| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan WANPRESTASI kepada Penggugat;
- Menghukum tergugat untuk membayar Lunas semua hutangnya seketika tanpa Syarat kepada PT.BPR Karangwaru Pratama sebesar :
- Saldo Pinjaman Rp. 61,000,000,00
- Total Cadangan Bunga Rp 13,903,000,00
- Tunggakan Denda Rp 4,658,677,00
Total Rp 79,561,677,00
Jadi Total Pelunasannya Rp. 79,561,677.00 ( tujuh puluh sembilan juta lima ratus enam puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah ). Apabila Tergugat tidak Melunasi seluruh sisa Pinjaman / Kreditnya kepada PENGGUGAT secara sukarela kepada Penggugat, maka Menyatakan Bahwa Obyek Agunan berupa :
- Sebidang Tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya denga bukti kepemilikan HM 13147 Panggungharjo, Sewon Bantul,, Atas Nama : MUHAMMAD JABIR
Sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag ) bagi Kepentingan Penggugat;
- Apabila tergugat tidak melaksanakan putusan ini PT.BPR Karangwaru Pratama selaku Penggugat berhak untuk Melelang Hak Tanggungan dengan Perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan Lelang Tersebut digunakan sebagai pelunasan pembayaran Pinjaman/ Kredit Tergugat kepada Penggugat, kemudian bila terdapat sisa hasil lelang akan Dikembalikan kepada Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|