 22.15 wib atau setidak-tidaknya pada dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Banyuurip RT. 1 Kalurahan Caturharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
-
|
Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekitar jam 22.30 wib, Petugas Satresnarkoba terdakwa ditangkap oleh Petugas Satresnarkoba Polres Bantul ketika mintum-minuman keras bersama dengan saksi AGUNG BEKTI PRASETYO di depan rumahnya di Banyuurip RT. 1 Kalurahan Caturharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, Petugas mendapatkan :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Win Filter warna merah yang didalamnya berisi : ----------------
- 5 (lima) plastik klip kecil yang masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) plastiik klip kecil berisi 3 (tiga) butir pil berwarna putih berlogo Y.--------------------------
- 1 (satu) handphone merk INFINIX HOT 30i warna hitam dengan nomor IMEI 354616834742889 dengan nomor Whatsapp +6283112050289.---------------------------------------------------------------------
- Uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang diakui merupakan uang penjualan pil berwarna putih berlogo Y kepada AGUNG BEKTI PRASETYO.-------------------------------------------------
Keseluruhannya diakui milik terdakwa. Serta ketika penggeledahan terhadap AGUNG BEKTI PRASETYO didapatkan 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi 7 (tujuh) butir pil warna putih berlogo Y, yang diakui dibeli dari terdakwa.------------------------------------------------------------------------------------------
|
-
|
Bahwa terdakwa mengaku telah menjual pil berwarna putih berlogo Y kepada saksi AGUNG BEKTI PRASETYO sebanyak 2 (dua) kali, yakni:----------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira jam 22.30 wib di rumah terdakwa di Banyuurip RT. 1 Kalurahan Caturharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul, sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh liima ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------
- Pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira jam 22.15 wib di rumah terdakwa, terdakwa menjual sebanyak 10 (sepuluh) butir pil dengan harga Rp. 50.000,- (lima puliuh ribu rupiah).--------
|
-
|
Bahwa setelah diintrograsi, terdakwa mengaku mendapatkannya dari saksi MUHAMMAD ZUKRON RIFA’I Alias PAPUL sebanyak 4 (empat) kali dengan rincian :--------------------------------------------------------
- Pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024 sekira jam 20.00 wib di belakang Gudang J&T yang beralamat di Kalisat Kalurahan Triharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul, terdakwa membeli sebanyak 10 (sepuluh) butir pil berwarna putih berlogo Y dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah). Telah habis dikonsumsi sendiri oleh terdakwa.---------------------------------------------------------
- Pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira jam 17.00 wib di rumah sdr. M. ZUKRON RIFA’I Alias PAPUL di Ngabean RT. 1 Kalurahan Triharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul, sebanyak 5 (lima) butir pil berwarna putih berlogo Y dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Telah habis dikonsumsi oleh terdakwa.--------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira jam 21.00 wib di belakang Gudang J&T di Kalisat Kalurahan Triharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul, terdakwa membeli 10 (sepuluh) butir pil berwarna putih berlogo Y dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah). Telah habis dikonsumsi oleh terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira jam 21.00 wib di belakang Gudang J&T di Kalisat Kalurahan Triharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul, terdakwa membeli 100 (serratus) butir pil berwarna putih berlogo Y dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). ------
Untuk pembelian ini, terdakwa menjual 15 (lima belas) butir kepada AGUNG BEKTI PRASETYO, 10 (sepuluh) butir kepada GUNADI, 22 (dua puluh dua) butir dikonsumsi sendiri dan sisanya sebanyak 53 (lima puluh tiga) butir disita oleh petugas pada saat terdakwa ditangkap.----------------
|
-
|
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan --------------------------------------------------------------------------------
|
------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------------
|
|