Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Btl PT BPR KARANGWARU PRATAMA MUH JABIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 24 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR KARANGWARU PRATAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sukindro, SEPT BPR KARANGWARU PRATAMA
Tergugat
NoNama
1MUH JABIR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 79.561.677,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum  perbuatan Tergugat merupakan WANPRESTASI kepada Penggugat;
  3. Menghukum tergugat untuk membayar Lunas semua hutangnya seketika tanpa Syarat kepada PT.BPR Karangwaru Pratama sebesar :
  • Saldo Pinjaman              Rp. 61,000,000,00
  • Total Cadangan Bunga   Rp 13,903,000,00
  • Tunggakan Denda           Rp  4,658,677,00

 Total Rp 79,561,677,00

 

       Jadi Total Pelunasannya  Rp. 79,561,677.00 ( tujuh puluh sembilan juta lima ratus  enam puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah ). Apabila  Tergugat  tidak Melunasi  seluruh sisa Pinjaman / Kreditnya  kepada PENGGUGAT  secara sukarela  kepada Penggugat, maka Menyatakan Bahwa Obyek  Agunan berupa :

  • Sebidang Tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya  denga bukti kepemilikan HM 13147 Panggungharjo, Sewon Bantul,, Atas Nama  : MUHAMMAD JABIR

Sah dan berharga untuk dilakukan  Sita Jaminan (Conservatoir Beslag ) bagi Kepentingan Penggugat;

  1. Apabila tergugat tidak melaksanakan putusan ini PT.BPR Karangwaru Pratama selaku Penggugat berhak untuk Melelang Hak Tanggungan dengan Perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan Lelang Tersebut digunakan sebagai pelunasan pembayaran Pinjaman/ Kredit Tergugat kepada Penggugat, kemudian bila terdapat sisa hasil lelang akan Dikembalikan kepada Tergugat.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak