Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2025/PN Btl JOKO SUPRIYADI 1.ISTAWA
2.JUMADIYANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2025/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1JOKO SUPRIYADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KEVIN SEPTARIO WICANARKOJOKO SUPRIYADI
Tergugat
NoNama
1ISTAWA
2JUMADIYANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 56.315.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.
  3. Menghukum PARA TERGUGAT dinyatakan telah melakukan perbuatan WANPRESTASI.
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas dan seketika seluruh hutang beserta kerugiannya dan biaya – biaya yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT sejak dibacakannya putusan ini,meskipun ada upaya perlawanan banding,kasasi maupun verzet yang terdiri dari a). Hutang Pokok sebesar Rp 9,800,000- ( Sembilan Juta Delapan Ratus Ribu. b). Kerugian materil selama 47 bulan sebesar Rp. 11.515.000,- ( Sebelas Juta Lima Ratus Lima Belas Ribu Rupiah ). c). Kerugian atas biaya yang dikeluarkan dan biaya jasa pengacara sebesar Rp. 35.000.000,- ( Tiga Puluh Lima Juta Rupiah ). Total yang harus dibayarkan sebesar Rp.9,800,000,- + Rp.11,515,000,- + Rp. 35,000,000,- = Rp. 56,315,000,- ( Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Lima Belas Ribu Rupiah ) .
  5. Menghukum Para Tergugat melalui putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikan ijin kepada PENGGUGAT dan atau Kuasa pada  Kantor Hukum Kevin Septario & Rekan, untuk menjual dan atau setidaknya memberikan kuasa menjual Sertipikat Hak Milik No. 13.01.13.04.1.10557 atas nama JUMADIYANA, atas sebidang Tanah Pertanian Sawah yang diatasnya terdapat bangunan semi permanen yang berlokasi di di Dusun Bembem, Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah IstimewaYogyakartasebagai pembayaran atas hutang dan kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT  lunas dan seketika sejak dibacakannya pada sidang pengadilan ini.
  6. Meminta Hakim untuk mengesahkan Sertipikat Hak Milik Nomor 10557 atas nama JUMADIYANA atas Sebidang Tanah Pertanian Sawah yang berlokasi di Dusun Bembem, Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang benar dan sah diakui, jika terjadi Sertipikat ganda.
  7. Meminta BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) untuk membalik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 10557 atas nama JUMADIYANA atas Sebidang Tanah Pertanian Sawah yang berlokasi di Dusun Bembem, Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menggunakan putusan pengadilan tanpa perlu akta jual beli guna untuk melunasi hutang piutang tersebut sesuai dengan kerugian atas biaya yang dikeluarkan.
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini .
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( UitVoerbaar bijVoerbaar ), meskipun ada perlawanan dan upaya Hukum banding, kasasi maupun Verzet.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak