Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
449/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
3.MELADISSA ARWASARI, S.H.
MUHAMMAD NASHIRUDIN als UDIN bin NGATIJAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 449/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4788/M.4.12.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
3MELADISSA ARWASARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NASHIRUDIN als UDIN bin NGATIJAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Dimas Priyo Sejati, S.H, dkkMUHAMMAD NASHIRUDIN als UDIN bin NGATIJAN
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD NASHIRUDIN Als UDIN Bin NGATIJAN pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dsn. Ngunan-unan DK VII RT.024, Kal. Srigading, Kap. Sanden, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------
 
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD NASHIRUDIN Als UDIN Bin NGATIJAN mulanya pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 Wib dirumah Terdakwa di Dsn. Ngunan-unan DK VII RT.024, Kal. Srigading, Kap. Sanden, Kabupaten Bantul Terdakwa telah membeli dari AGUS (DPO/Daftar Pencarian Orang) pil dengan jumlah 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna biru silver yang bertuliskan mersi Atarax Alprazolam Tablet 1 mg dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver yang bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan saat itu MUHAMMAD NASHIRUDIN Alias UDIN membayar sebesar Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dengan menggunakan uang milik Terdakwa sendiri.
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 Wib di Ngunan-unan DK. VII RT.024, Kal. Srigading, Kap. Sanden, Kab. Bantul, berdasarkan informasi dari masyarakat saksi WAHYU PUTRA  DWI P, SH dan saksi AGUNG KUNTA W beserta Tim dari Polres Bantul telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa  yang di saksikan juga oleh saksi ANDITYA FAZRI OKTAVIAN dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 18 (delapan belas) tablet dalam kemasan warna biru silver yang bertuliskan mersi Atarax Alprazolam Tablet 1 mg dan 12 (dua belas) tablet dalam kemasan warna silver yang bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg yang disimpan Terdakwa di dalam dompet warna merah di bawah kasur yang diakui adalah milik Terdakwa dan 1 (satu) buah Handphone merek Vivo warna ungu dengan nomor Imei 861395064782271 dengan nomor WA 0895363396904.
 
Bahwa setelah Terdakwa diinterogasi kekurangan pil dengan jumlah 2 (dua) tablet dalam kemasan warna biru silver yang bertuliskan mersi Atarax Alprazolam Tablet 1 mg dan 8 (delapan) tablet dalam kemasan warna silver yang bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg tersebut sudah habis Terdakwa konsumsi secara bertahap dari tanggal 25 Oktober 2025 sampai 27 Oktober 2025.

Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta No : 400.7.5/1822, tanggal 07 November 2025 yang ditanda tangani oleh   Kepala Balailabkes dan Kalibrasi dr. WORO UMI RATIH, M.Kes.,Sp PK, dengan Kesimpulan bahwa barang bukti Nomor BB/118/X/2025/Satresnarkoba dengan No.Kode Laboratorium 028514/T/11/2025 dan 028515/T/11/2025 mengandung mengandung Alprazolam termasuk dalam daftar Golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran UU RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Bahwa ia terdakwa tidak ada ijin dan hak untuk memiliki, menyimpan psikotropika.
 
----------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD NASHIRUDIN Als UDIN Bin NGATIJAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. –-----------

Pihak Dipublikasikan Ya